Election 2024 Issues Politics & Society Screen Raves

7 Fakta Penting Film ‘Dirty Vote’ yang Bikin Pemainnya Dipolisikan

Dari netralitas Presiden Jokowi hingga pengangkatan pejabat Gubernur di 20 provinsi, ini fakta penting film ‘Dirty Vote’.

Avatar
  • February 13, 2024
  • 10 min read
  • 2616 Views
7 Fakta Penting Film ‘Dirty Vote’ yang Bikin Pemainnya Dipolisikan

Film dokumenter Dirty Vote belakangan jadi perbincangan hangat publik. Sejak rilis pada (11/2), film besutan Dandhy Dwi Laksono ini sudah ditonton sebanyak 6.891.629 kali di kanal YouTube resminya. Dengan melibatkan tiga ahli hukum tata negara, Zainal Arifin, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari, Dirty Vote mengurai berbagai instrumen kekuasaan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal yang dalam prosesnya justru merusak tatanan demokrasi yang dibangun pasca-Reformasi.

Penayangan Dirty Vote tentu tak luput dari respons kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dikutip dari Tempo, Iwan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN mengapresiasi film ini. Ia mengatakan film tersebut menjadi sumber pengetahuan untuk masyarakat soal politik di Tanah Air. Komentar senada juga dilontarkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Diwakili oleh Deputi Hukum Todung Mulya Lubis, ia bilang film ini adalah bentuk pendidikan politik yang penting bagi masyarakat agar memahami dinamika politik di Indonesia.

 

 

Beda dengan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran justru bereaksi keras pada film keluaran rumah produksi Watchdoc ini. Berselang satu jam setelah film dirilis, TKN Prabowo-Gibran langsung mengadakan konferensi pers. Melansir dari Kompas, mereka menilai Dirty Vote sebagai fitnah tak berdasar sekaligus sebagai bentuk pelanggaran hukum. Narasi yang dibangun dalam film tersebut bernada asumtif dan tidak mencerminkan kajian ilmiah.

”Di negara demokrasi, semua orang memang bebas menyampaikan pendapat. Namun, perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah,” ujar Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Feri Amsari, narasumber utama dalam film itu kepada Kompas merespons konferensi TKN Prabowo-Gibran. Ia bilang belum menemukan alasan atau bantahan yang kuat dari pihak TKN Prabowo-Gibran.

”Dari yang kami jelaskan (dalam film), apa saja yang dibantah. Penjelasan yang kami dengar dari konferensi pers juga belum ada. Mudah-mudahan mereka berkenan (menjelaskan) sebagai silaturahmi ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Per (13/2), Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri. Dikutip dari Tempo, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib menilai film Dirty Vote telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.

Dia menduga ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan. Ia pun menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD.

“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya.

Melihat kerasnya reaksi salah satu paslon memicu tanda tanya. Ada apa sebenarnya dengan film dokumenter berdurasi 1 jam 57 menit ini? Berikut Magdalene merangkum tujuh poin penting dalam film Dirty Vote buat kamu yang belum menontonnya:

Baca Juga: Masalah Lain Baliho Politik: Bahayakan Pengguna Jalan dan Jadi Sampah Baru

1. Narasi Satu Putaran dan Pemekaran Papua

Dirty Vote diawali dengan pembedahan narasi satu putaran. Ada indikasi kuat berbasis data dan kutipan pernyataan paslon 02 yang ingin Pemilu satu putaran, sebab dua putaran membuka celah kekalahan mereka.

Syarat Pemilu satu putaran sendiri dibenarkan oleh produk hukum Indonesia yang tercantum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk bisa menang satu putaran, kandidat capres dan cawapres perlu meraih 50 persen suara, menang sebaran suara di 20 persen provinsi, dan disertai kemenangan lebih dari 20 persen.

Syarat ini terbilang cukup sulit, tetapi ternyata bisa “diakali”. Salah satunya dengan pemekaran wilayah. Dengan menekankan soal sebaran wilayah sebagai kunci pemenangan pemilu satu putaran, Feri mengatakan Papua sebelumnya hanya memiliki 2 provinsi. Namun saat ini mereka telah memiliki provinsi baru, sehingga totalnya enam provinsi. Empat provinsi baru hasil pemekaran ini anehnya langsung ikut Pemilu 2024. Padahal kalau dibandingkan, Kalimantan Utara (Kaltara) baru bisa ikut Pemilu 6 tahun pasca-pemekaran.

“Itu sebabnya apa yang terjadi di Pulau Papua menjadi sangat penting untuk membicarakan sebaran wilayah,” ujar Feri.

Sumber: Watchdoc

2.  Pengangkatan PJ Gubernur yang Bermasalah

Pada hasil Pilpres sebelumnya, yaitu 2014 dan 2019 Presiden Jokowi unggul di Papua. Saat Presiden Jokowi menang pilpres di Papua, Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolda Papua. Tak kalah pentingnya, pada Pemilu saat ini Jenderal Tito juga merupakan Menteri Dalam Negeri.

Pengangkatan Jenderal Tito ini bukan kebetulan belaka. Kembali pada pentingnya sebaran wilayah dalam kemenangan Pemilu, semenjak 2021, Presiden Jokowi sudah melakukan penunjukan kepada 20 pejabat gubernur di 20 provinsi dari ujung Sumatera hingga Papua. Presiden berwenang menunjuk pejabat gubernur sekaligus memberi pengaruh luar biasa dalam penunjukan pejabat bupati dan wali kota lewat Menteri Dalam Negeri.

Penunjukan PJ Gubernur ini bermasalah. Pada dasarnya konstitusi mengamanatkan kepala daerah harus dipilih secara demokratis dan masyarakat berhak memberikan partisipasi politik. Dalam bagian pertimbangan putusan dari Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara detail sembilan pedoman yang harus dilaksanakan pemerintah, termasuk untuk menerbitkan peraturan pelaksana.

Peraturan pelaksana ini tidak diterbitkan pemerintah dan masyarakat juga tidak memiliki akses untuk melihat proses pemilihan dan penunjukan penjabat kepala daerah, termasuk tidak adanya dokumen yang menunjukkan proses tersebut. Maka jelas, apa yang dilakukan Presiden Jokowi lewat Jenderal Tito jelas inkonstitusional.

Apalagi jika dijelaskan dalam Dirty Vote, penunjukan yang menyalahi putusan MK ini berpotensi menciptakan penyalahgunaan wewenang kekuasaan bagi para pejabat gubernur/ wali kota untuk mengarahkan kekuatannya dalam memobilisasi massa untuk mendompleng suara paslon tertentu. Ini jelas terlihat saat para kepala desa justru terbuka menyatakan dukungan pada salah satu paslon lewat Deklarasi Desa Bersatu.

Baca Juga: Ekonomi Ekstraktif: Bayang Kepunahan Perempuan Indonesia

3.  Apakah Presiden Harus Netral?

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden sebagai bagian pejabat negara. Keharusan presiden untuk bersikap netral harus dilakukan demi menghindari potensi konflik kepentingan. Namun demikian, sebagai makhluk politik, presiden berhak mendukung paslon pilihannya. Pertanyaannya, apakah presiden boleh berkampanye?

Dalam UU yang sama disebutkan, presiden boleh berkampanye. Namun, pada Pasal 299 ayat (1) juga disebutkan asal ia mencalonkan diri kembali atau jadi petahana. Ia juga boleh berkampanye kalau terdaftar sebagai tim kampanye berdasarkan Pasal 299 ayat (3). Jika ingin berkampanye, Presiden Jokowi harus mengajukan cuti, dilarang memakai fasilitas negara, dilarang melakukan tindakan yang merugikan salah satu paslon, dan tetap memerhatikan tugas negara dan pemerintah.

Faktanya, Presiden Jokowi yang tak lagi mencalonkan diri dan tidak masuk dalam tim kampanye tidak mengindahkan aturan hukum ini. Baik secara terselubung dan tidak, ia jelas mendukung paslon 02, dan mendukung putra mahkota, Gibran Rakabuming.

Presiden Jokowi sering masuk dalam poster kampanye Prabowo-Gibran. Ia juga terlihat kopdar bersama partai yang mengusung anaknya.

Selain itu, publik juga sempat dihebohkan dengan pernyataan langsung Presiden Jokowi pada (24/1). Saat berada di Pangkalan TNI AU Halim bersama dengan Prabowo, Presiden Jokowi bilang, presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.

“Presiden tuh boleh Iho kampanye, presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi.

4.  Bansos yang Jadi Alat Politik

Bansos sebagai alat politik bukan hal baru. Dalam Dirty Vote, Bivitri menjelaskan lewat konsep politik gentong babi. Istilah tersebut muncul pada masa perbudakan di Amerika Serikat. Saat itu, para budak harus berebut mengambil daging babi yang diawetkan dalam gentong. Para budak lantas memperebutkan babi di gentong.

Dalam konteks Pemilu, politik gentong babi mengacu pada cara berpolitik yang menggunakan uang negara untuk digelontorkan ke daerah-daerah pemilihan oleh para politisi agar dirinya bisa dipilih. Dalam praktiknya, politik gentong babi terlihat dari temuan data di mana sepanjang 2014 hingga 2024, selalu ada tren kenaikan anggaran bansos jelang Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Bansos jelang Pemilu 2024 untuk Januari menyedot anggaran sebesar Rp78,06 triliun. Bansos ini nilainya hampir setara dengan bansos pandemi Covid-19 pada 2020 dan lebih tinggi dibandingkan pada 2021 dan 2022.

Tak cuma itu, ada indikasi narasi si pemberi bansos sengaja dipelintir oleh pejabat negara. Misalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebar narasi bahwa masyarakat harus berterima kasih pada Presiden Jokowi. Sebab, mantan DKI-1 itu telah memberikan bansos, meski kita tahu dana bansos diambil dari APBN alias uang rakyat.

Tak kalah pentingnya, sebaran bansos jelang Pemilu banyak diberikan ke daerah-daerah yang dinilai belum bisa aman mengantongi suara paslon tertentu.

Baca Juga: Baliho ‘Mama Semok’ dan ‘Mama Muda’: Benarkah Ini Objektifikasi dan Seksualisasi Diri?

Sumber: Watchdoc

5.  Penggunaan Fasilitas Negara

Selain bansos, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye juga disinggung dalam Dirty Vote. Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Namun kenyataannya, Prabowo pernah tertangkap media, tengah menggunakan helikopter TNI dalam kunjungan kampanye di beberapa daerah.

Pejabat negara yang masuk dalam tim kemenangan tiap paslon pun dipertanyakan. Sebetulnya secara hukum pejabat negara boleh ikut berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan sedang tidak hadir sebagai pejabat negara. Masalahnya, ada bukti yang memerlihatkan pejabat publik yang melakukan kampanye saat sedang memakai fasilitas negara dan hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

6.  Pelanggaran Bawaslu dan KPU

Dirty Vote turut menyentil pelanggaran Bawaslu dan KPU. Segala kecurangan terkait Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, yang memang tugasnya mengawasi setiap pelanggaran Pemilu. Nawun mereka gagal. Salah satunya tampak dari keengganan Bawaslu dalam menindaklanjuti cuitan akun resmi Kementerian Pertahanan, dengan tagar yang mengarah pada salah satu paslon. Cuitan yang juga memerlihatkan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Bawaslu juga terbukti tidak inkompeten karena gagal memberikan sanksi berat pada paslon yang melakukan pelanggaran Pemilu. Mereka hanya memberikan peringatan keras pada setiap pelanggaran yang ada. Hal yang tentunya tidak menimbulkan efek jera.

Terkait KPU, Dirty Vote juga punya kritik yang serupa. Dijelaskan bahwa syarat partai politik untuk lolos verifikasi adalah 100 persen kepengurusan dan kantor di ibukota/provinsi, 50 persen di kecamatan, dan 30 persen keterwakilan perempuan. Nyatanya, banyak partai politik yang tak memenuhi syarat ini bisa lolos syarat verifikasi KPU. Ada manipulasi data yang dicurigai dalam proses ini.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah tiga kali mendapat teguran keras. Terakhir ia bahkan terbukti melanggar etik atas pencalonan Gibran. Namun, lagi-lagi tak ada sanksi berat, seperti pencopotan jabatan.

7.  Gibran, Anak Haram Konstitusi

Trofi terbesar kecurangan Pemilu 2024 jatuh pada perubahan keputusan Makhamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. Bivitri yang kebetulan juga hadir dalam sidang putusan sebagai ahli mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dari putusan tersebut.

Pertama, syarat pencalonan yang berupa presidential threshold (ambang batas presiden) 31 kali ditolak MK dengan pelbagai dalih. Namun, ketika ada syarat lain yang diajukan (batasan usia capres dan cawapres) dan sangat spesifik hanya dengan satu kali permohonan, MK menerimanya.

Kedua, putusan MK terkait batas usia cawapres juga dinilai lahir dengan cara yang instan. Ini karena perubahan UU seharusnya dilakukan oleh pembuat UU, yaitu DPR.

Ketiga, pendapat hukum sembilan hakim juga beraroma amis. Bivitri menyoroti, terdapat dua hakim yang memberikan pendapat concurring, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Kedua hakim itu sejatinya lebih condong ke arah menolak, tapi justru dikelompokkan ke kategori mengabulkan.

Keempat, kejanggalan dari putusan ini hadir karena keputusan itu langsung diberlakukan bukan ditunda hingga Pemilu berikutnya atau dalam beberapa tahun. Pasca-putusan inilah, Gibran Rakabuming langsung mengumumkan menjadi kandidat cawapres dari Prabowo.

Kelima, permohonan terkait batas usia cawapres sempat dicabut. Namun, akhirnya didaftarkan kembali pada hari libur. Anwar Usman selaku paman Gibran rela berkantor di Sabtu untuk menerima kembali pendaftaran perkara yang diajukan Almas.

Keenam, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memutuskan ada pelanggaran etik berat oleh Ketua MK. Namun, putusan MKMK itu tidak membatalkan secara langsung, sehingga putusan 90 hari tetap berlaku.

Ketujuh, imbuh Bivitri, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berpotensi mempunyai konflik kepentingan. Ia adalah menantu Ketua MKMK yang juga calon anggota legislatif dari partai dalam koalisi Prabowo-Gibran. Anak Ketua MKMK juga menjadi pengurus partai tersebut.

Terakhir, Bivitri juga menduga ada indikasi transaksi dalam proses permohonan batas usia cawapres. Indikasi itu terendus usai pemohon menggugat Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi. Lewat kejanggalan dan permainan di dalam MK inilah Gibran pun dapat julukan baru, Anak Haram Konstitusi.



#waveforequality


Avatar
About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *