16/10/2026
Environment Issues Politics & Society

Keuskupan Agung Ende Layangkan Gugatan Atas Penetapan Flores ‘Pulau Panas Bumi’

Keuskupan Agung Ende resmi melayangkan gugatan atas proyek Panas Bumi di Flores dan mendorong pencabutan status “Pulau Panas Bumi”

  • October 16, 2026
  • 4 min read
  • 15 Views
Keuskupan Agung Ende Layangkan Gugatan Atas Penetapan Flores ‘Pulau Panas Bumi’

Foto: Aulia Adam/Magdalene

Keuskupan Agung Ende resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan Pulau Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”. Langkah hukum ini menegaskan posisi Gereja Katolik lokal yang menolak ekspansi proyek eksploitasi geothermal di kawasan permukiman warga serta lahan pertanian di Nusa Tenggara Timur.

Didaftarkan pada 4 September lalu dengan perkara Nomor 43 P/HUM/2026, objek gugatan itu ialah SK Menteri ESDM, yakni, SK 0539 K/30/MEM/2012 tentang Penetapan WKP Sokoria, SK 1152/K/30/MEM/2011 tentang Penetapan WKP Mataloko. Lalu, SK 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Baca juga: Dari Altar Sampai Jalan: Peran Gereja Tolak Proyek Panas Bumi di Mataloko

Melansir dari Mongabay, Azas Tigor Nainggolan, tim kuasa hukum keuskupan menyoal tiga poin mendasar dalam gugatan tersebut. Pertama, keterbukaan informasi publik yang sangat minim, di mana warga terdampak sulit mengakses dokumen utuh SK penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan hanya mengetahui nomor keputusan dari pengumuman lelang. 

Kedua, tidak terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna, mengingat sosialisasi proyek kerap tertutup dan tidak melibatkan masyarakat luas. Ketiga, gugatan ini menyoroti maladministrasi prosedur kelayakan lingkungan serta kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Sejumlah organisasi yang terhimpun dalam koalisi masyarakat sipil menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum Keuskupan Agung Ende. Bentuk dukungan tersebut ditunjukkan lewat penyerahan berkas amicus curiae (sahabat peradilan) ke Mahkamah Agung pada Kamis (8/10/2026).

Menurut penilaian koalisi, percepatan transisi energi tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan dalam pengembangan geothermal di Flores. Kebijakan tersebut semestinya turut memperhitungkan hak-hak warga lokal, kapasitas lingkungan hidup, hingga dampaknya terhadap wilayah kelola masyarakat.

“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata Edy Kurniawan, Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dikutip dari Mongabay.

Gugatan hukum yang diajukan keuskupan serta dukungan dari koalisi masyarakat sipil memperkuat temuan dampak proyek Panas Bumi di NTT dalam laporan khusus Magdalene.co bertajuk #HororPanasBumi. Di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, fakta lapangan menunjukkan bahwa narasi “transisi energi bersih” telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang parah selama lebih dari dua dekade.

Baca juga: #HororPanasBumi di Mataloko: Suara Para Mama Menolak Perut Bumi Dilubangi

Salah satu temuan kunci liputan Magdalene.co memotret kehidupan Maria Baka, 65, atau Mama Mia, perempuan petani yang huniannya hanya berjarak sekitar 230 meter dari kawah semburan lumpur sulfur panas dan gas beracun hidrogen sulfida (H2S). Akibat aktivitas PLTP Mataloko sejak awal 2000-an, tanah kebun miliknya rusak parah.

“Tanam sesuatu, tidak jadi semua. Tidak bisa lagi (tumbuh sehat),” ungkap Mama Mia.

Perubahan yang sama juga dirasakan Marselina Ngau, 46, yang tinggal di desa Radabata—masih di Golewa, kecamatan yang sama dengan Mama Mia. 

“Sekarang boleh kita lihat, pohon-pohon itu boleh hijau, boleh tumbuh. Tapi, tidak ada buah,” kata Marselina yang biasa dipanggil Lina. “Kopinya tidak ada buah, bijinya belang-belang, jambunya juga tidak ada buah. Ia sambil menunjuk pohon-pohon kopi di samping rumahnya.

Kesadaran akan dampak buruk proyek panas bumi mendorong para pemuka agama setempat untuk mengambil tindakan nyata. Berlandaskan semangat pertobatan ekologis, gereja berdiri di garis depan bersama umat dalam menyuarakan perlawanan. 

Laporan Magdalene.co berjudul “Dari Altar Sampai Jalan: Peran Gereja Tolak Proyek Panas Bumi di Mataloko” memperlihatkan bagaimana tingkat paroki tidak hanya mendampingi perjuangan warga, tetapi juga aktif mengisi ruang-ruang informasi yang kerap ditutupi oleh pihak perusahaan.

Baca juga: #HororPanasBumi: Menggadai Hidup Layak Warga Lingkar Panas Bumi demi Mimpi Energi (Part 1)

Romo Dominikus, salah satu pastor paroki setempat, aktif memberikan pemahaman kritis terkait dampak jangka panjang dari ganti rugi uang yang ditawarkan pengembang. “Ketika misalnya dia jual 300 juta, sepuluh tahun kemudian dia sudah tidak ada lagi. Hidup menderita kan? Sudah tanah tidak ada, uangnya juga habis. Dan itu yang kita mau beri pemahaman pada umat kita,” jelas Romo Domi.

Ia menambahkan bahwa keuntungan ekonomis yang dikejar perusahaan tidak sebanding dengan daya rusak lingkungan yang harus ditanggung masyarakat. “Dan kalau kita kalkulasi secara ekonomis, keuntungan profit itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Tapi itu tidak dipikirkan oleh pihak mereka. Karena itu kami akan tetap melawan,” tegasnya.

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.

Click to access the login or register cheese