5 Hal yang Tak Dibicarakan dari Pengangkatan 26 Wantimpres Era Prabowo-Gibran
Foto: Laman resmi Sekretariat Negara
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, (2/10). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pelantikan tersebut menjadi perhatian karena jumlah anggota Wantimpres meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Selain persoalan anggaran dan tumpang tindih tugas, masuknya sejumlah tokoh yang sebelumnya dikenal kritis terhadap pemerintah, termasuk Rocky Gerung, juga memunculkan pertanyaan soal posisi mereka di dalam lingkaran kekuasaan.
Berikut lima catatan yang dirangkum redaksi Magdalene soal pengangkatan 26 Wantimpres era Prabowo-Gibran.
Baca juga: ‘Reshuffle’ Kabinet Prabowo Ketujuh: Apa yang Berubah?
Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Dewan Pertimbangan Presiden era Prabowo-Gibran memiliki jumlah anggota lebih banyak dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, Wantimpres beranggotakan sembilan orang sejak 2007 hingga 2014. Sementara pada era Joko Widodo, jumlahnya sembilan orang dan kemudian menjadi 11 orang pada periode 2019-2024.
Tahun ini, Prabowo melantik 26 orang untuk mengisi Wantimpres. Pratikno ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Hatta Rajasa menjadi wakil ketua. Di antara anggota yang dilantik terdapat Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Chairul Tanjung, Anwar Usman, hingga Rocky Gerung. Daftar resmi pemerintah juga mencantumkan sejumlah tokoh lain dari latar belakang politik, bisnis, agama, dan pemerintahan.
Anggaran Bisa Menyentuh Rp50 Miliar per Tahun
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Ketua dan anggota Wantimpres mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta.
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya. Dalam Perpres tersebut, fasilitas diberikan setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Merespons hal ini, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menyebut kalkulasi gaji seluruh anggota Wantimpres bisa menyentuh Rp50 miliar per tahun. Kepada Magdalene, Bhima mengatakan angka tersebut mencakup tunjangan yang mungkin juga diberikan kepada 26 anggota.
“Gajinya sendiri bisa menyentuh Rp 50 miliar per tahun. Jelas ini berseberangan dengan semangat efisiensi yang ada,” kata Bhima (7/10).
Baca juga: Desil Tak Baca Kondisi Warga, Bantuan Sosial Bisa Terlewat
Nasihatnya Rahasia, Transparansinya Terbatas
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun. Ketentuan tersebut tercantum dalam kewajiban Wantimpres. Dengan aturan tersebut, publik tidak dapat mengetahui isi nasihat yang diberikan kepada Presiden.
Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa juga menegaskan hal tersebut. Dalam keterangan yang dimuat Kementerian Sekretariat Negara, Hatta mengatakan seluruh nasihat, masukan, dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bersifat tertutup sesuai ketentuan undang-undang.
“Tugas kami adalah mensukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan, dan dari berbagai macam pengetahuan yang telah kami miliki. Namun kawan-kawan jangan pernah bertanya, nasihat apa yang diberikan (kepada) Bapak Presiden, karena berdasarkan Undang-Undang kami dilarang untuk menyampaikan itu,” kata Hatta Rajasa (2/10).
Kerahasiaan tersebut membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana nasihat Wantimpres memengaruhi proses pengambilan kebijakan Presiden. Pada saat yang sama, publik tetap perlu menilai kinerja lembaga yang dibiayai APBN tersebut.
Berpotensi Tumpang Tindih dengan Lembaga Lain
Persoalan lain yang muncul adalah potensi tumpang tindih tugas Wantimpres dengan lembaga atau posisi lain di pemerintahan. Bhima Yudhistira menilai fungsi Wantimpres dalam memberikan nasihat tidak jauh berbeda dengan fungsi lembaga pemerintahan yang sudah memiliki tugas serupa.
“Ini jelas tumpang tindih dengan fungsi kementerian dan lembaga lainnya yang sudah punya fungsi dalam hal advice,” kata Bhima.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, juga melihat potensi tumpang tindih dengan Penasihat Khusus Presiden yang berjumlah 10 orang.
“Bisa jadi akan terjadi overlapping atau tumpang tindih fungsi antara fungsi Wantimpres dengan fungsi Penasihat Khusus Presiden, kalau tidak didefinisikan secara jelas,” kata Subarsono kepada Kompas.com (4/10).
Potensi tumpang tindih ini membuat pembagian kewenangan menjadi penting. Tanpa batas tugas yang jelas, keberadaan banyak posisi penasihat dapat membuat fungsi antarlembaga sulit dibedakan.
Baca juga: ASN Meninggal Saat Latsarmil Komcad, Koalisi Masyarakat Sipil: Buah Over-militerisasi Sektor Sipil
Dugaan Konsolidasi Politik dan Erosi Kepercayaan Publik
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres juga dinilai berpotensi menjadi instrumen konsolidasi politik. Bhima Yudhistira menilai jumlah anggota yang besar dan potensi tumpang tindih fungsi dengan lembaga lain menjadi alasan munculnya dugaan tersebut. Alih-alih menjawab kebutuhan pemberian nasihat strategis kepada Presiden, formasi tersebut dinilai lebih mencerminkan kepentingan konsolidasi politik.
“Kalau melihat formasi, pengeluarannya yang besar, sampai fungsinya yang overlap, kesannya ini hanya jadi alat konsolidasi politik aja gitu,” jelas Bhima.
Kekhawatiran lain berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh yang masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto, menilai pengangkatan 26 Wantimpres berpotensi memicu erosi kepercayaan publik. Dalam tulisan opininya di Kompas.com, Agus mengaitkan persoalan tersebut dengan politik akomodatif pemerintah terhadap elite dan akademisi yang kini tergabung dalam Wantimpres.
Menurut Agus, kedekatan tokoh dengan kekuasaan secara sosiologis berpotensi menggeser orientasi mereka dari kepentingan publik menuju akses terhadap kekuasaan. Kondisi ini juga dapat membuat publik mempertanyakan independensi para tokoh yang sebelumnya dikenal dekat dengan kepentingan masyarakat.
“Kedekatan elite dengan kekuasaan dapat menciptakan ketergantungan, sekaligus berpotensi menggeser orientasi mereka dari kepentingan publik menuju akses terhadap kekuasaan,” kata Agus.




















