5 Artikel Pilihan: Gerakan ‘I am Jane doe’, Karhutla di Sumsel, hingga Pengangkatan 26 Wantimpres
1. Korban yang Tak Muncul Tetap Ada: Pelajaran dari Gerakan ‘I Am Jane Doe’
Jane Doe bukan nama sungguhan. Dalam sistem hukum Amerika Serikat, nama ini dipakai untuk menyamarkan identitas korban kejahatan, terutama kekerasan seksual, agar pengungkapan nama tidak melahirkan trauma baru, stigma, atau ancaman keselamatan. Di era media sosial, perlindungan sederhana ini terus diuji oleh orang-orang yang merasa berhak atas transparansi penuh.
Ujian terbarunya datang dari Cornell University. Pada September 2026, seorang mahasiswi yang dikenal sebagai Jane Doe menggugat tujuh mantan anggota fraternitas Chi Phi beserta pihak universitas. Kasus ini membuka lagi perdebatan lama: sejauh mana privasi korban layak dilindungi, dan mengapa korban yang tidak tampil di depan publik masih saja dianggap patut diragukan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
2. Asap Tebal Karhutla Sumsel, Perusahaan Sawit dan Tambang Biang Keroknya?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan berdampak pada memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 781 µg/m³ di Talang Betutu dan 564,2 µg/m³ di Musi 2 pada (7/10) Angka tersebut masuk dalam kondisi yang membahayakan kesehatan.
Eko, 30, warga Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, merasakan dampak kabut asap tersebut. Selain matanya perih ketika bepergian, ia mengalami sesak napas dan batuk-batuk saat berada di rumah. Kondisi itu membuat aktivitas sehari-harinya ikut berkurang.
Baca artikel selengkapnya di sini.
3. 5 Hal yang Tak Dibicarakan dari Pengangkatan 26 Wantimpres Era Prabowo-Gibran
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, (2/10). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Simak artikelnya di sini.
4. MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Akankah Berujung Pemakzulan?
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (6/10). Sengketa pencalonan Gibran, menurut MK, tidak bisa dikabulkan karena Pemilihan Umum 2024 sudah berakhir dan Gibran bukan lagi calon wakil presiden yang dapat dibatalkan melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Karena itu, MK menyatakan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan para pemohon sudah melewati deadline, yakni 23 Maret 2024. Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Baca artikel lengkapnya di sini.
5. ‘Laika, Yang Ditinggalkan’ dan Luka Perempuan yang Tumbuh Tanpa Ayah
Nadin Amizah merilis album barunya Laika, Yang Ditinggalkan, pada akhir Agustus silam. Album tersebut terinspirasi dari sosok anjing bernama Laika, yang merupakan makhluk hidup pertama yang mengorbit Bumi lewat misi Sputnik 2 milik Uni Soviet pada 3 November 1957.
Mulanya Laika adalah anjing liar yang diambil dari jalanan Moskow. Ia dipilih sebagai objek percobaan karena berukuran kecil, dinilai tangguh, dan mempunyai perangai yang tenang.
Mengutip Liputan 6, Nadin menggunakan nama Laika di dalam albumnya untuk menggambarkan sosok di dalam lagu yang mendambakan kasih namun tak kunjung datang.
Baca artikel selengkapnya di sini.





















