Saat Tentara dan Polisi Isi Jabatan Sipil: Dejavu Dwifungsi ABRI?
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menuai perhatian publik. Salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri.
Menyadur Kompas.com, ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dan disepakati Komisi III DPR RI. Dalam klausul itu, anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Bagi “Aya”, 53, aturan tersebut mengingatkannya pada pengalaman yang ia saksikan puluhan tahun lalu ketika Soeharto masih berkuasa. Pada masa itu, polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) juga banyak menduduki jabatan sipil.
“Ini sama berarti ya kayak yang terjadi waktu itu? ABRI banyak dulu yang isi posisi-posisi kementerian gitu,” katanya kepada Magdalene (15/6).
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada (20/3). Revisi tersebut turut memperluas ruang penempatan prajurit aktif pada sejumlah jabatan sipil, khususnya di kementerian dan lembaga.
Mengutip Hukumonline.com, sebelum revisi, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di sepuluh kementerian dan lembaga tertentu. Setelah perubahan, jumlah tersebut bertambah menjadi empat belas kementerian dan lembaga berdasarkan permintaan pimpinan instansi terkait. Di luar itu, prajurit TNI tetap diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas keprajuritan.
Perluasan ruang jabatan sipil bagi aparat negara ini kemudian memunculkan kembali diskusi tentang Dwifungsi ABRI, konsep yang pernah menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem politik Orde Baru.
Baca juga: #Re(Formasi)1998: Gen Z Menolak Lupa Sejarah Orba
Dari Gagasan Nasution ke Dwifungsi ABRI
Jika ditarik ke belakang, konsep dwifungsi ABRI pertama kali diperkenalkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat A.H. Nasution pada 1958. Catatan National Geographic Indonesia menyebut gagasan tersebut disampaikan dalam pidato dies natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang pada November 1958.
Dalam pidato itu, Nasution berpandangan militer tidak hanya berperan sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga memiliki hak untuk terlibat dalam pemerintahan berdasarkan asas kekeluargaan. Pemikiran tersebut lahir di tengah ketidakstabilan politik yang, menurutnya, dipicu oleh kegagalan elite sipil dalam merumuskan kebijakan serta hubungan yang dipenuhi kecurigaan antara tentara dan politikus.
Meski demikian, Nasution menegaskan TNI, khususnya Angkatan Darat, tidak akan menjadi pemerintah militer maupun alat politik kelompok tertentu. Keterlibatan militer dimaksudkan sebagai upaya membina negara dan menjaga stabilitas nasional.
Setahun kemudian, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang menjadi salah satu landasan bagi menguatnya peran politik ABRI sebagai golongan fungsional dan kekuatan sosial-politik.
Pada 1962, ABRI mulai membentuk Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat kecamatan. Kehadiran aparat militer juga diperluas melalui pembentukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di tingkat desa serta resimen mahasiswa di kampus-kampus.
Konsep tersebut semakin dimatangkan melalui doktrin Tri-Ubaya Cakti yang dirumuskan dan disahkan dalam Seminar Angkatan Darat II di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, fungsi sosial dan politik ABRI juga diperkuat melalui TAP MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 pada 5 Juli 1966.
Baca juga: Ada Jejak Orba dalam Setiap Ompreng MBG
Bagaimana Dwifungsi ABRI Berjalan pada Masa Orde Baru?
Setelah memperoleh legitimasi pada masa Soekarno, dwifungsi ABRI berkembang lebih jauh pada era Soeharto. Dalam praktiknya, konsep tersebut tidak lagi sekadar menempatkan militer sebagai kekuatan sosial-politik, tetapi juga menjadi bagian penting dari struktur kekuasaan negara.
Masih mengacu pada National Geographic Indonesia, pada masa Orde Baru dwifungsi ABRI dimaknai sebagai peran ganda tentara, yakni sebagai alat pertahanan negara sekaligus kekuatan politik praktis. Konsep ini menjadi salah satu instrumen yang menopang kekuasaan Soeharto selama lebih dari tiga dekade.
Praktiknya terlihat dari banyaknya perwira militer yang menduduki jabatan strategis, mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga duta besar. Pada 1967, anggota ABRI bahkan memperoleh 43 kursi di DPR RI tanpa melalui pemilihan umum. Di tingkat daerah, kursi DPRD juga kerap diisi anggota ABRI, bukan perwakilan yang dipilih masyarakat setempat.
Pengaruh ABRI tidak berhenti di ranah politik. Mereka juga memiliki peran besar dalam sektor ekonomi, termasuk di perusahaan negara strategis seperti Pertamina dan Bulog.
Pengalaman tersebut juga diingat Aya. Ayahnya yang merupakan anggota ABRI pernah ditawari jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
“Dulu ayah bahkan sempat ditawari jadi Wakil Walikota. Tapi waktu itu menolak, karena khawatir enggak amanah,” ungkapnya.
Menurut Aya, bukan hanya ayahnya yang menerima tawaran serupa. Sejumlah anggota ABRI di lingkungan tempat tinggalnya juga menduduki posisi sipil di pemerintahan daerah. Salah satu rekan ayahnya di Sumatra Selatan, misalnya, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota.
Catatan National Geographic Indonesia menunjukkan dominasi serupa di tingkat provinsi. Pada masa itu, tokoh ABRI menduduki jabatan gubernur di setidaknya 22 dari 26 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Bukan Pahlawan Kami: Saat Negara Menulis Ulang Luka Sejarah
Kekhawatiran di Tengah Revisi UU TNI dan RUU Polri
Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan Indonesia sedang kembali menuju praktik dwifungsi ABRI. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai revisi UU TNI dan pembahasan RUU Polri membuka ruang bagi munculnya kekhawatiran tersebut.
Pandangan itu disampaikan Koalisi Reformasi Polri dalam konferensi pers bertajuk “Revisi UU Polri Menunjukkan Watak DPR dan Pemerintah yang Anti Demokrasi” yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada (11/6).
Arif Maulana dari YLBHI menilai pembahasan RUU Polri memperlihatkan keinginan memperluas peran polisi di luar institusi kepolisian. Menurutnya, salah satu persoalan terletak pada ketentuan yang tidak mewajibkan anggota Polri mundur saat menduduki jabatan sipil.
“Ini luar biasa mengerikan ya. Padahal TAP MPR Nomor 67 sudah menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa rangkap jabatan. Konstitusi MPR ditabrak. Padahal, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menegaskan bahwa polisi harus mundur,” kata Arif.
Ia juga menyoroti potensi munculnya loyalitas ganda yang dapat berdampak pada independensi institusi kepolisian.
“Pengesahan ini akan memunculkan isu loyalitas ganda. Bisa merusak independensi sampai memunculkan konflik kepentingan dan persoalan-persoalan lain yang pada akhirnya membuat profesionalisme kepolisian itu memudar,” imbuhnya.
Sebelumnya, YLBHI juga mengkritik revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025. Dalam siaran persnya, YLBHI menilai revisi tersebut berpotensi melegitimasi praktik dwifungsi ABRI melalui penguatan komando teritorial yang memungkinkan militer memperluas pengaruhnya hingga ke tingkat daerah.
Menurut YLBHI, kondisi tersebut dapat membuka akses aparat terhadap sumber-sumber ekonomi di tingkat lokal sekaligus mempertahankan peran militer sebagai aktor penting dalam politik daerah.
Di sisi lain, DPR RI membantah anggapan tersebut. Dalam siaran resmi di laman DPR, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan revisi UU TNI justru memperkuat profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.
Menurutnya, tidak ada perubahan pada Pasal 2 huruf d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional. Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, maupun mengikuti pemilu.
“DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujarnya pada 20 Maret 2025 silam.




















