Lapas Cibinong Punya Klaster Rumah Mewah? Ini Temuan Ombudsman
Ada yang berbeda di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Ombudsman RI menemukan deretan bangunan di area lapas yang disebut menyerupai klaster rumah tinggal dengan sejumlah fasilitas yang tidak biasa ditemukan di blok hunian warga binaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena Ombudsman melihat adanya ruangan dengan fasilitas seperti rumah tinggal, termasuk ruang keluarga, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga area yang disebut menyerupai fasilitas apartemen.
Namun, status dan peruntukan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan itu merupakan rumah dinas, sementara Ombudsman mempertanyakan keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut di dalam area lapas.
Baca juga: Kenapa Tak Seharusnya Prabowo ‘Cawe-cawe’ Kasus Korupsi ASDP?
Mengapa Ombudsman Sidak Lapas Cibinong?
Ombudsman RI melakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap pelayanan publik.
Dalam laporan BBC Indonesia berjudul Ombudsman temukan ‘klaster rumah mewah’ di area Lapas Cibinong, siapa saja penghuninya?, Ombudsman menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Rangkaian kunjungan ke lapas juga telah dilakukan sejak 26 Juli 2026 bersama sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Dalam kunjungan berikutnya, Ombudsman sempat mengalami kendala untuk masuk ke area tertentu di dalam lapas. Petugas awalnya menolak pemeriksaan meski tim Ombudsman membawa surat tugas.
Saat menunggu di area kantin, tim Ombudsman kemudian melihat area berpagar yang disebut sebagai rumah dinas kalapas.
Apa yang Ditemukan Ombudsman?
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kemudian dipaparkan dalam laporan sejumlah media. Dalam artikel BeritaSatu berjudul 8 Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Sel Mewah hingga Alphard, terdapat sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian.
Pertama, Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan atau bangunan yang berada di belakang blok lapas dan terpisah dari area blok hunian warga binaan.
Bangunan tersebut memiliki ruang tamu dan kamar tidur. Di dalamnya juga ditemukan televisi dan kulkas.
Ombudsman juga menemukan dapur serta perlengkapan untuk memasak. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut menyerupai standar apartemen.
Selain itu, terdapat fasilitas olahraga berupa gym yang masih dalam proses pembangunan. Ombudsman juga menemukan area yang disebut akan digunakan untuk minigolf.
Temuan lainnya adalah minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas serta botol serupa di tempat sampah. Namun, Ombudsman belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.
Di area yang sama, Ombudsman juga melihat sejumlah mobil, termasuk Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi dan penggunaan fasilitas yang berada di area lapas.
Siapa yang Tinggal di Klaster Itu?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan-bangunan tersebut.
Sejumlah nama narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong juga kembali muncul dalam pemberitaan. Dalam artikel Liputan6 berjudul Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong, beberapa di antaranya adalah Harvey Moeis, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Rahmat Effendi.
Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah dan mulai menjalani pidana di Lapas Cibinong pada Juli 2025.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di Lapas Cibinong sejak Agustus 2023 untuk menjalani pembinaan. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, yang juga terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, ditempatkan di lapas tersebut.
Ada pula nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Namun, keberadaan nama-nama tersebut tidak berarti mereka merupakan penghuni bangunan yang disebut Ombudsman sebagai klaster rumah mewah.
Ombudsman belum dapat memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Data mengenai penempatan warga binaan yang dibutuhkan untuk mencocokkan nama-nama tersebut dengan fasilitas yang ditemukan juga belum diterima Ombudsman.
Baca Juga: Liga Korupsi Indonesia: Mana Korupsi dengan Jumlah Paling Bombastis?
Ombudsman Belum Bisa Pastikan Penghuninya
Sampai pemeriksaan dilakukan, identitas orang-orang yang menggunakan fasilitas tersebut masih belum terkonfirmasi.
Dalam pemeriksaannya, anggota Ombudsman memang melihat seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di area tersebut. Ombudsman juga melihat orang lain yang kemudian masuk ke sebuah ruangan.
Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan siapa saja yang secara rutin menggunakan bangunan tersebut.
Di sisi lain, pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan yang dipersoalkan merupakan rumah dinas. Karena itu, perbedaan keterangan mengenai fungsi dan penggunaan bangunan masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Ditjenpas Bentuk Tim untuk Memeriksa Temuan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk tim untuk memeriksa temuan di Lapas Cibinong.
Dalam laporan Liputan6 berjudul Ditjenpas Turunkan Tim Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, tim tersebut disebut akan memeriksa fasilitas, sarana dan prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan keamanan di lapas.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan peruntukan bangunan, siapa yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, temuan Ombudsman dan penjelasan pihak lapas masih berada dalam proses pendalaman.
Baca Juga: Liga Korupsi Indonesia Part 2: Skandal PT Antam, Bank BJB, hingga LPEI yang Mengguncang Publik
Ombudsman Minta Ada Tindak Lanjut
Ombudsman meminta agar temuan di Lapas Cibinong ditindaklanjuti. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok hunian ke tempat yang semestinya, memberikan sanksi kepada petugas yang menghambat kerja Ombudsman, serta membongkar bangunan yang dinilai tidak seharusnya berada di area lapas.
Namun, pelaksanaan dan hasil tindak lanjut tersebut masih perlu menunggu proses pemeriksaan dari pihak terkait.
Untuk saat ini, yang sudah diketahui adalah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di area Lapas Cibinong yang menurut mereka menyerupai hunian mewah. Pihak lapas memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut dan menyebutnya sebagai rumah dinas.
Sementara itu, siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut masih belum terkonfirmasi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum bisa ditarik kesimpulan mengenai peruntukan bangunan maupun penghuninya.
Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi.





















