Health Lifestyle

Air Kemasan Tercemar Tinja dan Plastik, Mimpi Buruk Kita di 2026

Riset terbaru memprediksi separuh penduduk Indonesia minum air kemasan pada 2026, tapi berisiko tercemar tinja dan mikroplastik

Avatar
  • November 11, 2022
  • 6 min read
  • 930 Views
Air Kemasan Tercemar Tinja dan Plastik, Mimpi Buruk Kita di 2026

Untuk warga kota, air minum dalam kemasan (AMDK) sangat populer di masyarakat. Air jenis ini dikemas dalam botol, galon, gelas, ataupun sachet dalam berbagai ukuran dan harga.

Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan 40 persen penduduk Indonesia menggunakan air kemasan pada 2020. Penggunaan air minum yang didapat dari depot isi ulang tiga kali lebih besar daripada air kemasan bermerek.

 

 

Riset terbaru kami menunjukkan tren penggunaan AMDK meningkat 1,24 kali (124 persen) setiap tahun. Riset kami juga memprediksi bahwa 50 persen penduduk Indonesia akan menggunakan AMDK, baik isi ulang ataupun bermerek, pada 2026.

Mengapa air dalam kemasan begitu populer dan apakah selalu aman untuk dikonsumsi?

Baca juga: Krisis Air Bersih Marak, Orang Kota Serasa Minum Air Sungai

Tren Penggunaan Air Minum Kemasan

Ada dua jenis air minum dalam kemasan (AMDK): AMDK isi ulang yang diperoleh dari depot air minum isi ulang (DAMIU) dan air kemasan bermerek seperti Aqua, Vit, Le Minerale dan merek sejenis, yang diproduksi oleh industri skala besar.

Bisnis dan konsumsi air minum dalam kemasan tidak hanya berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, tapi juga di seluruh dunia.

Di Indonesia, menurut data BPS (2018), provinsi dengan proporsi penduduk pemakai AMDK terbanyak adalah DKI Jakarta (75 persen penduduknya memakai air kemasan) dan Kepulauan Riau (72 persen). Sedangkan yang paling sedikit adalah Nusa Tenggara Timur (8 persen) dan Bengkulu (16 persen).

Dari sisi karakter konsumen, riset kami mengindikasikan, keluarga muda yang berpendidikan tinggi di wilayah perkotaan adalah pemakai dominan AMDK di Indonesia.

Ada beberapa alasan mereka menggunakan air kemasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan rumah tangga menggunakan AMDK adalah karena asumsi bahwa AMDK lebih aman dari sumber air minum lain, lebih mudah diperoleh, nyaman digunakan, dan juga lebih murah.

Kondisi lingkungan juga bisa menjadi alasan penggunaan AMDK. Misalnya, kita bisa berasumsi bahwa angka penggunaan AMDK di DKI Jakarta yang tertinggi di Indonesia adalah karena ketersediaan air tanah yang aman semakin menipis.

Faktor lainnya yang jarang dilihat dalam peningkatan penggunaan air kemasan adalah beberapa produsen besar yang rutin memasang iklan air kemasan secara besar-besaran di media massa dan media luar ruang. Melalui iklan, mereka menanamkan nilai-nilai baru seperti air kemasan lebih sehat, lebih aman, dan praktis, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk mereka.

Meski begitu, studi kami berargumen bahwa pengaruh orang dekat lebih berpengaruh daripada iklan di media massa dalam peningkatan penggunaan air kemasan.

Baca juga: Riset: Krisis Iklim Perburuk Separuh Penyakit Menular Manusia

Mengapa Tak Selalu Aman

Salah satu masalah serius air kemasan adalah cemaran zat berbahaya, baik saat pengolahan, pengemasan, maupun penggunaan oleh konsumen.

Hasil studi tentang kualitas air kemasan di Provinsi Yogyakarta (2017) dan di Bandung menunjukkan bahwa hampir setengah dari sampel air dalam kemasan (total 238 sampel) yang dianalisis tercemar tinja.

Studi di Bandung tersebut juga menunjukkan bahwa kualitas AMDK isi ulang memiliki kualitas air lebih buruk daripada air kemasan bermerek.

Air minum dalam kemasan yang tidak aman membahayakan kelompok rentan, seperti anak berusia di bawah lima tahun yang mudah terkena diare. Penyakit diare berulang dapat mengakibatkan stunting alias anak kurang tinggi.

Isu keamanan AMDK lainnya adalah temuan kandungan mikroplastik pada sampel AMDK dari berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Studi mereka menunjukkan bahwa 93 persen sampel AMDK yang mereka teliti sudah tercemar mikroplastik.

Mikroplastik adalah partikel plastik kecil berukuran kurang dari 5 milimeter yang dapat berasal dari plastik air atau galon yang dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan.

AMDK dari depot isi ulang juga tidak aman karena proses pengolahan air minum yang tidak efektif menghilangkan kontaminan atau kontaminasi ulang (rekontaminasi) sesudah pengolahan.

Air minum yang didapat dari depot isi ulang seharusnya sudah melewati proses pengolahan yang baik sehingga aman untuk diminum dan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010, terlepas dari bagaimana kualitas sumber air yang dipakai.

Pemerintah Indonesia mengatur kebersihan depot air minum isi ulang melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2014. Setiap depot yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

Depot air minum isi ulang memenuhi syarat jika kualitas air minum memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 dan nilai persyaratan higiene sanitasi minimal 70 (dari skala 100) berdasarkan inspeksi sanitasi yang dilakukan minimal 2 kali setahun.

Sayangnya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa banyak depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi syarat. Misalnya hasil studi di Bandung, Bengkulu, Pekanbaru , Palembang, dan Yogyakarta.

Re-kontaminasi dapat terjadi pada saat pengemasan (setelah pengolahan) dan saat penyimpanan di rumah. Rekontaminasi saat pengemasan antara lain karena penggunaan galon yang tidak bersih, tutup galon yang tidak bersih, atau pada saat proses pengisian air isi ulang yang tidak higienis.

Isu re-kontaminasi pada saat penyimpanan di rumah sudah sering terjadi, yang disebabkan oleh kondisi higiene di dapur atau sekitar tempat galon yang buruk.

Baca juga: Tak Ada Tanah dan Air untuk Perempuan

Meningkatkan Aspek Keamanan Air Kemasan

Keamanan air minum dalam kemasan adalah tanggung jawab bersama semua aktor: Pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan, produsen air minum dalam kemasan, dan masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan pengawasan dan inspeksi sanitasi pada semua depot air minum isi ulang sudah berjalan dengan benar, sesuai aturan, dan konsisten. Penegakan aturan yang tidak pandang bulu dan reguler wajib dilakukan.

Adanya sejumlah hasil penelitian yang menunjukkan, banyak depot air minum isi ulang yang masih beroperasi walau masuk kategori tidak laik higiene dan sanitasi menunjukkan, penegakan aturan belum berjalan dengan baik dan konsisten.

Dari sisi produsen air kemasan, khususnya depot air minum isi ulang, saya berpendapat bahwa depot air minum isi ulang wajib memenuhi nilai 100 persyaratan higiene sanitasi untuk bisa beroperasi. Hal itu untuk memberikan proteksi berlapis dan meminimalkan risiko kontaminasi atau re-kontaminasi.

Di level rumah tangga, jika penduduk tidak yakin dengan kualitas air minum dalam kemasan, khususnya air isi ulang, penduduk dapat mengolah kembali air tersebut, misalnya dengan merebus atau dengan alat filtrasi air.

Perlu juga penduduk memastikan kondisi penyimpanan dan higiene di sekitar galon. Praktik pengolahan dan penyimpanan sering disebut dengan istilah pengelolaan air minum rumah tangga (PAM-RT).

Yang terakhir, masyarakat juga bisa menguji di lab komersial atau Lab Kesehatan Daerah milik pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan kualitas air minum dalam kemasan yang mereka konsumsi.

Kita tidak berharap bahwa tingginya penggunaan air kemasan justru menyimpan risiko yang berbahaya bagi kesehatan akibat air yang tercemar.The Conversation

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.



#waveforequality


Avatar
About Author

Vijaya Daniel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *