04/11/2026
Issues Politics & Society

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, ini Faktanya

Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 dan menyasar sejumlah tokoh, termasuk jurnalis dan LSM. Hingga kini, motif di balik penyadapan masih didalami polisi.

  • November 4, 2026
  • 4 min read
  • 28 Views
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, ini Faktanya

Foto: Laman Kantor Staf Presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. Dalam konferensi pers pada 3 November, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyebut ada dua tersangka lain dari kepolisian, yakni ASN dan EH. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV (3/10).

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta saksi ahli.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep juga menyampaikan Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 ponsel genggam, satu unit iPad, dan empat diska lepas. Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun.

Baca juga: RUU ‘Antek Asing’ ala Prabowo: Perangi Propaganda atau Bungkam Suara Warga?

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Dugaan penyadapan ini disebut telah berlangsung sejak 2025. Asep mengatakan para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu juga diduga dilakukan tanpa kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi,” kata Asep.

Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Meski demikian, Polri belum merinci kapan masing-masing nomor mulai disadap maupun berapa lama penyadapan berlangsung.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Kabareskrim menyebut penghapusan tersebut sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, hingga kini, kepolisian masih mendalami motif di balik penyadapan tersebut.

Baca juga: Reformasi Polisi Bisa Dimulai dari Mendidik Aparat Muda, Begini Caranya

Pemerintah dan YLBHI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Selepas Polri memberikan keterangan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi sasaran penyadapan oleh ketiga tersangka. Setelah menerima laporan tersebut, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan,” kata Yusril dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV (3/10).

Yusril juga menegaskan perkara ini bukan masalah sederhana karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara. Meski demikian, ia memastikan tindakan penyadapan tersebut tidak masuk dalam kategori makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan sampai ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar. Tidak ada indikasi ke arah sana,” ungkap Yusril.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. Melalui siaran pers yang dikirimkan kepada Magdalene (4/11), YLBHI menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka. Kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, sekaligus mengusut praktik penggunaan teknologi pengawasan tanpa dasar hukum yang sah.

“Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).”

Baca juga: Reformasi Polri Cuma ‘Omon-omon’? 5 Poin Penting Revisi UU Polri yang Baru Disahkan

YLBHI juga mengingatkan penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara. Warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan yang turut menjadi sasaran harus memperoleh perlindungan serta pemulihan hak privasi.

Lembaga tersebut turut menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam penanganan perkara penyadapan. Menurut YLBHI, penyadapan terhadap warga biasa harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap pejabat negara.

“Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali.”

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).

Click to access the login or register cheese