Desil Tak Baca Kondisi Warga, Bantuan Sosial Bisa Terlewat
Belakangan, penetapan desil menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebagaimana dilaporkan berbagai media, sejumlah masyarakat menemukan desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang dihadapi. Dampaknya, ada yang kehilangan akses terhadap perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan.
Untuk diketahui, desil merupakan instrumen pengelompokan atau pemeringkatan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengelompokan ini digunakan pemerintah untuk menentukan kelompok sasaran berbagai program bantuan dan perlindungan sosial.
Menurut keterangan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Rr. Endah Noorwidayati, penentuan desil berfungsi sebagai instrumen dalam menentukan kelompok sasaran prioritas penerima program bantuan dan perlindungan sosial pemerintah. Desil menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam penentuan sasaran program sosial.
“Desil ini memang sangat penting ya sebagai instrumen dalam penentuan kelompok sasaran prioritas program,” ujarnya dalam webinar Bincang INKLUSI (25/9), yang diadakan oleh Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).
Endah memaparkan, desil dibagi menjadi sepuluh kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara Desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Pengelompokan tersebut kemudian digunakan untuk menentukan sasaran sejumlah program perlindungan sosial.
Di Kemensos sendiri, Endah menerangkan desil digunakan untuk menyasar masyarakat penerima program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial berupa sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI). Untuk sejumlah program, kelompok dengan desil lebih rendah menjadi prioritas penerima.
“Di Kementerian Sosial itu sendiri desil digunakan untuk beberapa sasaran program sosial. Untuk PKH dan sembako kami menggunakan kelompok prioritas Desil 1 sampai dengan Desil 4,” ucapnya.
Namun, akademisi dan peneliti mengatakan temuan di lapangan menunjukkan penentuan desil belum menggunakan metode yang cukup inklusif seperti Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Kondisi tersebut dinilai membuat kerentanan sosial dan ekonomi tertentu belum sepenuhnya terbaca dalam penentuan desil.
Baca juga: Cinta Beda Desil: Dilema Pengangguran dan Pasangan yang ‘Overwork’
Penentuan Desil Tak Pertimbangkan Kerentanan
Di Kendari, perubahan desil membuat kelompok rentan seperti perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan lansia mendadak kehilangan jaringan perlindungan sosial, mulai dari BPJS PBI, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kondisi tersebut memperberat beban biaya hidup mereka. Hal ini disampaikan Koordinator Perempuan Sultra (RPS) Siti Zahara yang mendampingi para perempuan marginal di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kami menerima 41 aduan terkait program perlindungan sosial dari 20 kelurahan yang kami dampingi. Aduan ini terkait dengan terjadinya perubahan desil sehingga mereka kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial. Misalnya BPJS Kesehatan itu tidak aktif, kemudian tidak menerima bantuan PKH, baik itu PKH lansia, PKH disabilitas, maupun PKH untuk keluarga miskin. Demikian juga dengan BPNT, termasuk KIP,” kisah Zahara.
Diahhadi Setionaluri selaku akademisi sekaligus peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan teknis dari metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan untuk menentukan desil. Menurutnya, metode tersebut memperkirakan tingkat kesejahteraan rumah tangga, tetapi belum sepenuhnya menangkap biaya tambahan yang harus dikeluarkan kelompok rentan.
Menurutnya, PMT memperkirakan konsumsi rumah tangga tetapi gagal memperhitungkan biaya tambahan atau extra costyang harus dikeluarkan terutama oleh kelompok rentan. Kondisi ini dapat membuat tingkat kesejahteraan kelompok tertentu terlihat berbeda dari kondisi sebenarnya.
“Jadi kalau dari metode yang dilakukan oleh penentuan desil ini kan berdasarkan Proxy Means Test, jadi ada satu set variabel seperti kondisi rumah, sumber air, bahan bakar, aset, komposisi keluarga, sampai dengan kriteria disabilitas itu digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga. Nah, karena dihitung dari pola rata-rata di seluruh keluarga, maka kelompok yang kondisinya jauh dari rata-rata mungkin ada kecenderungan untuk salah diestimasi,” papar Luri.
Kesalahan estimasi itu misalnya terjadi ketika sebuah keluarga memiliki anggota dengan disabilitas dan memerlukan biaya ekstra untuk alat bantu, terapi, serta transportasi. Dengan kebutuhan tersebut, tingkat kesejahteraan riil mereka bisa lebih rendah dibandingkan keluarga tanpa anggota disabilitas pada desil yang sama. Namun, PMT dapat kesulitan membaca perbedaan kondisi tersebut karena penilaian didasarkan pada pola konsumsi rumah tangga sebagaimana disebutkan Luri.
“Mungkin ada dua keluarga, yang satu memiliki anggota disabilitas dan yang satu tidak. Pengeluaran keduanya sama tapi kesejahteraan antara mereka yang memiliki anggota dengan disabilitas itu relatif lebih rendah, karena pengeluarannya (extra cost) sebenarnya cukup tinggi untuk alat-alat tadi ya,” ungkap Luri.
Luri juga mengkritik dimasukkannya variabel aset dalam perhitungan PMT. Menurutnya, dalam banyak kasus, khususnya pada perempuan kepala keluarga, aset yang mereka miliki berasal dari peninggalan orang tua atau suami. Secara aset mereka terlihat mampu, padahal pendapatan yang dimiliki tidak selalu mencerminkan kondisi tersebut.
“Mereka mendapatkan aset atau rumah yang merupakan peninggalan suami atau orangtua. Mungkin dari sisi aset mereka terlihat cukup, tapi dari sisi pendapatan karena kebanyakan juga di Indonesia bekerja pada sektor informal yang pendapatannya naik-turun, itu mungkin tidak cukup apalagi untuk keluarga-keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas, atau merawat anak, merawat orang tua,” ucap Luri.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan dalam membaca kesejahteraan tidak selalu dapat dilihat dari satu indikator. Kepemilikan aset, misalnya, belum tentu berjalan beriringan dengan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi keluarga dengan kebutuhan tambahan karena disabilitas atau tanggung jawab perawatan, pengeluaran juga dapat lebih besar dibandingkan keluarga lain dengan kondisi aset serupa.
Baca juga: Pemutusan BPJS PBI dan Beban Tak Terlihat Perempuan ‘Caregiver’
Mekanisme yang Inklusif
Kritik serupa disampaikan akademisi dan peneliti kebijakan Andrea Adhi. Ia menyoroti proses serta mekanisme penentuan desil yang dinilai belum sepenuhnya inklusif karena belum mampu membaca kerentanan yang berlapis. Kerentanan tersebut dapat muncul dari kondisi individu maupun kebutuhan spesifik yang tidak selalu terlihat dalam data kesejahteraan rumah tangga.
Menurutnya, dalam penempatan desil, penting untuk menguatkan interoperabilitas atau sinkronisasi pendataan agar penilaian perlindungan sosial dapat mencakup kondisi kerentanan secara lebih mendalam dan inklusif. Penguatan tersebut, menurut Andrea, tidak selalu berarti pemerintah harus mengumpulkan seluruh data dari awal.
Andrea mengatakan pemerintah tidak perlu selalu mengumpulkan data baru. Menurutnya, yang perlu diperkuat adalah sistem yang mengintegrasikan dan menyambungkan (interoperability) data yang sudah tersedia di berbagai lembaga atau instansi. Data yang sudah ada tersebut kemudian dapat dipadukan dengan data DTSEN.
“Jadi sebenarnya interoperabilitas data ini yang mungkin kita bisa coba kuatkan. Contohnya mungkin menyambung dari Mbak Luri soal data disabilitas, jadi sebenarnya alatnya seperti apa, kebutuhan setiap penyandang atau orang dengan disabilitas juga berbeda-beda. Jadi makanya bagaimana data-data yang mungkin ada–baik yang self-reported maupun yang mungkin sudah ada di komunitas, itu bisa digabungkan,” paparnya.
Dengan begitu, data yang digunakan DTSEN nantinya dapat lebih kontekstual dan mempertimbangkan karakteristik individu agar kebutuhan spesifik kelompok rentan tidak terlewat. Pendekatan tersebut juga dapat membantu mempertemukan data yang sudah tersedia di berbagai lembaga dengan informasi mengenai kondisi kelompok rentan.
Baca juga: Membongkar Kenapa Double Income Masih Gak Cukup “In This Economy”
Oleh karena itu, Andrea menekankan pentingnya menggunakan kacamata GEDSI di setiap tahapan proses. Mulai dari integrasi data, pemutakhiran, hingga kemudahan mekanisme pengaduan, setiap tahapan perlu mempertimbangkan kondisi kelompok yang menghadapi kerentanan berbeda.
“Jadi, penting bagi kita untuk melihat dari lensa kerentanan, dan inklusivitas kita gunakan dalam setiap tahapannya,” tutup Andrea.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















