Masa Depan RUU TPKS: Jokowi Dukung, Puan Masih Maju Mundur?
Meskipun Presiden Jokowi telah mendukung pengesahan RUU TPKS, ada kepentingan politik yang belum memprioritaskan perlindungan korban. Tugas kita terus mengawal di DPR sampai gol.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” ujar Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dalam pernyataan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
Merespons pernyataan tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) menilai proses pembahasannya mengandung banyak kepentingan politik, meskipun Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran persnya, memperjelas arahan presiden untuk mengesampingkan ego politik dan sektoral.
Pasalnya, terdapat 85 pasal krusial yang dihapuskan dari draf, dan beberapa pasal yang belum disertakan. Pasal-pasal ini di antaranya adalah bentuk kekerasan seksual mencakup pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, dan pemaksaan pelacuran). Selain itu, hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, perlindungan pendamping korban, pemulihan, serta kejelasan aturan dalam menyelenggarakan layanan bagi korban.
Baca Juga: Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dalam laporan yang diluncurkan pada (6/1), JMS menjelaskan perlunya pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemidanaan yang memenuhi seluruh aspek tindakan kekerasan seksual. Alasannya, hingga saat ini belum terdapat Undang-Undang ataupun kebijakan yang menjamin, khususnya untuk korban kekerasan seksual.
Kendati demikian, masih ada pihak berpendapat beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Padahal, pelanggaran itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perzinaan yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Karena itu, dalam laporan JMS menganjurkan agar pemerintah maupun parlemen melakukan pengawasan terhadap pembahasan RUU TPKS. Hal ini dilakukan agar proses penyusunan dipercepat, dan mengimplementasikan substansi yang mengutamakan perlindungan korban.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Adalah Masalah Negara
Mereka juga berharap, jaringan elemen masyarakat yang telah melakukan advokasi turut terlibat. Pasalnya, pengawasan kebijakan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual bukan hanya diperlukan pada tahap pembahasan dan pengesahan, melainkan implementasi setelah disahkan.
Ramai-ramai Menekan Puan
Tak lama setelah Jokowi menggulirkan pernyataan, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan cepat mengesahkan RUU tersebut.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS, yang merupakan inisiatif DPR,” tutur Puan dalam keterangan tertulis, (4/1)
Baca Juga: Kontribusi Laki-laki Penting Agar Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Dilansir DW, putri Megawati itu berkomitmen bakal mengesahkan RUU TPKS sebagai produk legislasi inisiatif DPR di rapat paripurna pada pembukaan masa sidang mendatang.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” janji Puan.