Rangkaian Represi Women’s March Jakarta 2026: Diblokade Polisi hingga Diserang Kelompok Tak Dikenal
Foto: Viera Rachmawati/Magdalene
Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 digelar dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil yang bersama-sama melakukan pawai dari perempatan Sarinah menuju kawasan Monas, Jakarta Pusat (7/11). Aksi yang dimulai pukul 07.00 WIB ini menyuarakan berbagai isu krusial di Indonesia, mulai dari persoalan ekonomi hingga lingkungan. Ada sembilan tuntutan yang dibawa dalam aksi tahun ini.
Namun, perjalanan pawai tak berlangsung mulus karena peserta aksi beberapa kali dihadang kepolisian. Berdasarkan pantauan Magdalene, blokade pertama terjadi di sekitar Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 07.56 WIB, disusul blokade kedua di sekitar Jalan Merdeka Selatan pada pukul 08.08 WIB.
Baca juga: Diadang Polisi, Massa Women’s March Jakarta Terus Bergerak hingga Patung Kuda
Panitia berulang kali mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian karena mengaku telah memenuhi prosedur penyelenggaraan demonstrasi. Meski demikian, polisi tetap mengadang peserta aksi hingga sempat terjadi ketegangan di antara kedua pihak.
Salah satu peserta WMJ bernama Lila (bukan nama sebenarnya), 22, mengaku mengalami cedera ringan pada lengan kirinya ketika mencoba melewati blokade kepolisian. Ia mengatakan lengannya masih terasa sakit akibat insiden tersebut.
“Ini (lengan sebelah kiri) masih sakit gara-gara ditahan (blokade) polisi tadi,” ujarnya kepada Magdalene.
Peserta aksi baru berhasil melewati blokade sekitar pukul 08.20 WIB. Mereka kemudian melanjutkan pawai menuju kawasan Monas.
Baca juga: Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Derita Perempuan Sudah Naik Seleher
Bayang-Bayang Represi Setelah Aksi
Represi terhadap peserta WMJ 2026 tidak berhenti setelah pawai berlangsung. Melalui siaran pers di Instagram resmi, WMJ menginformasikan adanya penyerangan terhadap peserta aksi sekitar pukul 11.30 WIB di Silang Selatan Monas. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal yang disebut sebagai kelompok anti-queer.
“Satu pelaku tersebut merampas atribut bendera pelangi yang kemudian berniat untuk membakarnya. Satu orang massa aksi berusaha merebut kembali bendera tersebut, dan kemudian terseret, terpelanting, dan terluka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” tulis WMJ dalam siaran pers.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang mengalami trauma fisik, dengan satu orang di antaranya mengalami cedera serius pada tangan kiri. WMJ juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak memastikan keselamatan peserta aksi, meskipun sejumlah polisi berada di sekitar lokasi kejadian.
“Situasi semakin mengkhawatirkan ketika para pelaku diduga mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Alih-alih memastikan keselamatan massa aksi, puluhan polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian hanya menonton dan membiarkan kekerasan itu terjadi,” sebut WMJ.
Menurut WMJ, pembiaran tersebut merupakan bentuk kegagalan aparat dalam menjalankan peran dan kewajibannya untuk melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. WMJ juga menduga serangan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Baca juga: Polemik ‘Mahasewa’ di Acara Sumpah Pemuda: Ada Kelalaian Negara Sediakan Lapangan Kerja
Atas rangkaian peristiwa tersebut, WMJ mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, perundungan, dan perampasan atribut yang membatasi hak seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum agar kasus penyerangan terhadap peserta WMJ 2026 dapat diusut tuntas.
“Tidak seorang pun boleh diserang, diintimidasi, atau dibungkam karena identitas maupun pandangan yang disuarakannya. Kami berkomitmen dan akan mengambil langkah hukum agar polisi mengusut tuntas kejadian kekerasan yang menimpa massa aksi WMJ 2026,” pungkasnya.


























