Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Derita Perempuan Sudah Naik Seleher
Foto: M. Rifaldy Zelan/Magdalene
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan terus mengalami kemunduran. Hal ini disampaikan oleh Anindya Restuviani yang akrab disapa Vivi, Program Director Jakarta Feminist dalam Konferensi Pers Women’s March Jakarta 2026 (4/11), Jakarta.
“Khususnya di dua tahun ke belakang, di rezim Prabowo-Gibran ini progres-progres yang sudah banyak kita perjuangkan rasanya seperti ditarik lagi mundur ke belakang,” paparnya.
Menurut Vivi, tubuh perempuan di rezim pemerintah saat ini “tidak dianggap sebagai manusia yang layak untuk hidup”. Ia menuturkan perampasan otonomi tubuh perempuan dibalut dengan kebijakan.
Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembalut yang dinilai Vivi memperberat beban ekonomi reproduksi perempuan (period poverty).
“Akhirnya perempuan harus memilih antara mau makan atau mau beli pembalut gitu kan ya. Padahal dua-duanya ini adalah hak asasi yang memang harus dipenuhi oleh negara,” katanya.
Isu pembalut hanyalah satu dari banyaknya kebijakan diskriminatif lain terhadap perempuan. Organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Women’s March Jakarta menyingkap rapor merah rezim Prabowo-Gibran dalam isu perempuan. Mulai dari kebijakan diskriminatif hingga militerisasi ruang publik.
Baca juga: Tubuh Bukan Milik Negara: Pesan Kolektif dari Women’s March 2025
Kelompok Marjinal Kian Terpinggirkan
Echa Waode, aktivis ragam gender dan seksualitas dari Arus Pelangi, memaparkan kelompok LGBTIQ+ semakin termarginalkan dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (Perpres 111/2025). Peraturan itu memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” ke dalam ancaman nonmiliter negara.
Pasca-diskursus Perpres Nomor 111 Tahun 2025 naik ke publik, jaringan pendamping kwir bernama Solidaritas Tanpa Batas mencatat kekerasan terhadap kwir meningkat drastis. Terdapat 23 kasus kekerasan dengan 201 korban kwir.
“Pasca-Perpres 111/2025 kemarin solidaritas Tanpa Batas (jaringan pendamping komunitas kwir) itu juga mendokumentasikan 23 kasus yang melibatkan 201 korban hanya dalam 3 minggu, antara bulan Juli dan Agustus,” ungkap Echa.
Diskriminasi lewat kebijakan juga dirasakan oleh kelompok disabilitas. Menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat Fatum Ade yang diakrab disapa Dede, aturan di dalam Undang–Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan lebih berorientasi pada kepentingan pemberi kerja. Perlindungan terhadap buruh khususnya disabilitas masih sangat minim.
“Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tapi yang dilindungi adalah pengusaha. Pekerjanya haknya malah sangat sedikit. Haknya malah sangat tidak di dilindungi, termasuk disabilitas,” imbuhnya.
Dede menuturkan diskriminasi sudah tercermin dari definisi tenaga kerja oleh negara, yang mengatur bahwa “tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu”. Menurut Dede definisi ini dapat meminggirkan kelompok disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.
“Orang yang mampu ini sudah sangat ableism. Ini sudah sangat menyingkirkan kami dari awal, dari definisi orang yang mampu. Mampu dalam kategori produktivisme ala kapitalisme tentu akan menyingkirkan kelompok-kelompok yang dianggap tidak produktif,” katanya.
Liska Fauziah dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) juga menyoroti absennya negara dalam pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi. Menurutnya, meski layanan aborsi aman sudah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun belum terdapat aturan pelaksana sehingga banyak layanan kesehatan belum siap menjalankan amanat UU TPKS.
“Di Indonesia sendiri sebenarnya kita sudah punya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di mana layanan aborsi aman itu bisa diakses untuk korban pemerkosaan, kekerasan seksual, juga kedaruratan medis. Namun pada faktanya banyak tenaga kesehatan di Indonesia masih takut karena aturan turunan dari undang-undang tersebut juga belum ada,” ujar Liska.
Ditambah, Liska mengatakan anggaran untuk pemulihan dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual disedot oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
“Diambil semua oleh MBG dan Kopdes akhirnya bahkan untuk korban kekerasan seksual kalau mau periksa yang berhubungan dengan kekerasan seksual mereka itu sudah tidak lagi di-cover oleh BPJS termasuk visum,” ungkap Liska.
Baca juga: Refleksi IWD 2024: Pengalaman Pertamaku Ikut Women’s March Jakarta
MBG Cekik Perempuan, Militerisasi Makin Menjadi-jadi
Selain berdampak pada pemulihan korban kekerasan seksual, MBG juga memperberat beban ekonomi perempuan dengan monopoli pangan di sekolah. Hal ini disampaikan Mike Verawati dari MBG Watch. Mike menyampaikan hadirnya MBG mematikan usaha mikro yang mayoritas dikelola oleh pedagang perempuan.
“Dan satu hal ketika MBG berjalan, kantin-kantin sekolah tutup, para penjual makanan yang berjualan di seputaran sekolah itu semua disuruh minggir karena demi kesuksesan MBG ya,” ungkapnya.
MBG juga dinilai koalisi semakin membebankan peran perawatan perempuan. Menurut Mike, negara tidak memberikan ganti rugi atau penanganan hukum memadai dari 50.000 kasus keracunan MBG yang tercatat.
MBG, tutur Mike, hanya menjadi ajang monopoli elit. Pengadaan makanan dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kepemilikannya didominasi oleh elit politik, aparat TNI/Polri, dan jaringan pejabat daerah.
“Pemilik SPPG nomor satu partai politik, yang paling besar adalah Partai Gerindra dan tim pemenangan Prabowo-Gibran. Yang kedua, TNI dimiliki oleh tentara, dimiliki oleh polisi. dan dimiliki oleh jaringan bupati, kepala daerah, yang mereka bahkan memiliki lebih dari 40 SPPG. Mungkin kawan-kawan pernah mendengar bupati di daerah Sulawesi yang punya 40 lebih SPPG,” ujar Mike.
Dari segudang masalah itu, Women’s March Jakarta menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah. Antara lain menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi, menjamin hak atas tubuh, menghentikan KBGO dan represi digital, menghadirkan legislasi berbasis HAM, menghentikan militerisasi ruang sipil, menghentikan kolonialisme di tanah Papua, menjamin keadilan ekologis, dan menghentikan kebijakan publik yang membahayakan rakyat termasuk mengevaluasi dan menghentikan MBG.


























