Fiolita Berandhini dari Animal Don’t Speak Human: Hewan Bukan Properti Manusia
Foto: Fiolita Berandhini/Animal Don’t Speak Human
Di saat teman-teman seangkatannya bercita-cita menjadi jaksa, pengacara ibukota, atau hakim, Fiolita Berandhini atau Fio yang saat itu berkuliah jurusan hukum justru terdorong menjadi aktivis hukum satwa.
Semuanya bermula saat ia berkecimpung jadi sukarelawan di lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan hewan, 2013 silam. Dari yang ia amati, mayoritas LSM perlindungan hewan di Indonesia tidak memiliki tim atau divisi hukum khusus. Sehingga, ia kerap diajak membantu organisasi-organisasi tersebut.
“Banyak sekali LSM hewan itu enggak punya tim legal,” kata Fio. “Saat itu saya masih kuliah sebagai mahasiswa hukum sampai akhirnya jadi advokat.”
Dari pengalaman itu, Fio menginisiasi terbentuknya Animal Don’t Speak Human pada 2019, sebuah organisasi yang berfokus pada perlindungan hukum satwa di Indonesia. Organisasi tersebut ditujukan sebagai komunitas edukasi masyarakat mengenai penanganan hukum kasus satwa.
“(Kami mengedukasi masyarakat) gimana sih caranya menindaklanjuti permasalahan-permasalahan hukum yang korbannya adalah satwa. Nah, dari situ pelan-pelan akhirnya didaftarkan lah secara legal di tahun 2022 supaya bisa lebih banyak mengadvokasi hewan,” ucapnya.
Fio menuturkan, Animal Don’t Speak Human memfokuskan advokasinya pada spesies-spesies hewan yang kerap diabaikan, atau dianggap “tidak seksi” oleh LSM dan masyarakat umum. Misalnya, isu kesejahteraan ayam petelur di peternakan, primata liar yang tidak masuk daftar dilindungi, atau hewan-hewan yang sering dicap sebagai hama.
“Jadi kita banyak mengadvokasi hewan-hewan yang memang neglected (dilupakan), tidak jadi fokus, atau mungkin bahasa yang sering muncul ‘tidak seksi’ isunya di bidang konservasi atau lingkungan. Jadi kita masuk ke sana,” ungkapnya.
Baca juga: Di Balik Telur yang Kamu Makan, Ada Ayam yang Kehilangan Kebebasannya
Menerjemahkan Bahasa Hewan: ‘Kami Bukan Properti’
Nama Animal Don’t Speak Human berangkat dari pandangan umum masyarakat yang menganggap hewan tidak bisa berbicara. Namun, menurut Fio, hewan sebetulnya “berbicara” dengan cara dan bahasa mereka sendiri.
“Banyak sekali anggapan hewan itu enggak bisa berbicara. Jadi kita harus membantu hewan. Tapi menurut saya hewan itu sebenarnya bisa bicara tapi dengan bahasanya mereka, dan kita (Animal Don’t Speak Human) hadir untuk menerjemahkan bagaimana bahasa-bahasa hewan itu bisa dipahami oleh manusia. Sehingga kita bisa mengadvokasi atau memberikan perlindungan untuk hewan-hewan yang membutuhkan,” paparnya.
Fio menyampaikan, hal itu hanyalah satu dari banyaknya kekeliruan cara pandang manusia terhadap hewan. Kekeliruan lainnya misalnya, persepsi manusia yang menempatkan hewan sebagai properti.
“Menurut saya sih cara pandang yang sering keliru itu bagaimana kita melihat hewan sebagai barang. Seperti misalnya hewan peliharaan. Ketika kita punya hewan peliharaan, kita pasti secara otomatis merasa punya kuasa untuk melakukan apa pun untuk hewan yang ada di bawah tanggung jawab kita,” katanya.
Cara pandang ini membuat manusia merasa berhak mengontrol dan mengeksploitasi hewan demi keuntungan sendiri. Padahal, menurut Fio hewan juga punya kuasa atas dirinya.
“Jadi selalu posisinya bukan bagaimana kita harus membuat hewan bisa bertindak sebagaimana (alaminya) dia. Tapi pasti kita akan memikirkan apa sih yang bisa kita lakukan, apa yang bisa kontrol, apa yang bisa kita berikan untuk hewan itu,” ucap Fio.
Dampaknya, terbentuk sistem yang eksploitatif terhadap hewan. “Jadi balik lagi selalu hewan itu dipandang sebagai properti oleh manusia, … dan tentu di hadapan hukum itu jadi problem yang sangat besar ketika hewan selalu diposisikan sebagai properti. Karena hewan pasti akan selalu diukur berdasarkan nilai, seperti berapa sih harga hewan ini,” ujarnya.
Cara pandang ini punya nama, yaitu antroposentrisme atau paham yang menganggap bahwa alam sepenuhnya diperuntukkan bagi keuntungan manusia. Sehingga manusia berhak mengeksploitasi alam demi kepentingannya. Sebagaimana yang disampaikan Fio, cara pandang ini menyebabkan terbentuknya sistem yang eksploitatif bagi hewan.
Namun, menurut Fio, eksploitasi terhadap hewan yang dilakukan oleh manusia bisa menjadi bumerang. Ia mengatakan, kesehatan manusia saling berkaitan dengan kesejahteraan hewan. Misalnya, produk pangan yang dihasilkan dari sistem peternakan yang memperhatikan kesejahteraan hewan, akan menghasilkan produk yang sehat dan aman bagi konsumen.
Sebaliknya, produk pangan dari peternakan yang eksploitatif justru dapat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebagai contoh, dalam sistem peternakan telur kandang baterai, antibiotik sering digunakan kepada ayam tanpa resep dokter. Tujuan antibiotik ini agar ayam tidak mudah sakit selama masa produksi telur. Namun, hal ini justru dapat menyebabkan terkumpulnya residu antibiotik di tinja atau urine ayam. Apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik, Fio mengatakan dapat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Bagaimana Nasib Orangutan di Tengah Karhutla Kalimantan?
Apakah Negara Sudah Berpihak pada Hewan?
Kehadiran negara menjadi penting dalam perlindungan hewan. Fio memaparkan secara aturan, Indonesia telah memiliki ketentuan pidana maupun perdata terkait penyiksaan dan penanganan kekerasan pada hewan.
Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya, perlindungan hewan secara khusus diatur di dalam Pasal 336-338. Di Pasal 337, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp10 juta rupiah.
Kendati aturan sudah ada, menurut Fio masalah terbesarnya berada di implementasi dan penegakan hukum yang masih sangat buruk. Dari pengalamannya mendampingi kasus kekerasan terhadap hewan, Fio mengatakan laporan masyarakat sering kali ditolak karena aparat penegak hukum (APH) umumnya hanya mau memproses kasus jika ada luka fisik kasat mata pada hewan.
“Karena APH sendiri aja enggak bisa melihat apa sih klasifikasi kekerasan terhadap hewan. Yang sering ada di di pikiran APH atau masyarakat itu sendiri hanya ketika hewan ada luka fisik, maka ada eksploitasi yang terjadi di hewan. Padahal sama seperti kita manusia, kan sakit tidak hanya sakit fisik ya, mental juga itu kan disebut sakit,” tuturnya.
Selain itu, sanksi pidana bagi tindak kekerasan terhadap hewan menurut Fio masih tergolong rendah sehingga belum mampu memberikan efek jera. “Hanya memang jerat pidananya masih sangat rendah sehingga menurut kami itu juga masih belum bisa memberikan efek jera ke pelaku.”
Buat Flo, pelatihan berkelanjutan bagi APH sangat diperlukan agar laporan pengaduan masyarakat dapat diproses dengan baik.
Baca juga: Magdalene Primer: Yang Perlu Diketahui Soal Hukum Perlindungan Hewan
“Pelatihan-pelatihan juga harus lebih banyak dilakukan oleh APH supaya masalah ini tidak berulang dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan bagi masyarakat yang sebetulnya ingin membantu, tapi selalu terbentur oleh ketidakcakapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus,” ujarnya.
Animal Don’t Speak Human sendiri memiliki program Klinik Hukum, yakni layanan konsultasi hukum gratis bagi kasus pelanggaran kesejahteraan hewan. Masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi lewat tautan ini. Bentuk bantuan yang akan diberikan oleh Animal Don’t Speak Human berupa penyusunan legal opinion atau pendapat hukum. Namun, saat ini Animal Don’t Speak Human belum memiliki kapasitas dalam pendampingan hukum litigasi.





















