MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Akankah Berujung Pemakzulan?
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (6/10). Sengketa pencalonan Gibran, menurut MK, tidak bisa dikabulkan karena Pemilihan Umum 2024 sudah berakhir dan Gibran bukan lagi calon wakil presiden yang dapat dibatalkan melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Karena itu, MK menyatakan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan para pemohon sudah melewati deadline, yakni 23 Maret 2024. Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Merujuk Pasal 74 Ayat (1) huruf b UU MK dan ketentuan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: ‘Reshuffle’ Kabinet Prabowo Ketujuh: Apa yang Berubah?
Tidak Terbukti Punya Ijazah
Para pemohon dalam sidang ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka meminta MK memeriksa pemenuhan syarat pendidikan SLTA atau sederajat yang wajib dipatuhi setiap calon, sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tanpa syarat tersebut, para pemohon mendalilkan seseorang tidak sah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Putusan MK juga tidak secara langsung menutup kemungkinan Gibran mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2029. Refly bilang, Gibran bisa saja mengambil paket C untuk memenuhi syarat tersebut dan mengaitkan persoalan itu dengan preseden perubahan batas usia yang terjadi pada Pemilu 2024. Undang-Undang yang mengharuskan ijazah SMA atau sederajat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden juga bisa diubah.
Meski permohonan tidak dapat diterima, fakta persidangan tidak menemukan bukti kuat Gibran memiliki ijazah SMA yang dapat digunakan untuk memenuhi syarat tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani berkata, MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran sudah menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat. Setelah lima kali persidangan, ditemukan Gibran hanya melampirkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tutur Arsul.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemohon untuk mempertimbangkan jalur lain di luar sengketa hasil pemilu. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun mengatakan khalayak tidak perlu sedih dengan penolakan ini karena persidangan, menurutnya, sudah mengungkap fakta Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia mengaitkan temuan tersebut dengan klausul pemakzulan atau pemberhentian yang tertuang dalam UUD 1945.
Pasal 7A menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, salah satunya jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk mengemban jabatan. Karena itu, imbuh Refly, putusan ini menjadi dasar para pemohon beralih dari sengketa pemilu ke pemakzulan Gibran. Langkah tersebut, menurut Refly, akan ditempuh melalui DPR.
“Ranah tata negaranya, kita nanti ke DPR dan sesegera mungkin, karena putusannya saya sudah dapat, jadi mungkin dalam pekan ini atau minggu depan kita lakukan itu, teman-teman kan butuh istirahat juga ya,” ujarnya kepada Magdalene ketika ditemui di depan gedung MK, Jakarta Pusat (6/10).
Terlepas dari komposisi politik di DPR dan MPR, Refly mengungkap prinsip negara hukum harus dihargai. Perdebatan tentang ijazah Gibran, menurutnya, harus dihentikan karena MK tidak menemukan bukti kuat dalam persidangan. Mekanisme yang kini disebut pemohon untuk ditempuh adalah jalur pemakzulan melalui DPR dan MPR.
“Kalau belum dilantik, barang ini selesai tapi karena sudah dilantik kemudian diserahkan kepada mekanisme pemakzulan, ya itu usul DPR ke MK lagi, lalu ke MPR,” ungkapnya.
Putusan MK juga tidak secara langsung menutup kemungkinan Gibran mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2029. Refly bilang, Gibran bisa saja mengambil paket C untuk memenuhi syarat tersebut dan mengaitkan persoalan itu dengan preseden perubahan batas usia yang terjadi pada Pemilu 2024. Undang-Undang yang mengharuskan ijazah SMA atau sederajat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden juga bisa diubah.
“Cuma, masa sih syarat itu kemudian diturunkan lagi, dari SMA, jadi SMP misalnya,” tutur Refly.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI, Tagih Janji Pendidikan Gratis
Perdebatan Syarat Pendidikan
Di tengah rencana pemohon menempuh langkah pemakzulan, pihak termohon menyoroti sistem pendidikan yang masih berpaku pada ijazah. Saat diminta tanggapan tentang tidak terbuktinya ijazah Gibran, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan mengatakan jenjang SMA tidak krusial. Kurikulum internasional, menurutnya, mengizinkan siswa menghemat umur dengan langsung masuk ke foundation dan tidak mengikuti kelas 12.
Andi menilai kurikulum pendidikan Indonesia sudah ketinggalan zaman dan mestinya pendidikan tidak hanya didasarkan pada kertas ijazah. Kebergantungan pada ijazah, menurut Andi, membuat murid hanya mengejar nilai, bukan kemampuan. Ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) bisa membuat terobosan untuk mengedepankan skill dalam pendidikan di Indonesia.
Andi juga mengutip kesaksian Pakar Pendidikan Ina Liem yang membacakan pernyataan resmi Management Development Institute of Singapore (MDIS). Dokumen tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan Advanced Diploma untuk melanjutkan kuliah.
“Itu sudah menjelaskan secara terang benderang,” kata Andi kepada wartawan di halaman gedung MK.

Mengutip situs Kementerian Pendidikan Singapura, akselerasi memang diperbolehkan untuk murid yang berbakat dan siap secara akademik serta emosional untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selaras dengan itu, perguruan tinggi seperti James Cook University di Singapura, misalnya, menyediakan program Pre-University Foundation Program untuk “murid yang tidak memenuhi syarat masuk program Sarjana.
Baca juga: Saat ‘Hotline’ Bunuh Diri Membludak dan Antreannya Mengular
Akan tetapi, dalam kasus Gibran, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa dijadikan landasan ijazah. Surat tersebut hanya menyatakan penyetaraan pengetahuan tamat SMK. Surat yang digunakan pada tahap verifikasi Gibran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, terang Adies, bukanlah penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkas Adies.





















