‘Shoes in Silence’: 500 Jejak Awal The Body Shop Indonesia Dorong #SahkanRUUPKS
The Body Shop Indonesia mengumpulkan 500 pasang sepatu di depan DPR untuk mendorong pengesahan RUU PKS.
Sekitar 500 lebih pasang sepatu berjejer di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (25/11). Aksi gelar ratusan pasang sepatu tersebut merupakan kampanye “Shoes in Silence” yang diinisiasi oleh The Body Shop Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih terombang-ambing di DPR.
Pembahasan pengesahan RUU PKS sendiri oleh DPR menemui jalan buntu pada tahun 2020 karena DPR memutuskan untuk mengeluarkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan alasan pembahasannya ‘sulit’.
Kampanye Shoes in Silence diadakan bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November karena momentum ini dirasa sangat tepat untuk meningkatkan kembali kesadaran kasus kekerasan seksual yang sudah darurat di Indonesia.
Shoes in Silence menjadi bagian dari rangkaian kampanye global 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini juga bertujuan untuk mengumpulkan 500.000 tanda tangan untuk petisi Stop Sexual Violence sampai bulan Maret 2021.
CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono mengatakan bahwa sepatu-sepatu tersebut merupakan simbol dukungan masyarakat dari berbagai wilayah, yang tidak bisa hadir secara langsung pada masa pandemic, untuk turut mendesak DPR mengesahkan RUU PKS.
“Pandemi COVID-19 mungkin membatasi ruang kita bergerak, namun semangat dan antusias masyarakat yang ingin mendukung dapat terlihat dari 500 lebih pasang sepatu yang hadir di tengah-tengah kita. Sepatu yang dikirimkan oleh pelanggan, karyawan, dan kolega kami ini adalah bukti bahwa perwakilan masyarakat hadir secara simbolik di depan DPR RI, meminta khususnya Komisi VIII agar dapat segera mengembalikan RUU PKS ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan mengesahkannya di tahun 2021,” ujar Aryo.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik delapan kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65 persen pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tengah kondisi pandemi COVID-19, kasus kekerasan terhadap perempuan juga dikhawatirkan akan makin meningkat.
Hasil survei Badan Pusat Statistik tahun 2017 menemukan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan seksual. Sementara survei nasional yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 menemukan tiga dari lima perempuan mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Pembaruan Draf RUU PKS: Jangan Ada Lagi Alasan Pembahasan ‘Sulit’
Aryo menambahkan, pengumpulan sepatu itu juga merupakan medium untuk menampung aspirasi masyarakat dalam memberi dukungan terhadap perempuan Indonesia dan para korban kekerasan seksual yang belum mendapat keadilan hukum. RUU PKS sangat penting disahkan untuk mencegah bertambahnya kasus kekerasan seksual serta memfasilitasi perlindungan dan rehabilitasi bagi korban.
Selain itu, beragamnya jenis sepatu yang dikirimkan–mulai dari sepatu anak, high heels, sampai sepatu olahraga, menjadi bukti simbolis bahwa apa pun yang digunakan dan siapa pun yang memakainya sama-sama berpotensi mendapat kekerasan seksual.
“Sekarang ini adalah momen untuk mengingatkan kembali DPR bahwa anak, teman, sahabat, kolega, dan semua orang berhak mendapat perlindungan dan rasa aman dari kekerasan seksual,” tambah Aryo.
Dalam acara tersebut, Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih mengatakan bahwa RUU PKS harus segera disahkan untuk menghentikan kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban kekerasan seksual. Wawan juga menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR yang tidak kunjung memberi kejelasan nasib bagi RUU PKS.
“Pertama, DPR RI [diharapkan] tidak mengeluarkan lagi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas 2021; Kedua, DPR RI menjadikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU prioritas di tahun 2021; Dan ketiga, DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tahun 2021,” ungkap Wawan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Angka Kekerasan terhadap Anak Perempuan Naik Tajam
Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang melihat kampanye ini sebagai kabar baik untuk mengajak publik lebih sadar terhadap pentingnya pengesahan RUU PKS, sekaligus merupakan wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan sendiri sudah sejak 2003 turut menginisiasi kampanye HAKTP sebagai pengingat jika kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang.
“Komnas Perempuan mengajak masyarakat untuk terlibat bersama melakukan kampanye ini untuk memenuhi perlindungan dan keadilan terhadap penyintas, dan berpartisipasi secara aktif mendorong pengesahan RUU PKS. Mari kita melakukan gerak bersama, jangan tunda lagi sahkan RUU PKS,” kata Veryanto.
Baca juga: The Body Shop Indonesia Luncurkan Kampanye Dorong Pengesahan RUU PKS
Selain itu, Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani turut menyampaikan pernyataan sikap terhadap DPR dan mendesak agar RUU PKS tak lagi diombang-ambingkan serta bisa segera didisahkan.
“Pertama, DPR agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2021. Kedua, pemerintah dan segenap aparatur negara menjadikan penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu prioritas kebijakan; dan ketiga, agar segenap masyarakat mendukung upaya menghapus kekerasan seksual di Indonesia” kata Devi.
Kampanye Semua Peduli, Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood adalah kerja sama antara The Body Shop Indonesia bersama Yayasan Pulih dan Magdalene. Petisi untuk mendesak pengesahan RUU PKS dapat ditandatangani di sini.