07/10/2026
Issues Politics & Society

Militerisasi Ruang Sipil Meluas, Ada Tentara di Kebun hingga Meja Makanmu

YLBHI mencatat peran TNI makin meluas ke ruang sipil sepanjang 2025-2026. Perluasan ini diikuti catatan kekerasan, pembatasan kebebasan sipil, konflik agraria, dan impunitas.

  • October 7, 2026
  • 7 min read
  • 22 Views
Militerisasi Ruang Sipil Meluas, Ada Tentara di Kebun hingga Meja Makanmu

Bertepatan dengan hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis laporan tentang dua tahun perluasan peran militer dalam ruang sipil. Laporan tersebut diluncurkan dalam diskusi daring bertajuk “Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi” di Jakarta (5/10). 

Selama kurun 2025-2026, YLBHI merekam perluasan peran TNI melalui undang-undang, peraturan presiden, instruksi, nota kesepahaman, hingga alokasi anggaran yang diikuti berbagai kasus dan peristiwa, termasuk kekerasan serta pembatasan kebebasan sipil.

Pelebaran fungsi TNI ini tercatat setelah UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan. Penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang memperluas keterlibatan tentara di ruang sipil, yang kemudian diperkuat melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Terjangkit Demam Barak: Apa pun Masalahnya, Militerisasi Sipil Obatnya

Perluasan Komando Teritorial sampai Koperasi

Salah satu bentuknya terlihat dari penambahan Komando Teritorial (Kodam). Pada 2025, terdapat enam markas Kodam baru, antara lain Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang membawahi Riau dan Kepulauan Riau hingga Kodam XXIV/Mandala Trikora yang berkedudukan di Merauke dan mencakup Papua Selatan. Sementara itu, pada 2026, setidaknya lima Kodam baru direncanakan untuk diresmikan, meliputi Kodam Mataram untuk Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Kodam di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Selain Kodam, ratusan Batalion Pertempuran (BTP) juga tercatat telah didirikan. YLBHI memetakan 131 titik bangunan yang telah terverifikasi dan tersebar di 164 kabupaten/kota. Melalui Tempo pada 4 Februari 2025, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan rencana pembentukan 100 BTP akan difokuskan untuk mendukung pembangunan dan pertanian.

Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi & Jaringan YLBHI, menyebut pembangunan BTP yang masif ini berpotensi memonopoli sumber penghidupan masyarakat. Pasalnya, secara tugas dan fungsi, para prajurit di BTP berkewajiban mengoptimalkan lahan pertanian hingga mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil optimal di wilayah tersebut. Selain itu, beberapa lokasi BTP seperti Yonif TP 893/Ksatria Bumi Komering ditemukan dekat dengan konsesi tambang batu bara, sehingga TNI dinilai berpotensi ikut bermain dalam proyek industri ekstraktif.

“Dilihat dari fungsinya, bukan tidak mungkin Batalion ini akan dioperasikan untuk memonopoli sumber daya pertanian dan infrastruktur pendukungnya. Belum lagi letaknya yang dekat dengan tambang. Bukan tidak mungkin mereka jadi pemain penting dalam proyek ini,” kata Zainal dalam diskusi tersebut (5/10).

Perluasan peran TNI juga terlihat dari keterlibatan tentara dalam institusi sipil melalui 36 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan berbagai instansi, termasuk perusahaan asing hingga pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah nota kesepahaman antara TNI dan Kementerian Kehutanan yang dikeluarkan pada Maret 2025 (Nomor PKS.4/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025 dan NOMOR NK/3/II/2025/TNI).

Melalui kesepakatan tersebut, TNI terlibat dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan, hingga peningkatan sumber daya manusia. Pelibatan serupa juga terlihat dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP, Komando Distrik Militer (Kodim) setempat dapat dilibatkan dalam percepatan pembangunan koperasi tersebut. Pelibatan TNI berlanjut melalui penyelenggaraan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi para manajer KDKMP.

Gelombang pertama Latsarmil berlangsung pada 17 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 orang. Dalam latihan tersebut, lima calon manajer meninggal dunia.

Latsarmil juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pelajar melalui program Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Pemerintah melalui Surat Edaran MenPANRB 4/2026 mendorong para ASN untuk mengikuti program tersebut, sementara selama 2026 telah berlangsung dua gelombang pelatihan yang melibatkan hampir 4.000 ASN.

Pada gelombang II, seorang ASN Kemenekraf, Vanreko Varkas Bagaskara, meninggal dunia setelah mengalami heatstroke dalam Latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) bagi ASN. Sementara itu, KKRI baru diluncurkan pada September lalu di SMK Negeri 26 Jakarta.

Baca juga: Ketika Premanisme Dipelihara Negara, Pakar: Upaya ‘Shifting The Blame’ dan Praktik Rezim Militeristik

Pembatasan Kebebasan Sipil, Kekerasan Seksual, hingga Impunitas

Perluasan fungsi TNI di ruang sipil turut tercermin dalam catatan pendampingan, pengaduan, dan pemantauan LBH-YLBHI dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Dalam periode tersebut, militerisasi ruang sipil setidaknya menyebabkan 58 kasus dan rangkaian peristiwa, meliputi kekerasan, intimidasi, serta pembatasan kebebasan sipil sebanyak 42 kasus, sementara impunitas hingga perampasan lahan tercatat sebanyak 22 dan 16 kasus.

Pada kasus kekerasan, catatan LBH-YLBHI menunjukkan setidaknya ada 19 kasus yang meliputi kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan bersenjata. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual oleh anggota TNI pada April 2026 di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sementara kasus lain berupa tragedi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan terhadap empat personel TNI dan berlanjut ke tingkat banding.

Kekerasan yang tercatat juga meliputi pembatasan ruang sipil melalui perampasan alat rekam seorang jurnalis ketika meliput penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 11 Desember 2025. Kekerasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaksaan penghapusan rekaman, sementara pada 25 Desember, seorang jurnalis di Aceh Utara juga melaporkan teleponnya dirampas seorang anggota Kodim 0103 Aceh Utara saat meliput aksi warga. Perangkat tersebut dikembalikan setelah adanya permintaan penghapusan rekaman.

Militerisasi ruang sipil juga berdampak pada persoalan tanah dan ruang hidup warga. Dalam 16 kasus, warga menghadapi penggusuran, perusakan kebun, klaim penguasaan tanah, hingga ancaman kehilangan lahan. Beberapa kasus mencatat ancaman hilangnya lahan akibat penggunaan tanah untuk pertanian batalion, sementara kasus lainnya berkaitan dengan konflik agraria yang ditimbulkan oleh klaim penguasaan tanah oleh institusi militer.

Di sisi lain, LBH-YLBHI juga mencatat penguatan impunitas sebagai salah satu dampak pelebaran fungsi TNI. Setelah rentetan kekerasan dilakukan oleh oknum TNI, akses korban untuk mendapatkan pertanggungjawaban masih menghadapi sejumlah hambatan. Dalam 22 kasus yang terekam, tidak semua pengaduan berujung pada proses hukum yang jelas, sementara korban juga ditemukan harus berhadapan dengan jalur peradilan militer, seperti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca juga: Bayang-bayang (Bisnis) Militer di Dapur MBG Kita

Penggagalan Reformasi Sektor Keamanan dan Desakan untuk Pemerintah

Dari catatan pelebaran fungsi TNI tersebut, YLBHI menyimpulkan upaya reformasi sektor keamanan sedang dibatalkan secara sistematis. Menurut YLBHI, pembatalan tersebut dilakukan melalui undang-undang, peraturan presiden, surat edaran, hingga anggaran yang disahkan pejabat sipil. Dwifungsi ABRI yang dikoreksi pada 1998 dinilai kembali dalam wujud multifungsi dengan struktur yang lebih luas dan pengawasan yang lebih lemah.

Untuk itu, YLBHI menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada Presiden Republik Indonesia, YLBHI mendesak agar Presiden tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden baru tentang Operasi Militer Selain Perang sebelum ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sejalan dengan Pasal 17 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 yang tetap mewajibkan persetujuan DPR atas pengerahan kekuatan TNI.

Sementara itu, untuk DPR, YLBHI mendesak perubahan UU No. 3 Tahun 2025, khususnya untuk mengembalikan syarat keputusan politik negara bersama DPR bagi setiap Operasi Militer Selain Perang dan membatasi kembali jabatan sipil bagi prajurit aktif. Melalui Komisi I, DPR juga perlu memanggil Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk mempertanggungjawabkan pembentukan Kodam dan BTP, belanja pertahanan 2025 yang melampaui APBN, serta penggunaan dana kementerian, lembaga, dan daerah oleh satuan TNI.

Kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, YLBHI mendesak agar Menteri dapat merumuskan kebijakan penyelenggaraan pertahanan. Panglima TNI perlu memerintahkan pemeriksaan tanggung jawab komando dalam perkara yang melibatkan prajurit, termasuk perkara Andrie Yunus, serta menyerahkan perkara tindak pidana umum kepada penyidik sipil sejauh dimungkinkan hukum yang berlaku.

Selaras dengan itu, Jaleswari Pramodhawardani (Dani), aktivis dan Kepala LAB 2045, menyebut TNI perlu kembali kepada fungsi yang dirancang reformasi dan supremasi sipil wajib ditegakkan.

“Cara terbaik untuk menghormati tentara adalah mengembalikannya pada tugas yang dirancang reformasi, menjadi tentara yang profesional sesuai undang-undang, tidak berpolitik praktis, dan mengikuti kebijakan politik yang demokratis. Supremasi sipil juga penting ditegakkan,” tutup Dani (5/10).

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.