06/11/2026
Issues Politics & Society Technology

Bagaimana Seharusnya Rakyat Menyikapi Dugaan Penyadapan Presiden?

Jika penyadapan ilegal bisa menyasar presiden, bagaimana dengan masyarakat sipil yang tidak punya kuasa? Kasus ini menjadi alarm serius bagi perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

  • November 6, 2026
  • 5 min read
  • 36 Views
Bagaimana Seharusnya Rakyat Menyikapi Dugaan Penyadapan Presiden?

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memasuki babak baru. Dalam konferensi pers Divisi Humas Polri yang disiarkan melalui kanal TVOneNews, Brigjen Pol. Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi adanya tersangka keempat, yakni seorang polisi berinisial SU. Ia diduga memiliki peran penting dalam konstruksi perkara, yakni kewenangan memberikan persetujuan pelaksanaan penyadapan (provisioning).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ungkap Suhermanto (5/11).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus penyadapan kali ini mengindikasikan dugaan tindak pidana makar. Meski begitu, ia menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” kata Yusril dalam siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (4/11).

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti persoalan lain dari kasus ini. Selain mengecam dugaan tindakan penyadapan ilegal oleh aparat negara, YLBHI menilai perkara tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan kewenangan penegak hukum. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, mengatakan kasus ini menjadi gambaran bagi masyarakat sipil tentang betapa rentannya perlindungan data pribadi dan kebebasan dari pembungkaman oleh aparat negara.

“Kasus ini berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi dan ancaman pembungkaman pada masyarakat sipil,” kata Isnur kepada Magdalene (3/11).

Baca juga: Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, ini Faktanya

Alarm Buruk bagi Kebebasan Sipil

Kezia Khatwani, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyebut dugaan penyadapan ilegal ini sebagai alarm buruk bagi kebebasan masyarakat sipil. Menurutnya, jika penyadapan dapat menyasar seseorang yang menduduki jabatan tinggi seperti presiden, masyarakat biasa juga tidak terlepas dari risiko serupa. Terlebih, teknologi penyadapan dapat digunakan untuk mengawasi berbagai kelompok yang memiliki posisi kritis terhadap kekuasaan.

“Penyadapan ini merupakan alarm buruk bagi masyarakat sipil. Pada beberapa kasus, tindakan ini bisa digunakan untuk menarget jurnalis, oposisi politik bahkan sampai ke pengusaha,” kata Kezia kepada Magdalene (4/11).

Secara umum, penyadapan ilegal merupakan praktik yang mengancam hak privasi dan kebebasan dalam negara demokratis. Dalam siaran pers yang diterima Magdalene (3/11), YLBHI menjelaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kedua pasal tersebut menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.

YLBHI juga menjelaskan penyadapan ilegal bertentangan dengan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut menjamin kemerdekaan dan kerahasiaan dalam hubungan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik, yang wajib dilindungi negara.

Bagi masyarakat sipil, praktik penyadapan ilegal memperlihatkan risiko pengawasan terhadap identitas pribadi, narasumber, hingga informasi korban yang seharusnya dilindungi. Jika kewenangan penyadapan disalahgunakan, tindakan tersebut juga berpotensi menjadi alat untuk mengendalikan kritik terhadap pemerintah.

“Praktik demikian bisa menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah,” jelas YLBHI.

Ancaman terhadap kebebasan sipil di ruang digital sebenarnya bukan persoalan baru. Laporan ELSAM pada 2020 menemukan indikasi pelanggaran kebebasan digital melalui kasus seorang aktivis berinisial RA yang ditangkap setelah dianggap menyebarkan pesan pemicu kebencian melalui aplikasi WhatsApp. Sebelum penangkapan, akun pribadi milik RA juga mengalami peretasan.

Situasi tersebut masih berlanjut dalam berbagai bentuk hingga 2026. Dalam laporan periode Juli hingga September 2026, SAFEnet mencatat sedikitnya 128 pelanggaran hak akses internet, 58 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, 190 insiden dan serangan digital, serta 1.028 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). SAFEnet menilai temuan tersebut menggambarkan semakin aktifnya negara dalam mengatur dan membatasi ruang digital.

Baca juga: Lagi-lagi Represi: Aksi Indonesia Sadar Diadang Aparat, Militer Turun ke Jalan

Bagaimana Kita Perlu Bersikap?

Di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan digital, Kezia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi. Perkembangan teknologi penyadapan membuat masyarakat perlu semakin berhati-hati dalam mengelola informasi personal, terutama data dan komunikasi yang bersifat sensitif.

Committee to Protect Journalists (CPJ) melalui publikasi Digital Safety Kit (2019) merekomendasikan sejumlah langkah untuk menjaga keamanan data dan informasi pribadi. Langkah tersebut meliputi mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), terutama menggunakan aplikasi autentikator alih-alih SMS, serta menerapkan enkripsi pada ponsel, laptop, dan penyimpanan eksternal.

Masyarakat juga disarankan tidak sembarangan membuka tautan atau mengunduh dokumen dari sumber yang tidak dikenal. Untuk menyimpan dokumen yang sangat sensitif, penggunaan komputer yang tidak terhubung ke internet (air-gapped computer) juga dapat dipertimbangkan.

Namun, perlindungan data pribadi tidak bisa hanya dibebankan kepada individu. Upaya menjaga keamanan digital perlu berjalan beriringan dengan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak digital masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Setahun Demo Agustus 2025: Tuntutan Mandek, Perburuan Warga, Lalu Apa?

Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi hak digital warga, termasuk hak atas akses internet. Menurutnya, transformasi digital seharusnya tidak hanya memperluas kewenangan negara dalam mengatur ruang digital, tetapi juga memastikan keamanan dan kebebasan masyarakat di dalamnya.

“Transformasi digital tidak boleh hanya membuat negara semakin kuat dalam mengatur dan mengendalikan ruang digital, tetapi juga harus memastikan warga terlindungi. Kita perlu mempertanyakan sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak digital,” ujar Nenden dalam peluncuran Laporan Pemantauan Hak Digital Indonesia Triwulan III 2026 untuk periode Juli-September 2026 yang diterbitkan di laman resmi SAFEnet (30/10).

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).

Click to access the login or register cheese