07/07/2026
Issues Opini Politics & Society

Pemakzulan, Moralitas, dan Batas Konstitusi

Isu pemakzulan bukan hal tabu dalam demokrasi. Namun, ketika kehidupan privat ikut diperdebatkan, batas antara moralitas, hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan perlu dibaca dengan hati-hati.

  • June 30, 2026
  • 6 min read
  • 314 Views
Pemakzulan, Moralitas, dan Batas Konstitusi

Belakangan, wacana pemakzulan presiden kembali muncul dalam forum akademik, ruang diskusi organisasi masyarakat sipil, hingga media sosial. Tema ini bergerak dari pembahasan hukum tata negara ke percakapan sehari-hari, sering kali tanpa batas yang jelas antara kritik politik, dugaan pelanggaran hukum, dan penilaian terhadap kehidupan pribadi.

Saya mengamati, ketika wacana tersebut dikaitkan dengan dugaan “skandal seks” atau kehidupan pribadi presiden, pembicaraan hampir selalu bergeser. Pertanyaan mengenai hukum, penggunaan kewenangan, dan prosedur konstitusional dengan cepat berubah menjadi perdebatan tentang moralitas seseorang.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan tudingan tertentu, menilai kehidupan pribadi siapa pun, atau menyimpulkan apakah seorang presiden layak diberhentikan. Saya ingin membahas persoalan yang lebih mendasar: Kapan tindakan dalam ranah privat dapat berubah menjadi persoalan hukum dan konstitusional?

Pertanyaan itu penting karena istilah “skandal seks” kerap mencampuradukkan berbagai hal yang tidak sama. Relasi konsensual antardewasa, perselingkuhan, kekerasan seksual, pemaksaan, eksploitasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa tidak dapat ditempatkan dalam satu keranjang. Menyebut semuanya sebagai persoalan moral atau urusan pribadi justru dapat mengaburkan kemungkinan adanya korban, tindak pidana, maupun penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, pembahasan mengenai pemakzulan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu perilaku dianggap pantas atau tidak. Yang perlu diuji adalah apakah tindakan tersebut memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan dapat dibuktikan melalui mekanisme yang tersedia. Di sinilah penilaian moral perlu dibedakan dari standar konstitusional.

Baca juga: Sudah Lelah Jadi WNI? Begini Cara Makzulkan Presiden

Pemakzulan sebagai mekanisme konstitusional

Saya tidak memandang pembicaraan mengenai pemakzulan sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Keberadaan mekanisme tersebut justru menunjukkan bahwa konstitusi menyediakan jalan untuk meminta pertanggungjawaban pemegang kekuasaan tertinggi ketika terdapat dugaan pelanggaran serius.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kritik terhadap presiden dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Presiden memang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi mandat elektoral tidak membuatnya kebal dari pengawasan selama masa jabatan. Semakin besar kekuasaan seorang pejabat atas anggaran, birokrasi, aparat, dan arah kebijakan nasional, semakin besar pula tuntutan agar kekuasaan tersebut dapat diperiksa.

Mengusulkan pemakzulan melalui jalur konstitusional juga berbeda dari melakukan kudeta. Kudeta berupaya mengambil alih kekuasaan di luar tatanan hukum, sedangkan pemakzulan merupakan mekanisme yang secara khusus diatur oleh konstitusi. Dengan demikian, menyampaikan pendapat mengenai pemakzulan merupakan bagian dari kebebasan politik warga negara selama tidak dilakukan dengan cara-cara di luar hukum.

Namun, kebebasan membicarakan pemakzulan harus berjalan bersama tanggung jawab untuk membedakan fakta, dugaan, dan rumor. Kritik yang tajam terhadap kekuasaan tidak membutuhkan penyebaran tudingan pribadi yang belum terverifikasi. Konstitusi pun tidak memungkinkan presiden diberhentikan hanya karena desakan publik atau ketidaksukaan politik.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai alasan pemberhentian. Prosesnya juga berlapis. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus terlebih dahulu diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan.

Prosedur tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan merupakan proses hukum sekaligus politik yang membutuhkan dukungan kelembagaan dan pembuktian. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 mewajibkan permohonan DPR menguraikan secara terperinci jenis, waktu, dan tempat dugaan pelanggaran, serta melampirkan alat bukti. Dengan kata lain, kesimpulan dalam perdebatan publik tidak dapat menggantikan proses konstitusional.

Tantangan terbesarnya terdapat pada frasa “perbuatan tercela”. Berbeda dari korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya yang memiliki rujukan hukum lebih konkret, frasa ini membuka ruang tafsir yang luas. Peraturan Mahkamah Konstitusi mendefinisikannya sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Akan tetapi, rumusan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang ukuran martabat, konteks, dan batas perbuatannya.

Persoalannya bukan hanya apa yang disebut tercela, tetapi juga siapa yang menentukan ukurannya. Setiap orang dapat membawa standar moral pribadi, keyakinan, atau kepentingan politiknya sendiri. Jika “perbuatan tercela” ditafsirkan semata-mata berdasarkan moral mayoritas atau tekanan politik yang sedang dominan, mekanisme pemakzulan dapat kehilangan kepastian hukum dan berubah menjadi alat penghakiman.

Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, kehidupan privat tidak otomatis menjadi persoalan konstitusional. Jika ukuran “tercela” hanya mengikuti moral mayoritas atau kepentingan politik yang sedang dominan, maka mekanisme pemakzulan akan kehilangan kepastian hukum. Amat penting bagi kita untuk menjaga konsistensi sistem presidensial Indonesia melalui kehati-hatian dalam penafsiran konstitusi, termasuk terhadap alasan pemakzulan presiden.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Yoon Seok-yeol Dimakzulkan: Ini Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Aksi Protes di Sana

Menarik batas antara privat dan publik

Dalam menjelaskan persoalan ini, saya kerap menggunakan kasus mantan presiden AS, Bill Clinton sebagai bahan perbandingan. Banyak orang hanya mengingatnya sebagai skandal hubungan Clinton dengan Monica Lewinsky. Saya pun awalnya memiliki kesan yang sama.

Namun, dua pasal pemakzulan yang akhirnya disetujui DPR AS pada 1998 tidak berfokus pada hubungan tersebut. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Clinton memberikan keterangan palsu di hadapan dewan juri dan menghalangi proses peradilan. Senat kemudian tidak mencapai dukungan dua pertiga yang diperlukan untuk menyatakannya bersalah atas kedua pasal tersebut, sehingga Clinton tetap menjabat.

Bagi saya, pelajaran penting dari kasus tersebut terletak pada pergeseran fokus dari penghakiman atas kehidupan pribadi menuju dugaan tindakan yang mengganggu proses hukum. Tentu saja, pengalaman Amerika Serikat tidak dapat diterapkan mentah-mentah di Indonesia karena rumusan konstitusi dan prosedur pemakzulannya berbeda. Namun, kasus itu membantu kita mengajukan pertanyaan yang lebih tepat.

Apakah terdapat tindak pidana atau korban? Apakah ada pemaksaan, eksploitasi, kekerasan seksual, atau penyalahgunaan relasi kuasa? Apakah fasilitas negara, anggaran publik, bawahan, aparat, atau pengaruh jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi? Apakah ada upaya memengaruhi saksi, menyembunyikan bukti, memberikan keterangan palsu, atau menghalangi proses hukum?

Jika jawabannya mengarah pada hal-hal tersebut, persoalannya telah melampaui moralitas individual. Ia dapat menyentuh hukum, integritas jabatan, kepercayaan publik, dan penyalahgunaan kekuasaan. Kehidupan privat tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan korban atau menghalangi penegakan hukum.

Baca juga: Setelah Pemakzulan Gagal, Apa yang Bisa Dilakukan Warga Pati?

Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan semata-mata adalah relasi privat konsensual antardewasa, tanpa tindak pidana, korban, atau penggunaan kewenangan negara, saya tidak melihat alasan yang cukup untuk serta-merta mengubahnya menjadi perkara konstitusional. Negara hukum perlu berhati-hati agar norma konstitusi tidak ditafsirkan terlalu lentur hanya untuk mengikuti tekanan politik sesaat.

Karena itu, saya memandang frasa “perbuatan tercela” perlu dibaca secara hati-hati, berbasis bukti, dan dikaitkan dengan martabat jabatan serta akibat hukum atau publik yang dapat ditunjukkan. Saya tidak mengatakan bahwa hanya tindakan dalam kapasitas resmi yang mungkin relevan. Namun, hubungan antara tindakan tersebut dan kelayakan seseorang memegang jabatan konstitusional harus dijelaskan, bukan sekadar diasumsikan berdasarkan penilaian moral.

Pada akhirnya, pemakzulan bukan mekanisme untuk mengadili kamar tidur seorang presiden. Namun, batas antara ruang privat dan kepentingan publik juga tidak bersifat mutlak. Ketika terdapat kekerasan, tindak pidana, penyalahgunaan relasi kuasa, pemanfaatan sumber daya negara, atau penghalangan keadilan, persoalan pribadi dapat memiliki konsekuensi publik dan konstitusional.

Menjaga batas tersebut penting agar pemakzulan tetap menjadi instrumen akuntabilitas, bukan senjata politik atau pengadilan moral. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang presiden, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepastian hukum Indonesia.

Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati isu hukum, gender, dan politik.

About Author

Usep Hasan Sadikin