Issues

DPR: Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Revisi UU ITE sepertinya baru akan masuk Prolegnas Prioritas 2022 karena proses panjang penyusunan draft UU dan naskah akademik.

Avatar
  • March 12, 2021
  • 5 min read
  • 363 Views
DPR: Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Februari lalu, Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau untuk dilakukannya revisi atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyusul banyak desakan karena pasal-pasal di dalam regulasi tersebut dinilai mengancam kebebasan warga negara. Meski demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Willy Aditya dikutip cnnindonesia.com (9/3) dengan mengatakan, revisi UU ITE tidak termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 karena masih dibahas pemerintah.

Christina Aryani, anggota Komisi I DPR yang membawahi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, menyarankan agar revisi UU ITE ditargetkan masuk Prolegnas 2022, karena perlu waktu untuk membahas RUU dan naskah akademik yang disyaratkan Prolegnas.

 

 

“Idealnya masuk pada Prolegnas prioritas 2022 karena kami membahas Prolegnas 2021 Oktober. Jadi Oktober nanti kami bisa membahasnya untuk Prolegnas Prioritas 2022, agar cukup waktu untuk menyusunnya,” ujar Christina dalam webinar “Mewujudkan Revisi UU ITE” yang diselenggarakan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) (25/2).

Ia mengatakan, dalam lingkup DPR juga masih ada perdebatan karena UU tersebut telah melalui 11 kali uji di Mahkamah Konstitusi dan pasal-pasal yang dianggap karet oleh para hakim diputuskan tidak bertentangan dengan Konstitusi.

“Namun, DPR juga menyambut baik wacana revisi tersebut karena jika tidak diatur sekarang ruang digital akan kebablasan dalam aksi tidak adil,” ujar Christina, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Baca juga: Jika Konten Intim Tersebar, Ini yang Bisa Dilakukan

Jurnalis dan Aktivis Korban Pasal Karet UU ITE

UU ITE sudah sering dikecam karena sering dipakai untuk memberangus kebebasan berpendapat. Pemakaian pasal-pasal karet dalam UU ini juga telah meningkat selama pandemi.

Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa sejak disahkan pada 2008 hingga 2019, kasus pemidanaan menggunakan UU ini mencapai 285 kasus. Jumlah ini meningkat pada 2020 selama pandemi COVID-19, dengan 110 tersangka. Pasal yang paling sering digunakan sebagai dasar pelaporan adalah pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian.

Kepala Divisi Kebebasan SAFEnet, Ika Ningtyas mengatakan, korban dari kriminalisasi UU ITE adalah jurnalis, aktivis, dan warga sipil, sementara pelapor datang dari kalangan pejabat, sesama warga, bahkan selebriti. Aturan yang sering digunakan untuk menjerat berupa Pasal 27 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Baca juga: Alami Intimidasi dan Kekerasan, Perempuan Pembela HAM Harus Dilindungi

“Masalah dalam UU ITE ada dalam pasal 27 sampai 29. Kami menilai ini adalah pasal karet karena multitafsir dan luas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi jurnalis, warga, dan aktivis,” ujar Ika dalam webinar yang sama. 

Ika menjelaskan tafsiran hukum sangat tidak ketat pada Pasal 27 ayat 1 karena mampu mengkriminalkan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Misalnya pada kasus Baiq Nuril, guru sekolah di Nusa Tenggara Barat, yang merupakan korban pelecehan seksual, yang kemudian dipidanakan oleh pelaku dengan menggunakan UU ITE.

Selain itu, definisi kesusilaan, yang juga masih menjadi perdebatan di ranah hukum karena esensi frasanya dinilai abstrak dan terus bergeser, digunakan untuk merepresi komunitas LGBT. Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 mampu menyerang kelompok minoritas agama. Ika mengatakan, pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan digunakan sebagai ajang balas dendam.

“Ada ketidakjelasan batasan dan berbalik menjadikan korban yang seharusnya dilindungi negara sebagai korban selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ade Arif Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, mengatakan bagi aparat penegak hukum tidak terdapat istilah pasal karet karena penegakan hukum terjadi selama ada perbuatan pidana yang dilakukan individu.

“Seseorang melakukan tindak pidana pasti ada niatnya, kita tidak bisa mengatakan kita kena pasal karet. Kalau dia melakukan perbuatan pidana dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan,” ujar Ade.

Ia juga mengatakan upaya pembaruan UU ITE merupakan proses untuk menyamakan persepsi sesuai kebutuhan masyarakat di dunia digital.

“Penafsiran pelaku dan korban atau individu dengan aparat negara pasti berbeda. Maka ini yang harus kita samakan. Terlebih lapisan masyarakat telah melemparkan kritikan untuk aturan ini,” tambahnya.

UU ITE Duplikasi KUHP

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dibentuk sebagai jawaban atas ketidakpercayaan warga Indonesia dan dunia atas hukum Indonesia yang tidak bisa menyelesaikan pelanggaran terkait aktivitas siber. Aturan tersebut lalu direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 untuk mengubah beberapa aturan ketentuan pidana bagi pelaku pelanggar UU ITE. Meski demikian, tidak banyak perubahan yang diberikan dan masih mengandung pasal karet.

Ade mengatakan perencanaan revisi yang diwacanakan baru-baru ini bertujuan mengembalikan fungsi UU ITE untuk menjaga ruang digital Indonesia agar beretika, mampu dimanfaatkan secara produktif di dunia maya, dan berkeadilan.

Sementara itu, Ika menyarankan agar revisi mempertimbangkan keterlibatan semua pihak yang pernah terlibat dalam kasus UU ITE, seperti jurnalis, aktivis, korban masyarakat sipil, dan akademisi agar persepsi mereka bisa dipertimbangkan pembuat kebijakan. Selain itu, memperjelas rumusan pasal terkait definisi dan parameter penilaiannya karena banyak pasal multitafsir.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gilang Penggunaan UU ITE untuk Kekerasan Seksual Keliru

“Hal lain yang bisa dilakukan untuk merevisi mencabut pasal yang duplikasi dari UU, misalnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Faizin Sulistio mengatakan, pasal yang merupakan hasil duplikasi dari pasal lain tidak menjadi masalah, selama tidak saling bertentangan.

“Jadi pasal yang satu dan lainnya adalah satu hal yang berbeda atau mengatur hal yang sama,” kata Faizin.

Ia mencontohkan Pasal 27 UU ITE merupakan duplikasi dari Pasal 282 dan 283 dalam KUHP. Lalu Pasal 28 ayat 2 dari Pasal 156 dan 157. Meski demikian, ia juga menekankan masih perlu dilakukan pengkajian ulang terkait kesesuaian perbuatan dan sanksi pidana UU ITE.

“Pasal UU ITE juga harus memperhatikan ruang di mana negara tidak boleh ikut campur dan kapan negara harus melindungi orang untuk berekspresi sebagai penghormatan kebebasan. Pedomannya juga harus rigid untuk meminimalisasi hal yang sifatnya multitafsir,” kata Faizin. 



#waveforequality


Avatar
About Author

Tabayyun Pasinringi

Tabayyun Pasinringi adalah penggemar fanfiction dan bermimpi mengadopsi 16 kucing dan merajut baju hangat untuk mereka.