Issues

Kasus SMKN 2 Padang Momentum Hentikan Pemaksaan Jilbab di Sekolah

Perlu ada evaluasi secara sistematis agar aturan diskriminatif sekolah yang mewajibkan siswi berhijab tidak terulang lagi.

Avatar
  • January 28, 2021
  • 6 min read
  • 642 Views
Kasus SMKN 2 Padang Momentum Hentikan Pemaksaan Jilbab di Sekolah

Baru-baru ini ramai diberitakan soal aturan diskriminatif yang mewajibkan siswi non-muslim untuk berhijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu bernama Elianu Hia mengunggah video pertemuannya dengan pihak sekolah di akun Facebook miliknya. Ia menerima surat panggilan dari sekolah karena anaknya, JCH, menggunakan hijab, padahal mereka dari keluarga Kristen.

 

 

“Lagi di sekolah SMKN 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis Elianu.

Unggahan tersebut kemudian menuai kecaman terhadap SMKN 2 Padang karena sekolah negeri yang merupakan lembaga pendidikan publik, tidak seharusnya menerapkan aturan agama mayoritas.

Dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi, mengatakan bahwa aturan menggunakan hijab di sekolah adalah upaya penyeragaman pakaian siswa. Menurutnya, aturan ini sudah berlangsung selama 15 tahun. Para siswi non-Muslim yang turut menggunakan hijab, dinilainya merupakan kesadaran serta kesukarelaan mereka yang tidak ingin merasa dibedakan dari siswi mayoritas lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam siaran pers-nya tertanggal 23 Januari 2021 menyesalkan kewajiban berjilbab itu bisa terjadi di sekolah negeri. Ia berjanji akan memberikan sanksi terkait masalah Ini.

Selain itu, ia mengingatkan kembali bahwa lembaga pendidikan harus berpedoman pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Aturan Jilbab di Sekolah: Antara Pilihan Keimanan atau Aturan Positif

Nadiem juga mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45/2014 tentang Ketentuan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di sana tercantum bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ujar Nadiem.

Dari Himbauan Jadi Kewajiban

Aturan yang mengharuskan siswi menggunakan jilbab seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang sebetulnya sudah lama terjadi. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peristiwa serupa juga terjadi di Bali (2014), Jawa Barat (2016), Banyuwangi (2017), Jakarta (2017), Riau (2018), Manokwari (2019) dan Yogyakarta (2017, 2018, 2019).

Dalam laporan Komnas Perempuan yang dirilis pada 2016, ada 421 peraturan daerah (Perda) diskriminatif di lembaga publik, baik pemerintahan maupun sekolah, yang membidik kelompok minoritas dan perempuan. Hingga kini, setidaknya ada 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas

“Ada 15 kebijakan serupa yang terdapat di provinsi Sumatera Barat. Sebagian besar aturan ini diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara dan lembaga-lembaga publik di daerah. Beberapa di antaranya secara spesifik memerintahkan pelaksanaannya juga mencakup lembaga pendidikan,” tulis Komnas Perempuan dalam siaran persnya (27/1). 

Selain itu, Komnas Perempuan sepanjang 2009-2020 juga mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang mengenai aturan tersebut berisiko mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, memperoleh sanksi sosial berupa ejekan dan pengucilan, atau sanksi administratif jika bekerja sebagai pegawai, serta kemungkinan kekerasan dan persekusi.

Baca juga: Konservatisme Agama di Sekolah dan Kampus Negeri Picu Intoleransi

Konsekuensinya, menurut Komnas Perempuan, akan banyak pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, tunduk pada aturan tersebut meski tidak sesuai dengan hati nurani. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan sebagai tanda “tidak ada yang berkeberatan” untuk menjustifikasi keberadaan kebijakan diskriminatif itu.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa dari tahun 2017 sampai 2018 ada banyak laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan pemaksaan penggunaan hijab di sekolah negeri. Di antaranya yang cukup besar adalah kasus di sekolah SMPN 5 Kota Yogyakarta dan SMP di Kuningan, Jawa Barat pada 2018.

“Belakangan penggunaan ruang publik dengan aturan spesifik untuk agama tertentu ini semakin sering muncul. Sudah sejak lama kami berusaha melakukan konsiliasi berkali-kali kepada Dinas Pendidikan untuk meninjau tata tertib tertentu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia,” ujar Ninik dalam wawancara dengan Magdalene pada 2019 untuk podcast Magdalene’s Mind bertajuk “Islamisasi Kebijakan dan Ruang Publik”.

Menurut Ninik, aturan tentang pakaian di sekolah negeri yang diskriminatif itu berawal dari peraturan wali kota, dengan salah satu pasalnya mengatakan bahwa sekolah boleh membuat seragam dengan ciri khas sekolah. Padahal, yang dimaksud seragam ciri khas sekolah di pasal tersebut mengacu pada pakaian tradisional di tiap daerah, bukan pakaian dari agama tertentu. Namun, sekarang ini banyak sekolah yang mewajibkan siswa memakai pakaian muslim seperti gamis di hari-hari tertentu, tambahnya.

“Dalam penegakannya, memang dikatakan itu adalah himbauan, namun dalam pelaksanaannya himbauan itu jadi seolah kewajiban. Kalau pun tidak ada sanksi formal bagi yang tidak mengikuti, ada sanksi sosial, di mana anak yang tidak mengikuti aturannya merasa terintimidasi karena pakaiannya yang berbeda dengan teman-temannya,” ujar Ninik.

Baca juga: Ibadah Seharusnya Milik Semua, Termasuk Siswa Agama Minoritas di Sekolah

“Kami juga menemukan bahwa ternyata ada penilaian anak-anak ini etikanya buruk kalau enggak berhijab. Jadinya, teman-temannya ikut menilai, guru-gurunya ikut menilai, ketika melapor anak-anak ini justru disarankan atau dihimbau untuk mengikuti aturan sekolah saja. Ketika korban melapor keluar dan kasusnya ramai, anak disebut tidak patuh dan mencemari nama baik sekolah,” ia menambahkan.

Perlu Ada Evaluasi Secara Sistematis

Menurut Komnas Perempuan, kasus pemaksaan hijab terhadap siswa di Padang perlu menjadi momentum untuk melakukan langkah-langkah percepatan penanganan secara sistemis dan berkelanjutan.

Ninik dari Ombudsman mengatakan, langkah itu bisa dimulai dengan melakukan evaluasi secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga penyelesaian dari masalah ini tidak hanya bersifat sporadis untuk meredam amarah publik semata. Selama ini, karena permasalahan ketimpangan dan diskriminasi tidak terlihat, sering kali dianggap tidak terjadi.

“Yang pertama menurut saya pemerintah harus membuat data terpilah, yang menggambarkan apa saja aturan-aturan yang menyebabkan ketimpangan dan ketidaksetaraan dalam berbagai bidang. Fenomena diskriminasinya sudah banyak terjadi tapi datanya yang belum tercatat. Padahal, data ini menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan ini nanti,” ujar Ninik

Selain itu, Ninik menambahkan, bahwa perlu adanya layanan pengaduan sebagai tempat aman dan wujud perlindungan bagi murid sekolah yang ingin melapor. Sehingga tidak menunggu kasusnya viral dulu di media sosial baru ditangani pemerintah.

Menyikapi hal ini, dalam konferensi persnya, Nadiem juga mengatakan bahwa Kemendikbud akan membuat surat edaran (SE) ke pemerintah daerah dan membuat hotline pengaduan agar tidak lagi terjadi pelanggaran serupa.

“Pemerintah tidak akan menolerir apa pun bentuk intoleransi atas keberagamaan, yang bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan,” kata Nadiem.


Avatar
About Author

Siti Parhani

Hani adalah seorang storyteller dan digital marketer. Terlepas dari pekerjaannya, Hani sebetulnya punya love-hate relationship dengan media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *