11/09/2026
Environment Issues Politics & Society

‘Transboundary Haze’: Kabut Asap Karhutla Seberangi Batas Negara, Tanggung Jawab Siapa?

Malaysia, Singapura, hingga Filipina kena imbas kabut asap karhutla 2026. Saya ngobrol dengan pegiat lingkungan untuk mengulik mekanisme pertanggungjawabannya.

  • September 11, 2026
  • 6 min read
  • 9 Views
‘Transboundary Haze’: Kabut Asap Karhutla Seberangi Batas Negara, Tanggung Jawab Siapa?

Tak hanya mengganggu aktivitas masyarakat Indonesia, kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 juga memengaruhi kehidupan warga negara tetangga. Asap dari kebakaran di Sumatra dan Kalimantan terbawa angin melintasi batas negara, membuat persoalan karhutla Indonesia berubah menjadi masalah kesehatan dan lingkungan regional.

Di Malaysia, dampaknya paling terasa di Sarawak. Pada (4/9), pemerintah Malaysia menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian setelah Indeks Pencemar Udara atau Air Pollutant Index (API) mencapai 519, jauh di atas ambang 500 untuk kondisi yang memerlukan deklarasi darurat. Keadaan darurat tersebut kemudian dicabut pada 7 September setelah kualitas udara membaik, meski pemerintah Malaysia masih memperingatkan risiko kesehatan akibat kabut asap.

Baca juga: Karhutla 2026 Meluas, Walhi: 74 Persen Titik Panas Ada di Konsesi Sawit dan Tambang

Kabut asap juga memaksa 647 sekolah di Sarawak ditutup sementara pada 7 hingga 11 September. Penutupan itu mencakup 563 sekolah dasar dengan 108.477 murid dan 84 sekolah menengah dengan 90.082 siswa di 12 distrik pendidikan, sementara kegiatan belajar dialihkan ke pembelajaran dari rumah.

Dampak serupa muncul di Singapura. Pada (10/9), Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mencatat konsentrasi partikel PM2.5 selama satu jam berada pada rentang 38 hingga 70 mikrogram per meter kubik, sedangkan indeks standar polusi atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam berada pada rentang 73 hingga 104, dari kategori sedang hingga tidak sehat. NEA juga mendeteksi gumpalan asap dari kebakaran di Sumatra bagian selatan dan Kalimantan yang bergerak menuju Singapura.

Krisis 2026 juga menunjukkan besarnya dampak karhutla di dalam negeri. Reuters melaporkan pada (10/9), berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 113.336 orang mengalami gangguan pernapasan terkait kebakaran per (9/9), naik dari 50.891 orang pada (1/9). Lebih dari 12,5 juta orang di tujuh provinsi juga telah terpapar asap dan kabut, sementara sekitar 202.000 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli dan sekitar 600.000 hektare lainnya diperkirakan terbakar pada Agustus menurut Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Fenomena ini dikenal sebagai transboundary haze, yakni kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang bergerak melintasi batas negara. Di Asia Tenggara, persoalan ini bukan kejadian baru dan telah menjadi masalah regional sejak kebakaran besar pada 1997 dan 1998.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Asian Development Bank (ADB) tahun 1999 yang dicatat Pantau Gambut, kebakaran hutan gambut Indonesia pada 1997/1998 mencapai sekitar 2,1 juta hektare dan tersebar di Sumatra, Kalimantan, serta Papua. Asap dari kebakaran tersebut tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga menyebar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Vietnam, Filipina, hingga Sri Lanka.

Krisis tersebut menjadi salah satu latar lahirnya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian ASEAN tentang pencemaran kabut asap lintas batas. Kesepakatan itu ditandatangani sepuluh negara anggota ASEAN pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur dan mulai berlaku pada 25 November 2003.

AATHP memuat mekanisme pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat bersama, pertukaran informasi, bantuan lintas batas, serta kerja sama teknis dan penelitian. Perjanjian tersebut juga membentuk ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control sebagai pusat koordinasi negara-negara anggota dalam menangani dampak kebakaran hutan dan lahan, khususnya kabut asap.

Namun, karhutla kembali berulang pada 2015 dan 2019. Pantau Gambut mencatat kebakaran pada 2015 menghanguskan sekitar 2,67 juta hektare hutan dan lahan, termasuk 35 persen area gambut, sedangkan kebakaran 2019 mencapai sekitar 1,6 juta hektare dengan 31 persen di antaranya merupakan ekosistem gambut.

Baca juga: Bahaya dari Sederhanakan Karhutla sebagai Bencana Alam

Masalah Lintas Negara, Tanggung Jawab Siapa?

Meski kebakaran yang menghasilkan kabut asap lintas batas terjadi di wilayah Indonesia, dampaknya tidak berhenti pada masyarakat yang tinggal di sekitar titik kebakaran. Belgis Laela Noor Habiba, Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan kabut asap lintas negara harus menjadi tanggung jawab bersama karena asap tidak mengenal batas administratif.

“Kami itu sebenarnya selalu meminta pemimpin-pemimpin ASEAN mengakui hak atas udara bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia (HAM) yang fundamental gitu. Teman-teman Greenpeace Malaysia juga meminta hal yang sama. Karena lagi-lagi mereka juga jadi korban transboundary haze,” kata Belgis (28/8).

Ia menyoroti perjanjian kabut asap lintas batas ASEAN yang dinilai belum cukup kuat untuk memastikan pertanggungjawaban ketika kabut asap kembali menyebar ke negara lain. Menurutnya, diperlukan mekanisme regional yang lebih mengikat untuk memastikan pencegahan, penindakan, dan perlindungan warga tidak berhenti pada komitmen kerja sama.

“Menjadi penting bagi ASEAN untuk bisa punya mekanisme yang jauh lebih mengikat dari sebuah agreement terkait dengan transboundary haze ini,” imbuhnya.

Persoalan pertanggungjawaban juga berkaitan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Belgis menyinggung perlunya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam karhutla, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia. Ia merujuk pada laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menunjukkan karhutla berulang terjadi di wilayah konsesi korporasi.

“Kita juga perlu balik ke root cause-nya. Harus ada penegakan hukum yang tegas. Apalagi, jika kita tarik isunya ke transboundary haze, maka ada andil dari perusahaan Malaysia dan Singapura juga yang saat ini ada di Indonesia. Jadi kami menuntut penindakan tegas. Dan tentu ke pemerintah Indonesia juga karena kejadiannya di Indonesia,” tegas Belgis.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antarnegara, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang aktivitasnya berkaitan dengan kebakaran. Ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, penyelidikan perlu menelusuri penyebab kebakaran, pengelolaan kawasan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Di lain kesempatan, Heng Kiah Chun, Perwakilan Greenpeace Malaysia, dalam rilis resmi Greenpeace Indonesia menyebut bahwa kebakaran hutan dan lahan harus jadi tanggung jawab semua pihak, termasuk negara, perusahaan, dan investor, di mana pun mereka berada. Dampak kabut asap lintas negara juga perlu dibersamai dengan solidaritas tanpa batas.

“Tidak adil bahwa masyarakat di Malaysia diminta untuk menanggung dampak kesehatan dan sosial dari kabut asap yang berulang, sementara pertanggungjawaban atas kebakaran tetap menjadi masalah yang belum pernah diselesaikan dengan benar. Solidaritas lintas batas berarti berdiri bersama masyarakat di Indonesia, yang juga menjadi korban, sambil dengan tegas menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak, termasuk perusahaan dan investor, di mana pun mereka berada, yang terkait dengan perusakan hutan dan kebakaran,” Kata Heng (1/9).

Secara resmi, Greenpeace Indonesia dan Malaysia mendesak pemerintah Indonesia memprioritaskan penghentian kebakaran dan perlindungan masyarakat yang terdampak, termasuk dengan memastikan tersedianya seluruh sumber daya yang diperlukan untuk pemadaman dan pencegahan. Audit dan investigasi komprehensif terhadap konsesi perusahaan juga dinilai perlu dilakukan, bersamaan dengan kerja sama konkret negara-negara anggota ASEAN untuk mengatasi kabut asap lintas batas.

Baca juga: Ada Hubungan Percepatan Krisis Iklim dan Rezim Otoriter: Pelajaran dari Karhutla Kalimantan

Krisis 2026 memperlihatkan konsekuensi dari persoalan yang selama puluhan tahun berulang. Ketika asap bergerak dari wilayah kebakaran di Indonesia menuju negara tetangga, warga di negara lain ikut menghadapi penutupan sekolah dan memburuknya kualitas udara, sementara sumber kebakaran dan penegakan hukumnya tetap berada dalam yurisdiksi Indonesia.

AATHP sendiri tidak hanya mengatur respons setelah kabut asap menyebar. Perjanjian tersebut juga mewajibkan negara anggota bekerja sama mencegah dan memantau pencemaran kabut asap, mengendalikan sumber kebakaran, mengembangkan sistem peringatan dini, bertukar informasi dan teknologi, serta memberikan bantuan ketika diperlukan.

Dengan kerangka tersebut, persoalan transboundary haze tidak berhenti pada pertanyaan tentang negara mana yang wilayahnya menjadi sumber asap. Pencegahan kebakaran, penegakan hukum, pengawasan konsesi, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pelaksanaan mekanisme kerja sama regional menjadi bagian dari tanggung jawab yang sudah diatur dalam kerangka ASEAN.

“Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan kabut asap sebagai bencana musiman yang harus diterima begitu saja oleh masyarakat. Jika kita sudah mengetahui semua ini, maka kegagalan untuk mencegahnya bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan kemauan politik dan akuntabilitas,” pungkas Belgis.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).