21/10/2026
Environment Issues Politics & Society

Gugatan ‘Class Action’ Warga Kalbar: Pemerintah cuma Klaim Kosong soal Karhutla

Pemerintah mengeklaim telah menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk menangani karhutla. Namun, warga Kalimantan Barat mempertanyakan bantuan yang tak terasa di lapangan.

  • October 21, 2026
  • 7 min read
  • 26 Views
Gugatan ‘Class Action’ Warga Kalbar: Pemerintah cuma Klaim Kosong soal Karhutla

Foto: Kalbaronline

Di tengah klaim pemerintah telah berupaya maksimal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi Nafas Kalbar mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka menilai, berbagai klaim pemerintah pusat dan daerah enggak sejalan dengan kondisi yang mereka temui di lapangan.

Dalam sidang perdana pada (7/10), pihak pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Melawi yang menjadi tergugat tidak hadir. Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada (21/10).

Gugatan tersebut menyasar Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari tingkat daerah, pihak yang digugat meliputi Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, serta 14 bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Nafas Kalbar menuntut pemerintah menaikkan status bencana daerah menjadi bencana nasional. Aliansi juga meminta kebijakan struktural yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama dalam layanan kesehatan. Meski titik api di Kalimantan Barat telah berkurang, mereka menilai dampak kesehatan akibat paparan asap masih membutuhkan penanganan.

Baca juga: Kelangkaan BBM Berulang, Pakar: Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

Gugatan Class Action untuk Soroti Kebijakan

Perwakilan Tim Hukum Nafas Kalbar, Joze Arimatea Pranatha, mengatakan gugatan dilayangkan karena masyarakat Kalimantan Barat telah bergumul dengan asap karhutla selama hampir tiga bulan. Menurutnya, selama periode tersebut, pemerintah belum menunjukkan tindakan yang berarti untuk menjawab kebutuhan warga terdampak.

Joze menuturkan, pemadaman api di sejumlah daerah lebih banyak mengandalkan upaya masyarakat. Keterbatasan peralatan menjadi salah satu kendala, sementara bantuan alat dari pemerintah dinilai belum memadai.

“Nah berdasarkan alasan itu AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional), lalu kemudian dari Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, mereka konsolidasi nih untuk membuat class action,” kata Joze kepada Magdalene melalui telepon (15/10).

Class action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur hukum perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Melalui mekanisme ini, satu orang atau sekelompok orang dapat mewakili kelompok yang mengalami kerugian serupa akibat suatu perbuatan.

Nafas Kalbar memilih jalur tersebut karena gugatan perdata secara individual dinilai tidak efektif untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Joze bilang, kerugian warga memiliki bentuk yang beragam dan sulit dihitung secara individual, mulai dari rumah, kandang ayam, dan pemakaman yang terbakar hingga anak-anak yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Kami secara garis besar ini tidak ada menuntut untuk ganti rugi materil seperti apa, karena materil ini susah juga kalau mau kita hitung,” ujarnya.

Alih-alih berfokus pada penghitungan kerugian material setiap warga, Nafas Kalbar ingin menyoroti kebijakan pemerintah dalam menangani bencana. Joze menilai, pendekatan tersebut lebih relevan untuk mendorong perubahan yang menjangkau masyarakat terdampak secara luas.

“Alangkah lebih baiknya kalau misalnya kita menyorot masalah kebijakannya,” tambahnya.

Tuntutan utama Nafas Kalbar adalah menaikkan status bencana daerah menjadi bencana nasional. Menurut Joze, peningkatan status tersebut diharapkan membuka ruang bagi penyaluran sumber daya yang lebih memadai untuk menangani dampak bencana, termasuk layanan kesehatan, pengadaan peralatan pemadaman, dan pemulihan wilayah terdampak.

Berkurangnya titik api dan asap belum berarti persoalan kesehatan warga selesai. Joze mengatakan, sejumlah warga masih mengalami gangguan kesehatan setelah terpapar asap karhutla.

“Masih ada yang sakit, batuk-batuk padahal sebelumnya sehat-sehat saja, lalu kena ISPA, sampai pneumonia, ada yang bronkitis juga,” tuturnya.

Joze juga menyoroti karhutla sebagai bencana yang berulang setiap tahun. Peringatan mengenai fenomena El Niño yang berpotensi memperparah kondisi kekeringan dan risiko kebakaran, menurutnya, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan langkah mitigasi lebih awal.

Namun, ia menilai persiapan tersebut belum memadai, terutama terkait ketersediaan peralatan pemadaman dan kebijakan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak. Joze mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi bencana yang risikonya sudah dapat diantisipasi.

“Ketika sudah kejadian, pemerintah sampai sekarang juga enggak mau naikin status bencana daerah jadi bencana nasional,” ucapnya.

Baca juga: Fakta Terkini Karhutla: Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Sulit Dipadamkan?

Antara Klaim Anggaran dan Kenyataan di Lapangan

Pemerintah mengklaim telah mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Mantan Kepala BNPB Suharyanto, misalnya, pernah mengatakan anggaran penanganan darurat karhutla di Indonesia tidak mengalami pengurangan. Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada (11/9).

Suharyanto bahkan menyatakan anggaran penanganan bencana tidak terbatas. “Anggaran untuk penanganan bencana itu tidak ada batasnya. Kebijakan efisiensi itu untuk belanja rutin kantor atau perjalanan dinas,” kata Suharyanto, dilansir dari Kompas.id.

Namun, Joze mempertanyakan realisasi anggaran tersebut di lapangan. Ia juga menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan BNPB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.

Menurut Joze, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut disalurkan dan digunakan. Ia mencontohkan perubahan angka bantuan pemerintah pusat yang diumumkan selama proses gugatan berlangsung, dari Rp40 miliar menjadi Rp60 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp205 miliar.

Joze mengatakan, informasi mengenai bantuan penanganan bencana tersebut beredar di media massa dan media sosial. Namun, ia mempertanyakan apakah jumlah yang diumumkan benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak dan bagaimana penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Tapi ternyata tidak ada juga. Sekarang kami minta transparansi juga tidak ada dilaporkan penggunaannya untuk apa, berapa, ke mana,” ungkapnya.

“Bahkan ada daerah yang sudah bilang sudah dapat bantuan, tapi begitu dilihat, angkanya juga tidak sebesar yang disampaikan,” lanjutnya.

Selain anggaran, pemerintah mengklaim telah mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Darat dan Udara untuk memadamkan kebakaran. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebutuhan Satgas dalam upaya pemadaman karhutla menjadi prioritas pemerintah untuk dipenuhi.

“Kalau ada kebutuhan, kalau ada keperluan, apa yang kamu butuh, sampaikan, ya. Ini prioritas sangat utama bagi kita. Kita harus segera atasi ini. Dan kita harus mencegah ke depan,” kata Prabowo, dikutip dari press release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) yang didapatkan Magdalene pada (14/10).

Di Kalimantan Barat, pemerintah telah mengerahkan 14.458 personel untuk menangani karhutla. Meski demikian, Joze menilai penambahan personel bukan satu-satunya kebutuhan mendesak, terlebih ketika peralatan pemadaman masih terbatas dan titik api di sejumlah wilayah Kalimantan belum sepenuhnya teratasi.

“Sebenarnya bukan hanya jumlah personil sih, personil mungkin banyak, tapi kalau alat tidak ada juga sama aja ya,” terangnya.

Joze juga menekankan pengerahan personel perlu diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar selama bertugas, termasuk konsumsi dan perlengkapan pendukung pemadaman. Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, sejumlah peralatan justru lebih banyak diadakan melalui donasi yang dihimpun yayasan dan organisasi di luar pemerintah.

Baca juga: Manuver Pemilu 2029 Terus Digas Meski Pemerintah Dapat Rapor Merah

Berharap Pemerintah Hadir di Persidangan

Meski pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Melawi tidak hadir dalam sidang perdana, Joze tetap optimistis gugatan class action tersebut dapat mendorong perubahan. Ia berharap seluruh pihak yang digugat hadir dalam persidangan dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menurut Joze, ketidakhadiran pemerintah tanpa penjelasan dapat memberikan contoh buruk mengenai kepatuhan terhadap proses hukum. Ia khawatir sikap tersebut justru menormalisasi tindakan mengabaikan panggilan pengadilan.

“Kita bisa tidak memperdulikan hukum, padahal udah dipanggil oleh pengadilan. Kita boleh kok gak hadir, kita boleh kok untuk menolak diadili,” tutur Joze.

Joze mengatakan, pemerintah semestinya memberi contoh dengan mematuhi proses hukum. Jika berhalangan hadir, ia berharap pihak tergugat menyampaikan alasan secara resmi kepada pengadilan agar ketidakhadiran mereka tidak menimbulkan pertanyaan.

Ia menilai penyampaian alasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab para pihak dalam mengikuti proses persidangan. Dengan begitu, pengadilan dan masyarakat dapat mengetahui alasan di balik ketidakhadiran pihak yang dipanggil.

“Nah, setidaknya kemarin kami harap sih ketika mereka tidak hadir, mereka bisa menyampaikan nih, kami tidak hadir karena apa, mungkin karena kabut asap jadi tidak bisa penerbangan atau mungkin karena kami sedang ada kegiatan dan lain-lain, jadi tidak bisa hadir.”

Joze berharap sidang berikutnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk hadir dan menjelaskan langkah penanganan karhutla yang telah dilakukan. Ia menegaskan harapannya terhadap proses hukum tersebut, meski hasilnya masih harus menunggu jalannya persidangan.

“Kalau masalah optimis, kami optimis seharusnya pemerintah hadir, tapi ya kita lihat nanti hari Rabu,” tutupnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.

Click to access the login or register cheese