22/09/2026
Environment Issues Politics & Society

DPR Sahkan RUU Agraria Hari Ini, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Terlalu Terburu-buru

DPR RI mensahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam waktu singkat. Beberapa catatan dan kritik mengiringi proses pengesahannya.

  • September 22, 2026
  • 5 min read
  • 20 Views
DPR Sahkan RUU Agraria Hari Ini, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Terlalu Terburu-buru

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang siang ini, Selasa, 22 September. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pengesahan itu dilangsungkan dengan penyampaian laporan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR terlebih dahulu. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat paripurna.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat paripurna yang disiarkan langsung di kanal YouTube TV Parlemen.

Baca juga: Luka Tak Terlihat Para Perempuan Adat

“Setuju,” jawab para peserta.

Merespons prosesnya yang cepat, Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), bilang pengesahan RUU ini terlalu terburu-buru. Kepada Magdalene, Isnur menyebut DPR RI seolah tak perlu waktu lama menyepakati RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. 

“Kami baru mendapat draft terakhir itu tanggal 19 September 2026. Kemudian tanggal 21 ini sudah ada kabar akan disahkan esok harinya (22 September),” kata Isnur (22/9).

Sebelumnya, YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Agraria merekam ada kecepatan yang tidak wajar dalam proses pengesahan RUU tentang tata kelola tanah dan sumber agraria ini. Dari rilis resmi mereka di laman YLBHI, RUU ini baru tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026. Penyusunannya pun berlangsung pada 1 sampai 7 September. Kemudian RUU ini ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September. 

Tak hanya prosesnya yang cepat, koalisi juga merekam terdapat perubahan mendasar yang terus dilakukan hingga 18 September dan juga 19 September dini hari. Perubahan ini meliputi definisi, asas, penyelesaian konflik, sampai ketentuan pidana. 

Hanya butuh dua hari setelah naskah Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi soal RUU ini selesai, DPR dan Pemerintah langsung mengambil keputusan: RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna. 

Berdasarkan naskah tersebut, koalisi menemukan bahwa RUU ini masih belum menjawab kebutuhan reformasi agraria. Salah satu yang krusial adalah menurunnya daya korektif RUU Reforma Agraria menjadi aturan yang hanya mengatur urusan administratif. Rumusan terakhir mendefinisikan Reforma Agraria sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan penataan akses, tetapi menghapus penyebutan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, sampai golongan ekonomi lemah dari definisinya. Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria juga dihapus. 

Tidak hanya itu, klausul keberpihakan kepada korban diganti dengan keberpihakan kepada Subjek Reforma Agraria. Pendekatan berbasis hak asasi manusia pun diganti dengan pendekatan berbasis keadilan. Koreksi terhadap kebijakan serta tindakan negara yang menjadi sumber konflik dihilangkan.

Baca juga: Omon-Omon Swasembada Pangan Presiden: Banyak Janji, Minim Petani

Selain itu, RUU satu ini juga memperlakukan hak rakyat dan masyarakat adat atas tanah sebagai pemberian. Tanah negara dan area penggunaan lain baru dapat ditetapkan sebagai objek rakyat atau masyarakat adat apabila dikuasai dengan itikad baik selama 20 tahun. Sementara itu, hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara. Padahal, hak ulayat merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan, bukan diciptakan oleh pemberian administratif.

Persoalan lain yang tercantum dalam RUU satu ini adalah pemberian perlindungan sifatnya bersyarat. Jaminan agar Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, atau orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dituntut pidana atau digugat perdata hanya berlaku jika perbuatannya dinilai dilakukan dengan itikad baik.

Tanpa ukuran objektif, syarat ini menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum. RUU ini pun tetap memuat ancaman pidana terhadap penerima tanah yang mengalihkan tanahnya, dan terhadap setiap orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek, termasuk ketika dasar penguasaan dan status tanah masih disengketakan. 

Berikut adalah poin-poin penting yang termuat dalam RUU Reforma Agraria:

  1. RUU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria.
  2. RUU ini juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. Tak hanya itu, diatur pula lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalannya. 
  3. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga memuat aturan soal objek dan subjek reforma agraria. Hal ini meliputi tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Terdapat beberapa kelompok yang jadi prioritas. Mereka adalah petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
  4. Dalam penyelesaian konflik, RUU ini mengatur mekanisme yang efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Pemulihan dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.
  5. Pemberdayaan subjek reforma agraria juga termuat dalam aturan ini. Integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan, jadi prioritas. 
  6. Dalam aspek perlindungan RUU ini memperkuat penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan ini berlaku pada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
  7. RUU ini mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah. Penataannya akan dilakukan lewat pengendalian dan pembatasan untuk mencegah konsentrasi serta konsentrasi tanah sekaligus menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
  8. Aturan ini juga memuat penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Penguatan ini dilakukan melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
  9. RUU ini mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan dalam urusan agraria. Hal ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Baca juga: Ada Tangis Buruh Perempuan di Balik Ambisi Prabowo Perluas Lahan Sawit

Atas hal ini, Isnur sendiri menekankan bahwa RUU Reforma Agraria semestinya tidak terburu-buru untuk disahkan. Sesuai desakan koalisi, reforma agraria tidak boleh dilahirkan melalui proses yang kilat dan menutup kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi.

“DPR sebaiknya menunda agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan mengembalikan RUU ke tahap pembahasan,” tutup Isnur.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.