Skema Baru Dapur SPPG Dinilai Rawan Korupsi, MBG Watch: Harus Disetop
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak (5/10). Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, terlepas dari perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Kini, besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Melalui aturan ini, setiap SPPG memperoleh insentif Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” tutur Kepala BGN Sudaryono, Jakarta (1/10), dikutip dari laman resmi BGN.
Masih mengutip laman BGN, Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi dana Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah itu, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sudaryono juga menyampaikan insentif hanya diberikan ketika SPPG beroperasi. Artinya, dapur yang tidak beroperasi, misalnya saat libur nasional yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan, tidak akan menerima insentif pada hari tersebut.
BGN mengklaim perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring dengan semakin luasnya cakupan program. Namun, MBG Watch, koalisi masyarakat sipil yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan MBG, menilai perubahan tersebut belum menjawab persoalan mendasar dalam skema insentif dapur.
Baca juga: Kami Minta Tiga Ibu Hitung Harga Seporsi Ompreng MBG, Benarkah Capai Rp15 Ribu?
Celah Korupsi dan Risiko Keracunan Massal
MBG Watch menilai pemberian insentif berdasarkan jumlah porsi berpotensi membuka celah manipulasi data dan penggelembungan jumlah penerima manfaat. Skema ini dikhawatirkan mendorong oknum mengejar jumlah penerima demi memperoleh insentif lebih besar, terutama ketika data penerima tidak dapat diakses publik secara terbuka.
Isnawati Hidayah, anggota MBG Watch, mengatakan keterbatasan akses tersebut membuat masyarakat kesulitan memeriksa jumlah penerima manfaat yang sebenarnya. Kondisi ini, menurutnya, mempersempit ruang pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG.
“Karena bahkan sekarang angka 60 juta ataupun nanti akan ada 80 juta target penerima manfaat tu kami tidak bisa mengeceknya. Kita masyarakat tidak bisa mengecek apakah benar seperti itu, siapa saja penerimanya. Apakah benar dalam list penerima itu, (mereka) menerimanya. Itu kami tidak bisa mengecek,” ungkap Isnawati saat diwawancara Magdalene via telekonferensi video (8/10).
Keterbatasan pengawasan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada akuntabilitas anggaran negara. Jika jumlah penerima tidak dapat diverifikasi secara terbuka, skema insentif berbasis porsi berpotensi dimanfaatkan untuk menggelembungkan data dan meningkatkan pengeluaran negara.
“Tentu akan ada celah yang besar ya bagaimana akan ada manipulasi angka di situ atau mungkin mark up penerima, atau mungkin hal-hal lain yang bisa membuka celah di mana uang negara itu akan lebih boros atau terbuang karena potensi korupsi ini,” tambahnya.
Selain risiko manipulasi data, Isnawati menilai skema insentif berdasarkan jumlah porsi dapat mendorong pengelola dapur lebih berfokus pada pencapaian target kuantitas daripada kualitas makanan. Menurutnya, orientasi pada jumlah porsi berpotensi mengesampingkan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan. Ia juga menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap SPPG dalam kasus-kasus keracunan yang terjadi selama pelaksanaan program.
“Dengan tetap diberikannya insentif harian ini, itu tidak memberikan deterrent effect atau efek jera kepada SPPG yang tidak memperhatikan sistem keamanan pangannya, higienenya seperti apa, sanitasinya seperti apa, nilai nutrisinya seperti apa, begitu. Karena yang dilihat hanya output angka gitu ya. Itu yang membuat kami juga khawatir ya sebenarnya,” jelas Isnawati.
Baca juga: ICW: Ada Potensi Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis
MBG Watch Minta Insentif SPPG Dihentikan
MBG Watch menolak pemberian insentif bagi dapur SPPG sejak awal pelaksanaan program. Bagi Isnawati, insentif tersebut menambah beban anggaran pendidikan yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, serta kesejahteraan guru.
“Bayangkan yang harusnya untuk kualitas pendidikan anak, untuk sarana prasarana, kesejahteraan guru, tapi digunakan untuk pemberian MBG dengan skema seperti ini dan di mana uangnya itu dialirkan ke SPPG yang bahkan kami tidak bisa mengecek SPPG-nya itu seperti apa, pemiliknya siapa. Kan datanya sangat minim,” katanya. Ia menambahkan, bahkan di banyak kasus ada dapur SPPG fiktif.
Atas dasar itu, Isnawati mengatakan MBG Watch menuntut penghentian seluruh skema insentif harian SPPG dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perubahan mekanisme menjadi Rp2.000 per porsi hanya merupakan “permainan angka” yang tetap berpotensi memboroskan anggaran pendidikan, membuka celah korupsi, dan mengabaikan keamanan pangan.
Sebagai alternatif, Isnawati menyarankan pemerintah mengalihkan fokus anggaran ke program yang sudah berjalan, seperti Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), yakni intervensi bagi balita kurang gizi. Ia juga mendorong pelibatan komunitas lokal, termasuk ibu dan perempuan setempat, serta ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak.
“Di sini harusnya untuk pemberian intervensi makanan yang bergizi atau memperbaiki gizi anak itu kita bisa menguatkan program-program yang sudah ada, seperti (Program) Makanan Tambahan. Terus kita melibatkan ibu dan perempuan dalam prosesnya, kita melibatkan ahli yang memang paham di situ. Kita benar-benar tahu targetnya itu kalau memang untuk stunting berarti untuk 1000 kehidupan pertama anak kami,” ucapnya.
Selain persoalan anggaran dan pengawasan, Isnawati menilai pemerintah perlu menetapkan kasus keracunan dalam program MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ia menyebut kasus keracunan telah menimpa lebih dari 50.000 anak selama 20 bulan pelaksanaan program. Berdasarkan catatannya, biaya yang timbul akibat keracunan atau cost of illness telah mencapai hampir Rp25 miliar, dengan Rp9 miliar hingga Rp12 miliar di antaranya ditanggung orang tua korban.
“Harusnya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkannya menjadi kejadian yang luar biasa. (Kemudian) menanggung semua biaya yang dikeluarkan oleh para korban dalam pemulihannya hingga sembuh,” tegasnya.





















