07/07/2026
Issues Politics & Society

TAUD Tetapkan Kasus Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme

Berkaca dari penyerangan yang direncanakan dengan terstruktur, TAUD melaporkan kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan terorisme.

  • April 13, 2026
  • 3 min read
  • 1102 Views
TAUD Tetapkan Kasus Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jika sebelumnya laporan tipe A dilayangkan dengan pasal penganiayaan berat, kali ini, TAUD membuat laporan tipe B. Laporan tersebut langsung diajukan oleh korban lewat perwakilan TAUD.

“Kami ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban, melalui skema hukum yang sah dan juga konstitusional,” ungkap anggota TAUD Afif Abdul Qoyyim, dalam konferensi pers, (9/4).

Baca Juga: TAUD: 16 Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Perubahan model laporan ini membuat kasus Andrie ditangani dari nol. Artinya, proses pengajuan barang bukti dan permintaan keterangan para saksi dari laporan sebelumnya akan diulang.

“Harapannya, publik akan terus mengawal prosesnya,” tutur Afif.

Ia menambahkan, timnya memutuskan membuat laporan ke Bareskrim setelah melihat, prosedur yang sejauh ini berjalan dilakukan sewenang-wenang. Misalnya membatasi aktor pelaku yang hanya empat orang—seperti dinyatakan oleh TNI dalam keterangannya pada Maret silam, dan tidak mengungkap proses penyidikan kasus secara transparan.

Minimnya transparansi ini terlihat dari TNI yang tidak mengungkap tersangka, serta dugaan TAUD atas keterlibatan 16 pelaku dan aktor intelektual yang belum tersingkap. Berdasarkan pengamatan mereka, serangan terhadap Andrie direncanakan secara terstruktur. Bahkan ada dugaan keterlibatan sipil dalam penyerangan tersebut, berkaca dari kendaraan bermotor berpelat putih yang mengindikasikan milik sipil.

Sementara yang diungkap oleh TNI dan kepolisian sejauh ini belum komprehensif, hanya terhadap keterlibatan aktor di lapangan. Melihat skenario penyiraman air keras terhadap Andrie yang terstruktur itu, TAUD pun menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum

Termasuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Terorisme

Konstruksi pasal tersebut tercatat dalam Pasal 459 juncto 17 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Afif, kepolisian mengamini perkara ini ke dalam tindakan pidana pembunuhan berencana, yang terorganisir dan sistematis—sesuai dengan analisis hukum.

Selain itu, Afif menyatakan, TAUD juga menggunakan Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP yang mengatur tindak pidana terorisme. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri sesi tanya jawab bersama jurnalis di Hambalang, Jawa Barat, pertengahan Maret lalu. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie harus diusut.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

“Ini adalah terorisme, tindakan biadab. Harus kita kejar dan usut, termasuk siapa yang menyuruh, tegas Prabowo, dikutip dari BBC Indonesia.

Dengan menggugat kasus penyiraman air keras sebagai tindak pidana terorisme, harapannya, implikasi pasal tersebut dapat mendorong proses penegakkan hukum. Yakni mengungkap aktor intelektual, hingga pihak yang menyediakan dana. Terlebih, serangan terhadap Andrie telah menimbulkan rasa takut secara luas, dengan pekerjaannya sebagai pembela HAM.

About Author

Aurelia Gracia

Aurelia Gracia adalah seorang reporter yang mudah terlibat dalam parasocial relationship dan suka menghabiskan waktu dengan berjalan kaki di beberapa titik di ibu kota.