05/11/2026
Health Issues Opini Politics & Society

Sebagai Ayah, Saya Mendukung Penghapusan Pajak Pembalut

Sebagai ayah dan suami, saya melihat kebutuhan pembalut bukan pengeluaran yang bisa dihindari. Mengapa negara masih memungut pajak dari kebutuhan dasar kesehatan reproduksi perempuan?

  • November 5, 2026
  • 6 min read
  • 43 Views
Sebagai Ayah, Saya Mendukung Penghapusan Pajak Pembalut

Menstruasi bukan sesuatu yang bisa ditawar. Setiap bulan, sebagian perempuan harus menghadapi nyeri, mengelola pendarahan, dan menjalani aktivitas sehari-hari di tengah perubahan kondisi tubuh. Sebagai laki-laki, saya memang tidak mengalami langsung semua itu. Namun, sebagai suami dan ayah dari anak perempuan, saya memahami kebutuhan menstruasi bukan sekadar persoalan pribadi perempuan, tapi juga tanggung jawab keluarga dan persoalan kebijakan publik.

Ada satu hal yang kerap luput dari diskusi tentang pajak pembalut: Uang yang harus terus dikeluarkan perempuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pembalut sendiri bukan barang mewah, tetapi tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen. Sementara itu, PPN efektif 12 persen berlaku bagi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perbedaan tarif ini bukan berarti pembalut dan barang mewah berada dalam kategori perpajakan yang sama (UU 8/1983 jo. UU 7/2021 jo. UU 6/2023).

Memang, pembalut bukan satu-satunya barang nonmewah yang dikenai PPN 11 persen. Namun, menyamakannya dengan belanja biasa, berisiko mengabaikan karakter kebutuhan menstruasi. Orang membeli camilan atau sabun mandi karena ingin, atau setidaknya bisa memilih merek dan jumlahnya. Pembalut berbeda karena dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari oleh perempuan yang mengalami menstruasi.

Baca juga: Sudah Berdarah, Dipajaki Pula: Polemik Pajak Pembalut Perempuan

Tampak Netral tapi Membebani Perempuan

Secara aturan, PPN merupakan pajak konsumsi. Siapa pun yang membeli membayar harga yang sudah memuat pajak, tanpa ada pasal yang secara khusus menyebut perempuan. Namun, pajak yang terlihat netral di atas kertas bisa memberikan beban berbeda kepada setiap kelompok. Kebutuhan produk menstruasi berkaitan dengan kondisi biologis perempuan, sehingga beban pengeluarannya terkonsentrasi pada kelompok tersebut.

Bayangkan seorang pekerja perempuan dengan gaji pas-pasan. Sebelum uangnya habis untuk ongkos, makan, dan sewa kamar, sudah ada pengeluaran rutin untuk pembalut. Pajak dalam satu kantong belanja mungkin hampir tak terasa, tetapi pungutan itu muncul lagi bulan depan dan bulan-bulan berikutnya selama puluhan tahun masa reproduktif. Jika dijumlahkan sepanjang hidup, pengeluaran yang tampak kecil itu tidak lagi sedikit.

Hak perempuan untuk bekerja, belajar, dan tampil di ruang publik sama dengan laki-laki. Namun, untuk menjalankan hak tersebut, sebagian perempuan harus menyisihkan biaya rutin yang tidak dikeluarkan rekan laki-lakinya. Biaya itu bukan pilihan, apalagi kemewahan.

Sebagai ayah, saya melihat persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai urusan belanja perempuan. Kebutuhan pembalut juga berkaitan dengan kemampuan anak perempuan untuk menjalani kegiatan sekolah dengan aman dan nyaman, serta kesempatan perempuan dewasa untuk bekerja dan beraktivitas tanpa terbebani biaya yang seharusnya bisa diperlakukan secara lebih adil. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan konsekuensi biologis dan ekonomi dari kebutuhan menstruasi.

Usulan saya bukan meminta pembalut dibagikan gratis atau mengharapkan subsidi. Yang perlu dilakukan adalah menghapus pajak konsumsi atas kebutuhan menstruasi agar negara tidak menambah beban pengeluaran rutin perempuan.

Perdebatan ini bukan hal baru. Di banyak negara, gerakan penghapusan pajak atas produk menstruasi dikenal sebagai tampon tax atau period tax. Australia menghapus Goods and Services Tax (GST) untuk produk menstruasi sejak 1 Januari 2019, menurut Treasury. Inggris menerapkan tarif nol persen untuk Value Added Tax (VAT) atas produk sanitasi perempuan sejak 1 Januari 2021, berdasarkan informasi Gov.uk.

Kanada menetapkan sejumlah produk kebersihan menstruasi sebagai barang bebas Goods and Services Tax/Harmonized Sales Tax (GST/HST). Sementara itu, Irlandia menerapkan tarif VAT nol persen untuk sejumlah produk sanitasi, termasuk pembalut dan tampon, menurut Revenue (2026). Di Indonesia, produk menstruasi masih dikenai PPN dengan tarif efektif 11 persen.

Baca juga: Tobat Sampah Pembalut, 2 Pesantren di Jombang Beralih ke Pembalut Kain

Contoh-contoh tersebut menunjukkan kebijakan ini dapat dijalankan. Negara memiliki kewenangan mengubah perlakuan pajak atas produk tertentu demi kepentingan publik. Penghapusan pajak juga berbeda dari pemberian subsidi karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli produk, melainkan berhenti memungut sebagian dari harga.

Tentu ada keberatan terhadap usulan ini. Penerimaan negara akan berkurang dan setiap pengecualian PPN berpotensi memunculkan permintaan serupa dari kelompok barang lain. Keberatan tersebut patut dijawab dengan pertimbangan fiskal yang jelas, bukan sekadar ditepis.

Soal penerimaan, pemerintah perlu menimbang perbandingan antara pajak yang hilang dan manfaat yang diterima perempuan, termasuk dalam aspek kesehatan serta kesempatan belajar dan bekerja. Sementara itu, kekhawatiran mengenai meluasnya permintaan pengecualian dapat dijawab melalui penetapan kriteria.

Negara sudah memiliki fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok. Produk menstruasi memiliki karakteristik yang jelas, yakni dibutuhkan kelompok tertentu karena kondisi biologisnya, tidak bisa digantikan dengan pilihan lain, dan berkaitan langsung dengan kesehatan. Kriteria tersebut dapat dirumuskan dalam aturan agar cakupan produknya tegas dan tidak melebar ke mana-mana.

Di tengah situasi ekonomi dan politik hari ini, warga semakin kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Perhatian biasanya tertuju pada besaran anggaran, program unggulan, atau keputusan para pejabat. Padahal, aturan pajak juga perlu mendapat perhatian karena melalui kebijakan itulah negara bersentuhan langsung dengan pengeluaran sehari-hari warga.

Pajak memang dibutuhkan untuk membiayai layanan publik dan jalannya pemerintahan. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari seberapa besar penerimaan negara. Pemerintah juga perlu melihat siapa yang menanggung beban, bagaimana dampaknya terhadap kelompok tertentu, dan apakah perlakuannya sudah adil.

Baca juga: Dari Bungkus Jajanan Santri ke Gunungan Sampah Jombang

Penghapusan Pajak untuk Keadilan Gender dan Kesehatan Reproduksi

Ada tiga pertimbangan utama mengapa penghapusan PPN pembalut perlu dipertimbangkan. Pertama, keadilan gender. Menstruasi tidak dapat dihindari dan biaya untuk memenuhinya ditanggung langsung oleh perempuan yang mengalaminya. Membebaskan PPN merupakan salah satu cara mengakui jika kebijakan fiskal dapat menciptakan ketimpangan akibat perbedaan biologis, sekaligus memberi ruang bagi negara untuk mengoreksinya.

Kedua, kesehatan reproduksi. Keterjangkauan pembalut ikut menentukan apakah seorang remaja dapat menjalani kegiatan sekolah dengan nyaman, seorang pekerja tetap bisa menjalankan tugas, dan seorang ibu dapat menjaga kebersihan selama menstruasi. Ketiga, keadilan fiskal. Sistem perpajakan semestinya mempertimbangkan karakter kebutuhan masyarakat, bukan hanya berorientasi pada penerimaan negara.

Penghapusan pajak pembalut memang tidak langsung menyelesaikan ketimpangan gender di Indonesia. Harga pembalut juga tidak otomatis turun 11 persen karena masih ada biaya produksi, distribusi, dan kebijakan harga dari masing-masing produsen. Karena itu, pemerintah perlu mengawasi agar pengurangan pajak benar-benar dirasakan konsumen, bukan justru berhenti sebagai tambahan margin bagi produsen atau distributor.

Namun, arti kebijakan ini melampaui hitungan penghematan bulanan. Penghapusan pajak menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan biologis perempuan dan perbedaan dampak kebijakan ekonomi yang tampak netral bagi setiap kelompok masyarakat.

Sebagai ayah, saya tidak ingin kebutuhan menstruasi anak perempuan saya dipandang sebagai urusan yang sepenuhnya harus ditanggung perempuan sendiri. Perempuan tidak meminta siklus tubuhnya diubah atau keistimewaan karena mengalaminya. Yang mereka butuhkan adalah kebijakan yang tidak menambah beban dari kebutuhan yang tidak bisa mereka hindari. Jika menstruasi merupakan kenyataan yang harus dijalani setiap bulan, setidaknya negara tidak perlu ikut mengambil bagian dari pengeluaran untuk memenuhinya.

Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik.

About Author

Usep Hasan Sadikin

Click to access the login or register cheese