Di Balik Telur yang Kamu Makan, Ada Ayam yang Kehilangan Kebebasannya
Sadarkah kamu, kalau banyak dari produk yang kamu beli sehari-hari mengandung telur ayam? Mulai dari kopi, roti, hingga makanan cepat saji. Pernahkah terlintas di pikiranmu bagaimana telur itu dihasilkan?
Di balik telur yang tersaji di meja makan, ada kehidupan ayam petelur yang kerap luput dari perhatian. Dalam upaya memenuhi permintaan pasar, kesejahteraan ayam sering kali diabaikan.
Hal ini disampaikan oleh Fiolita Berandhini atau Fio, Founder sekaligus Director dari Animal Don’t Speak Human (ADSH) – sebuah yayasan perlindungan hukum satwa Indonesia. Fio mengatakan, mayoritas ayam petelur di Indonesia mengalami eksploitasi karena dipaksa menghabiskan hampir seluruh hidupnya di kandang baterai. Sejalan dengan Fio, mengutip JPNN.com, menurut Act for Farmed Animals (AFFA), 90 persen peternakan ayam petelur di Indonesia masih menggunakan kandang baterai.
Kandang baterai merupakan sistem pemeliharaan yang terdiri dari petak-petak kecil yang disusun berderet menyerupai baterai. “Kenapa ada penyebutan kandang baterai? Karena bentuk kandangnya itu berjejer seperti sebagaimana baterai itu diletakkan,” jelas Fio.
Sistem ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi ayam, manusia, maupun lingkungan sekitar. Bagi ayam, kandang baterai membatasi perilaku alami seperti bertengger, mandi debu, hingga mengepakkan sayap karena ruang geraknya sangat terbatas. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan ayam selama menjalani masa produksi.
Fio menerangkan, satu kandang baterai hanya seukuran kertas A4 dan diisi satu sampai dua ayam. Ruang yang sempit membuat ayam rentan mengalami stres, yang dapat berujung pada kematian. Selain keterbatasan ruang, kondisi kebersihan kandang juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Dari pengamatan Fio di lapangan, kotoran ayam di kandang baterai biasanya tidak langsung dibersihkan. Kotoran tersebut dibiarkan menumpuk selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, atau bahkan baru dibersihkan setelah masa produksi ayam selesai.
Kondisi kandang yang buruk dapat meningkatkan risiko penyakit di kalangan ayam. Untuk mencegah ayam terserang penyakit, peternak biasanya memberikan antibiotik sebagai tindakan pencegahan. Namun, penggunaan obat-obatan secara rutin tanpa indikasi medis yang tepat dapat menimbulkan persoalan kesehatan lain.
“Yang terjadi peternakan itu sering mencampur antibiotik di minum ayam sebagai upaya preventif agar ayam-ayamnya enggak sakit. Karena ayam di kandang yang sesempit itu dengan kebersihan yang sangat-sangat buruk itu pasti akan membuat hewan cepat stres dan sakit,” ujar Fio.
Menurut Fio, praktik tersebut bermasalah dari sisi medis. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat meninggalkan residu obat dalam tubuh ayam maupun produk yang dihasilkannya, termasuk telur yang kemudian dikonsumsi masyarakat. Meski demikian, keberadaan residu antibiotik pada produk pangan perlu dinilai berdasarkan penggunaan obat dan hasil pengujian yang relevan.
“Dampak dari penggunaan antibiotik yang tidak tepat itu adalah residu antibiotik yang masih terkandung dalam badan hewan itu sendiri atau produk-produk yang dihasilkan dalam hal ini telur,” paparnya.
Lebih jauh, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat berkontribusi terhadap resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR). Kondisi ini terjadi ketika mikroorganisme, seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit, tidak lagi merespons obat antimikroba sebagaimana mestinya. Akibatnya, infeksi menjadi lebih sulit ditangani dan pengobatan dapat kehilangan efektivitasnya.
Fio menjelaskan, World Health Organization (WHO) telah memperingatkan potensi AMR sebagai “pandemi senyap” (silent pandemic). Ancaman ini dapat menimbulkan dampak kesehatan yang luas apabila tidak segera ditangani.
Baca juga: Magdalene Primer: Yang Perlu Diketahui Soal Hukum Perlindungan Hewan
Mengapa Kandang Baterai Masih Lazim?
Dari temuan lapangan ADSH terhadap peternak telur, khususnya di Bali, Fio menemukan praktik turun-temurun menjadi salah satu alasan kandang baterai masih banyak digunakan. Ia memaparkan sebagian besar peternakan di Indonesia merupakan usaha keluarga yang mempertahankan cara pemeliharaan yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
“Nah, di situ kami temukan bahwa banyak peternak masih menjalankan cara-cara yang dari dulu sudah diajarkan. Cara-cara yang sebetulnya tidak welfare (memperhatikan kesejahteraan ayam) karena tidak pernah dikoreksi,” ujar Fio.
Menurut Fio, banyak peternak belum mengetahui dampak sistem kandang baterai terhadap kesejahteraan ayam. Ia menilai kondisi ini berkaitan dengan minimnya penyampaian informasi dan pendampingan dari pemerintah kepada peternak.
“Tidak pernah diajari oleh pemerintah, khususnya karena mereka (Pemerintah) yang mengeluarkan banyak aturan atau pedoman yang seharusnya itu kan sampai ya di telinga peternak. Tapi ternyata itu tidak sampai di peternakan. Jadi kehadiran Pemerintah yang seharusnya membimbing peternak itu tidak pernah sampai di masyarakat,” kata Fio.
Persoalan serupa juga ditemukan di tingkat perusahaan. Menurut Fio, banyak perusahaan masih membeli telur dari peternakan kandang baterai karena belum mengetahui adanya alternatif sistem cage-free atau bebas sangkar, termasuk cara menemukan peternak yang dapat memasok telur dari sistem tersebut. Namun, ada pula perusahaan yang sudah memahami alternatif ini, tetapi belum bersedia beralih karena mempertimbangkan harga.
“Ada juga yang langsung menolak transisi (ke cage-free) karena alasan harga. Karena sistem cage-free butuh banyak hal untuk diinvestasikan oleh peternak untuk mengubah sistemnya, dengan pakan yang tentu lebih baik, ruangan yang diberikan lebih besar untuk ayam-ayam yang dipelihara, itu kan juga harus dihitung secara ekonomi dan harus dibayar sama perusahaan. Dan itu yang jadi salah satu konsiderasi perusahaan untuk tidak segera melakukan transisi karena alasan perbedaan harga,” ujarnya.
Peralihan ke sistem cage-free membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan peternakan, termasuk penyediaan ruang dan fasilitas bagi ayam. Biaya investasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menentukan sumber pasokan telur. Karena itu, transisi tidak hanya bergantung pada keputusan peternak, tetapi juga pada kesediaan perusahaan untuk menyesuaikan rantai pasokannya.
Baca juga: Bagaimana Nasib Orangutan di Tengah Karhutla Kalimantan?
Cage-Free dan Penegakan Hukum sebagai Solusi
Selain kandang baterai, terdapat sistem pemeliharaan ayam petelur yang dikenal sebagai cage-free. Sistem ini tidak menggunakan sangkar individual yang sempit sehingga ayam memiliki ruang untuk bergerak dan mengekspresikan perilaku alaminya. Penerapannya tetap membutuhkan pengelolaan kandang yang memperhatikan kebutuhan ayam.
Dalam sistem cage-free, kebutuhan perilaku alami seperti mengepakkan sayap, mandi debu, dan bertengger dapat difasilitasi. Menurut Fio, kondisi ini dapat membantu mengurangi stres pada ayam dan mendukung pemeliharaan yang tidak bergantung pada penggunaan obat-obatan secara rutin. Namun, kesejahteraan ayam tetap ditentukan oleh kualitas pengelolaan peternakan secara keseluruhan.
Fio mengatakan, sebagian peternak masih menolak sistem cage-free karena menganggap penerapannya membutuhkan lahan yang luas. Padahal, menurut penjelasannya, terdapat tiga model cage-free dengan kebutuhan fasilitas yang berbeda. Dengan memahami perbedaan tersebut, peternak dapat mempertimbangkan sistem yang sesuai dengan kondisi peternakan masing-masing.
Pertama, free-range, yaitu sistem pemeliharaan yang memungkinkan ayam beraktivitas di area terbuka, mendapatkan sinar matahari langsung, dan bergerak di atas rumput. Model ini memang membutuhkan area tanah yang luas agar ayam dapat beraktivitas di luar ruangan.
Model berikutnya adalah aviary, yaitu sistem pemeliharaan di dalam gedung atau ruangan yang tidak mengurung ayam dalam sekat-sekat sempit. Sistem ini memanfaatkan fasilitas bertengger dan tempat bertelur yang dirancang secara bertingkat. Terakhir, model postal juga menggunakan ruangan untuk memelihara ayam, tetapi tempat bertelurnya tidak dibuat bertingkat.
Sistem cage-free telah disebut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (Permentan 32/2025). Namun, Fio menerangkan penerapan sistem tersebut masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri peternakan.
“Di situ (Permentan 32/2025) dinyatakan bahwa sistem ini bukan jadi sistem yang mandatori, (atau) harus diadopsi oleh industri peternakan. Jadi masih sifatnya sukarela. Buku panduan yang diterbitkan berapa tahun lalu juga itu sifatnya masih sukarela,” ucapnya.
Meski penerapannya masih bersifat sukarela bagi industri secara umum, Fio menjelaskan peraturan tersebut mensyaratkan peternakan yang ingin memperoleh sertifikasi kesejahteraan hewan untuk menerapkan sistem cage-free. Ketentuan ini membedakan peternakan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dari peternakan yang masih menggunakan kandang baterai.
“Di Peraturan Menteri Pertanian yang baru itu sudah ada penjelasan spesifik kalau peternakan bisa dapat sertifikasi kesejahteraan hewan, tapi intinya harus menjalankan sistem cage-free. Artinya, mereka-mereka yang pakai sistem kandang baterai mau terpenuhi kesejahteraannya bagaimanapun tetap tidak bisa diklasifikasikan sebagai peternakan yang bisa mendapatkan sertifikasi kesejahteraan hewan,” jelas Fio.
Sertifikasi tersebut dapat menjadi acuan bagi konsumen untuk mengenali produk telur dari peternakan yang memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan. Namun, penerapannya membutuhkan sosialisasi dan pengawasan agar ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh pelaku industri.
Karena itu, Fio mengimbau pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut menjangkau peternak di berbagai daerah. Menurutnya, edukasi mengenai kesejahteraan hewan tidak cukup hanya dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah.
“Nah, hal ini yang masih perlu untuk disosialisasikan, dijangkau. Enggak hanya sama kami LSM, tapi juga oleh pemerintah itu sendiri,” ucap Fio.
Selain pemerintah, Fio mendorong perusahaan dan pelaku industri untuk menetapkan kebijakan kesejahteraan hewan (animal welfare policy). Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah berkomitmen mengalihkan rantai pasokan telur ke sistem cage-free dan memublikasikan komitmen tersebut agar dapat dipantau oleh masyarakat.
Baca juga: Masalahnya Cuma Karena Dia Kucing Betina
“Jadi harus ada komitmen dari perusahaan bahwa mereka mau transisi ke peternakan yang cage-free dan mempublikasikan komitmennya. Kenapa publikasi itu penting? Karena itu juga bagian dari akuntabilitas dan keseriusan pelaku usaha untuk memenuhi hak-hak konsumen untuk mendapatkan makanan yang baik untuk dikonsumsi,” pungkas Fio.
Sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, ADSH telah mengunggah daftar perusahaan di Indonesia yang berkomitmen beralih ke sistem cage-free melalui situsnya. Daftar tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin mengetahui komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan ayam petelur. Lihat di sini.





















