Laman Baru Bantu Korban Kekerasan Berbasis Gender Cari Layanan yang Sesuai
Laman Carilayanan.com diluncurkan untuk membantu korban kekerasan berbasis gender mendapatkan layanan bantuan yang sesuai.
Lintas Feminis Jakarta, sebuah perkumpulan yang memperjuangkan hak perempuan dan kelompok marginal, meluncurkan carilayanan.com, laman pencarian informasi dan kontak lembaga layanan pemerintah dan non-pemerintah bagi korban kekerasan berbasis gender (KBG).
Laman ini berisi basis data ratusan lembaga layanan di seluruh wilayah Indonesia, lengkap dengan nomor telepon, alamat, peta lokasi, dan jam operasional lembaga. Informasi ini bisa ditemukan sesuai dengan lokasi serta jenis layanan apa yang korban butuhkan, entah itu bantuan hukum, konseling psikologis, atau rumah aman.
“Untuk menjaga keamanan, website ini tidak meminta informasi pribadi apa pun. Kami juga menyediakan web samaran dengan link belipotbunga.com. Supaya para korban yang pasangannya suka ngecek HP dan history-nya bisa tetap mencari layanan,” ujar Anindya Restuviani dari Lintas Feminis Jakarta, pada acara peluncuran laman secara virtual (23/2).
Selain laman, informasi soal bantuan ini juga bisa ditemukan di Twitter dengan nama akun @carilayanan, yang akan membalas otomatis twit yang menyebut mereka atau mengandung kata kunci terkait, seperti tolong, pelecehan, catcall, bully, pukul, KDRT, grepe, raba, KBGO, bunuh diri, dan lain-lain.
“Tindak lanjutnya, nanti akan dilakukan survei pengetahuan masyarakat tentang KBG dan mengembangkan media sosial bot-nya ke platform Facebook dan Instagram karena di beberapa wilayah, orang-orangnya tidak aktif di Twitter. Kami juga akan mengajak lebih banyak lembaga pengada layanan untuk bekerja sama,” ujar Andidya.
Baca juga: Nasib Pengada Layanan untuk Perempuan Korban Kekerasan Luput dari Perhatian
Korban Kekerasan Berbasis Gender Enggan Melapor atau Cari Bantuan
Selain peluncuran laman, Lintas Feminis Jakarta juga meluncurkan hasil survei “Situasi Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi COVID-19”, yang dilaksanakan pada 23-20 November 2020 dengan melibatkan 315 responden dari 25 provinsi di Indonesia.
Survei itu menemukan bahwa ada peningkatan angka kekerasan berbasis gender selama masa pandemi, tapi hanya sedikit korban yang melapor atau mencari bantuan karena banyak dari korban yang belum mengetahui keberadaan lembaga layanan.
Lebih dari setengah responden mengaku pernah mengalami kekerasan berbasis gender selama masa pandemi, entah itu kekerasan verbal, psikis, seksual, fisik, sampai kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sebanyak 85 persen korban dan penyintas adalah perempuan, kebanyakan berusia 20-24 tahun. Ada pula 36 persen responden laki-laki dan 40 persen kelompok non-biner yang mengaku pernah mengalami kekerasan berbasis gender selama masa pandemi ini.
“Kesadaran korban terhadap layanan pendampingan korban rendah. Ada 57 persen yang mengaku menceritakan KBG yang dialaminya kepada orang lain, tapi hanya 9 persennya yang melapor ke lembaga layanan. Ternyata, hanya 48 persen korban yang mengetahui keberadaan lembaga pendampingan korban,” kata Naila Rizki dari Lintas Feminis Jakarta.
“Korban yang melapor ke polisi juga sangat sedikit, hanya 7 persen responden. Ada satu orang yang melakukan visum, tapi dia mengalami victim blaming dari petugas kesehatan. Ada juga 7 persen korban yang melapor ke lembaga layanan, tapi laporannya tidak diproses karena tidak ada cukup bukti.”
Baca juga: Hotline Pengaduan KDRT: Banyak Laporan, Sumber Daya Terbatas
Naila juga memaparkan, temuannya mengindikasikan bahwa korban kekerasan berbasis gender sulit untuk mendapatkan tempat aman, karena lebih dari setengah responden mengalami kekerasan di rumahnya sendiri. Lebih dari 70 persen pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan, orang tua, atau teman. Media sosial juga bukan tempat aman, karena banyak korban yang mengalami KBGO, seperti dikirimi video porno atau gambar alat kelamin non-konsensual, sampai ancaman penyebaran video intim non-konsensual.
Baca juga: 93 Persen Penyintas Tak Laporkan Pemerkosaan yang Dialami: Survei
Tantangan Layanan Pendampingan Korban Berbasis Online
Selama pandemi, sebagian besar lembaga layanan mengalihkan kerja layanan mereka dari tatap muka menjadi daring, lewat surel, telepon, atau panggilan telepon. Tujuannya tentu untuk meminimalisasi kontak antar korban dan pendamping agar tidak memperluas penyebaran virus. Meski begitu, ada beberapa tantangan serta hal yang perlu diperbaiki.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Siti Mazuma mengatakan, kapasitas lembaga yang terbatas, baik dari infrastruktur maupun sumber daya manusia, sampai faktor keamanan korban dan pendamping menjadi tantangan pemberian layanan di kala pandemi.
“Kami harus menyesuaikan dengan kondisi korban. Tapi persoalannya bukan hanya bagaimana memberi layanan yang baik, tapi juga bagaimana sebagai pendamping kita tetap aman. Jangan sampai nanti kami malah dikriminalkan karena dituduh menyebarkan bukti. Bisa-bisa kami dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Siti, dalam acara yang sama.
“Tidak ada yang benar-benar aman di dunia digital. Kami juga harus menjaga data dan informasi pribadi korban supaya mereka tetap aman dari masyarakat dan dari pelakunya,” ia menambahkan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin mengatakan, pemberian layanan bagi korban di masa pandemi ini bukan hanya soal akses, tapi juga infrastruktur dan kemampuan sumber daya dari setiap lembaga. Menurutnya, sejumlah lembaga layanan, terutama lembaga layanan dari pemerintah, membutuhkan dukungan untuk membuat sumber daya manusianya mempunyai perspektif korban.
“Kita juga punya pekerjaan rumah untuk membuka saluran-saluran lain, misalnya kebutuhan korban untuk konseling psikologis, bagaimana korban bisa putus hubungan dari pelaku, berarti ketersediaan rumah aman, dan proses pemulihan korban,” ujar Mariana.
Ilustrasi oleh Karina Tungari.