Bayang-bayang Kekerasan di Dalam Panti Rehabilitasi Mental
“Kami keluar malah bawa trauma.”
Ungkapan itu disampaikan Fatum Ade (Dede), Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), saat mewakili salah satu dampingan PJS, seorang dengan disabilitas mental. Menurut Dede, panti rehabilitasi mental masih melakukan berbagai bentuk kekerasan yang justru dapat membuat pasien kembali mengalami trauma. Kondisi ini menunjukkan ruang yang semestinya memberikan perawatan dan perlindungan masih dapat menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak.
Laporan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menunjukkan kekerasan di dalam panti rehabilitasi mental masih sering terjadi. Setidaknya terdapat 13.500 orang dengan disabilitas mental psikososial yang dikurung secara ilegal di berbagai panti rehabilitasi sampai Juli 2025 lalu. Banyak keluarga membawa anggota keluarganya ke panti tanpa mengetahui konsekuensi yang dapat diterima para penghuninya, sementara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dalam institusi tersebut masih membutuhkan perhatian serius.
“Pemerintah perlu serius menanggapi pelanggaran HAM di institusi keperawatan jiwa,” kata Dede dalam Konferensi Pers “RUU HAM Sedang Disusun. Bagaimana Negara Melindungi Kelompok Rentan dan Marginal?” (14/9).
Baca juga: Rendahnya Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas
Kaki Dipasung sampai Pemaksaan Kontrasepsi
Berbagai bentuk kekerasan tercatat terjadi di dalam panti rehabilitasi mental, mulai dari pemasungan hingga kekerasan seksual. Dede menjelaskan, salah satu bentuk kekerasan yang ditemukan PJS adalah pemasungan atau perantaian kaki, yang dilakukan dengan menjepit kaki menggunakan balok kayu. Praktik ini dapat berlangsung di dalam maupun di luar rumah, dekat perumahan atau di dalam kampung, serta di tempat terpencil yang relatif jauh dari rumah penduduk.
“Bejo”, seorang penyintas dari Wonosobo, merupakan salah satu korban praktik pasung yang tercatat dalam laporan PJS. Ia mengaku dipasung di dalam panti rehabilitasi dan sempat dipukul menggunakan kunci inggris. Pemasungan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan pembiaran tidur tanpa alas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 1.433 kasus pemasungan terhadap disabilitas mental sampai triwulan pertama 2026. Lewat Antara, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan tren pelaporan pemasungan menunjukkan kenaikan sampai 2025 (25/5). Kasusnya tercatat meningkat dari 981 pada 2023 menjadi 1.794 pada 2024, lalu kembali meningkat menjadi 2.442 kasus pada 2025.
Selain pemasungan, kekerasan seksual juga masih terjadi di panti rehabilitasi mental. Laporan PJS mencatat beberapa perempuan dengan disabilitas mental mengalami pelecehan, termasuk dimandikan tanpa busana hingga dapat dilihat penghuni panti lain. Beberapa korban juga pernah hampir diperkosa di dalam panti oleh orang yang tidak dikenal.
“Rata-rata korban ini mengalami kekerasan berlapis. Mereka mengalami kekerasan fisik, seksual, sampai isolasi,” kata Dede.
Kekerasan seksual juga muncul dalam bentuk pemaksaan pemasangan kontrasepsi. Dede mengatakan praktik tersebut ditemukan di beberapa panti, termasuk panti rehabilitasi yang dimiliki pemerintah, dan dalam sejumlah kasus dilakukan secara rutin oleh pihak manajemen panti.
“Mereka ini meski sudah dipisah bangsalnya (antara perempuan dan laki-laki), tetap yang perempuan sering kali dipaksa untuk menggunakan kontrasepsi. Ini diwajibkan setiap bulan dan tanpa persetujuan terlebih dahulu,” kata Dede kepada Magdalene (17/9).
Laporan bertajuk “Pemaksaan Kontrasepsi: Menilik Kekerasan Seksual pada Disabilitas Mental dan Intelektual” (2024) yang disusun oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma menyebutkan praktik tersebut sering dibungkus dengan dalih perlindungan. Pemaksaan kontrasepsi muncul karena caregiver menganggap orang dengan disabilitas mental tidak mampu menjaga diri dari kekerasan seksual atau kehamilan. Alih-alih memastikan lingkungan mereka aman dari kekerasan, manajemen panti justru merampas hak seksual dan fungsi reproduksi perempuan dengan disabilitas mental.
Baca juga: Aktivisme Seharusnya Terbuka buat Semua, tapi Tidak untuk Perempuan Disabilitas Seperti Saya
Berakar dari Stigma, Pemerintah Didorong Berbenah
Rentetan kekerasan terhadap orang dengan disabilitas mental juga berkaitan dengan stigma yang telah berlangsung lama. Dede menyebut stigma tersebut telah dipelihara sejak zaman kolonial, ketika rumah sakit jiwa pertama di Indonesia, Hetkrankzinnigengestich Buitenzorg atau saat ini RS Marzouki Mahdi, didirikan jauh dari Batavia pada 1882. Penempatan tersebut ditujukan untuk memberi jarak antara orang dengan disabilitas mental dan pusat peradaban.
“Stigma soal disabilitas mental ini sudah dipupuk sejak lama, dari zaman kolonial. Dulu mereka dibuang begitu di tempat-tempat yang jauh dari pusat kota karena dianggap sebagai orang yang tidak berguna. Saat ini, ternyata situasinya tidak berubah. Hanya istilah penyakitnya saja yang berubah,” kata Dede.
PJS mengategorisasikan label tersebut sebagai pervasive stigma, yakni stigma yang bersifat menyeluruh, meluas, dan meresap kuat di seluruh lapisan masyarakat, bahkan sampai ke dalam kebijakan. Laporan sebelumnya juga menunjukkan stigma ini berinterseksi dengan paradigma pelayanan kesehatan yang masih sangat feodal. Situasi tersebut turut menjadi konteks dalam melihat kekerasan yang dialami orang dengan disabilitas mental di institusi perawatan.
Melihat masih ditemukannya berbagai bentuk kekerasan, Dede menekankan perlunya langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan orang dengan isabilitas mental. Momentum revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjadi salah satu ruang yang menurutnya penting untuk memastikan hak orang dengan disabilitas, termasuk disabilitas mental, terakomodasi.
Namun, sampai (14/9) lalu, Dede masih menemukan sejumlah celah dalam draft RUU HAM yang dinilai belum memenuhi hak orang dengan disabilitas mental. Menurutnya, pengaturan mengenai disabilitas tidak cukup ditempatkan dalam satu bagian khusus, tetapi perlu diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam ketentuan HAM. Ia juga menyoroti pelanggaran yang masih terjadi di panti rehabilitasi.
“Di RUU ini, teman-teman disabilitas masih dipisahkan di satu bagian khusus. Padahal, semestinya, isu ini di mainstream-kan secara menyeluruh. Mengkhususkan hak disabilitas tidak menjawab persoalan bagi orang dengan disabilitas. Pelanggaran demi pelanggaran, termasuk di panti rehabilitasi belum tersentuh,” ungkapnya.
Sejauh ini, PJS bersama beberapa lembaga dan kementerian, termasuk Komnas HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, telah bersinergi menyusun peta jalan pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap orang dengan disabilitas mental. Dede menyebut upaya tersebut terhenti setelah pergantian pemerintahan dan hingga kini belum memiliki kejelasan lanjutan. Peta jalan itu sebelumnya disusun dengan dua strategi, yakni pencegahan dan pemantauan.
“Kami sudah susun peta jalan dengan dua strategi, yakni pencegahan dan pemantauan. Hanya saja, setelah berganti rezim, ini semua terhenti. Belum ada kejelasannya sampai hari ini,” tambah Dede.
Baca juga: Perempuan dengan Disabilitas Hadapi Kesulitan Ganda dalam Bekerja
Di lain waktu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembenahan tata kelola institusi rehabilitasi orang dengan disabilitas mental memang belum tersentuh. Kepada DW Indonesia Maret lalu, Menteri yang akrab disebut Gus Ipul itu menyebut konsolidasi data dan regulasi juga baru dibenahi pada 2025. Menurutnya, proses pembenahan regulasi masih berlangsung agar dapat diterapkan secara operasional.
“Terus terang, kami baru konsolidasi regulasi setahun terakhir. Khususnya soal data memang masih simpang siur. Regulasi sudah dirumuskan, tapi belum operasional,” ungkapnya.
Ia juga menyebut penutupan sejumlah panti yang diduga melakukan penyiksaan telah dilakukan. Namun, langkah pencegahan sebelum kekerasan terjadi tetap perlu menjadi prioritas, termasuk melalui pengawasan terhadap aktivitas di dalam panti. Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi pengawasan agar institusi rehabilitasi tidak lagi tertutup.
“Ke depan, misalnya, harus ada CCTV. Jadi kegiatannya bisa kita pantau dari command center, sudah tidak boleh lagi panti-panti itu tertutup,” pungkas Gus Ipul.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















