05/11/2026
Health Issues Opini Politics & Society

Siswa Harus Beli Pembalut Sendiri, Apa yang Luput dari Perlindungan Hukum?

Siswa perempuan di Sleman harus menggunakan uang saku untuk membeli pembalut ketika persediaan gratis di sekolah habis. Pengalaman mereka memperlihatkan kesenjangan antara jaminan hukum kesehatan reproduksi dan pemenuhan kebutuhan menstruasi di sekolah.

  • November 5, 2026
  • 8 min read
  • 8 Views
Siswa Harus Beli Pembalut Sendiri, Apa yang Luput dari Perlindungan Hukum?

Di sebuah sekolah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) menyediakan pembalut gratis bagi siswa perempuan. Namun, setiap siswa hanya mendapat jatah satu kali. Jika membutuhkan pembalut lagi, mereka harus membelinya sendiri, termasuk ketika menstruasi berlangsung selama jam pelajaran.

Zalikha, 13, siswa kelas VII, biasanya membeli pembalut secara eceran seharga Rp1.500–2.000 karena tidak selalu mampu membeli satu kemasan sekaligus. Ketika darah menstruasinya bocor dan jatah pembalut dari UKS sudah habis, ia terpaksa menggunakan uang saku untuk membeli pembalut. Artinya, uang yang semula bisa digunakan untuk membeli camilan harus dialihkan untuk kebutuhan menstruasi.

Situasi ini menjadi semakin sulit ketika kegiatan sekolah berlangsung hingga sore karena ekstrakurikuler. Zalikha harus memastikan pembalutnya cukup selama berada di sekolah, sementara akses terhadap pembalut gratis sangat terbatas.

Percakapan dengan Zalikha membuatku tertegun. Selama ini, aku bisa membeli pembalut di toko swalayan dengan mudah, memilih berbagai ukuran untuk pemakaian sehari-hari, mulai dari 22–26 sentimeter hingga pembalut malam sepanjang 35–42 sentimeter. Aku juga leluasa membeli pantyliner ketika mengalami keputihan.

Namun, pengalaman Zalikha memperlihatkan bagaimana pembalut seharga Rp2.000, yang nilainya setara ongkos parkir motor, bisa menjadi pengeluaran yang berarti bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.

Persoalannya bukan semata harga pembalut. Ada pertanyaan lebih mendasar: Sejauh mana sekolah dan negara memiliki kebijakan untuk memastikan kebutuhan menstruasi siswa terpenuhi tanpa mengorbankan uang saku, kenyamanan, dan kegiatan belajar mereka?

Baca juga: Sudah Berdarah, Dipajaki Pula: Polemik Pajak Pembalut Perempuan

Kebutuhan Menstruasi Siswa Belum Terjamin

Pengalaman Zalikha bukan kasus tunggal. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026, aku mewawancarai 20 perempuan muda di Sleman mengenai pengalaman menstruasi sehari-hari sebagai bagian dari penelitian tesis di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Cerita mereka memperlihatkan persoalan serupa: Kebutuhan menstruasi masih banyak dibebankan kepada individu, sementara dukungan dari institusi pendidikan belum selalu memadai.

Aku memilih Sleman bukan karena wilayah ini tertinggal, melainkan justru karena capaian pembangunannya relatif tinggi. Pada 2025, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sleman mencapai 87,93 untuk laki-laki dan 85,44 untuk perempuan, tertinggi kedua di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada 2024, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sleman juga menjadi yang terendah di DIY, yakni 0,112, dengan selisih IPM laki-laki dan perempuan sebesar 2,49 poin.

Sleman bahkan menerima penghargaan nasional sebagai Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak pada 2022. Namun, capaian pembangunan dan penghargaan tersebut belum otomatis menjamin seluruh kebutuhan menstruasi siswa perempuan terpenuhi. Pengalaman sehari-hari mereka memperlihatkan persoalan yang tidak selalu tercermin dalam indikator pembangunan.

Tiara, 17, siswa kelas XII di sekolah Islam, menggambarkan kebutuhan pembalut yang tidak bisa dibatasi jumlahnya. “Aku nggak bisa hemat. Sehari itu aku bisa ganti tiga kali atau lebih.”

Sementara itu, Tuti, 13, siswa kelas VIII, meminta pembalut gratis karena “buat perempuan itu sudah jadi siklus dan kebutuhan yang harus dipakai.”

Pernyataan mereka memperlihatkan keterbatasan kebijakan pembagian pembalut dengan jatah tertentu. Kebutuhan setiap siswa berbeda, bergantung pada durasi menstruasi, banyaknya darah yang keluar, dan lamanya aktivitas di sekolah. Pembagian satu pembalut mungkin membantu dalam situasi darurat, tetapi belum tentu mencukupi kebutuhan selama satu hari.

Beban serupa juga dirasakan perempuan muda di luar sekolah. Dina, 19, mahasiswi, mengatakan, “Pembalut biasanya hanya cukup untuk satu minggu, tapi sering kali habis sebelum menstruasiku selesai, jadi aku harus beli lagi.”

Jovita, 25, guru honorer sekaligus pekerja seni tari lepas, menyampaikan pengalaman serupa. “Kalau harga itu agak lumayan. Tapi mau enggak mau ya harus beli.”

Pembalut umumnya dijual sekitar Rp20.000 per kemasan, sementara pembelian satuan lebih banyak tersedia di warung atau toko kelontong. Bagi siswa dengan uang saku terbatas, membeli pembalut eceran bisa menjadi pilihan paling memungkinkan meskipun kebutuhan tersebut terus berulang setiap bulan.

Alternatif seperti tampon dan menstrual cup juga belum tentu mudah dijangkau. Harga tampon dapat melebihi Rp100.000, sedangkan menstrual cup berkisar Rp40.000–450.000 lebih, bergantung pada merek, sertifikasi bahan, dan desain. Selain persoalan harga dan ketersediaan, penggunaannya masih menghadapi hambatan pengetahuan dan stigma, termasuk anggapan keliru jika tampon dapat menghilangkan keperawanan.

Persoalan akses ini menunjukkan pentingnya melihat menstruasi sebagai bagian dari kebutuhan kesehatan reproduksi siswa, bukan sekadar urusan pribadi yang harus diselesaikan menggunakan uang saku.

Baca juga: Kami Puasa Beli Beras demi Beli Pembalut

Apa yang Belum Dijawab Hukum dan Kebijakan Pendidikan?

Dalam perspektif hukum, persoalan pembalut di sekolah berkaitan dengan kesenjangan antara pengakuan hak kesehatan reproduksi dan kebijakan yang memungkinkan hak tersebut dinikmati dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 49 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dalam pekerjaan serta mengakui hak-hak khusus yang melekat pada diri perempuan karena fungsi reproduksinya. Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak setiap orang untuk menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan.

Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk membahas perlindungan kesehatan reproduksi. Namun, pengakuan hak tidak otomatis berarti setiap sekolah telah memiliki kewajiban operasional yang terperinci untuk membagikan pembalut gratis dalam jumlah tertentu. Di sinilah kebutuhan akan kebijakan pelaksana dan mekanisme pemenuhan yang lebih jelas menjadi relevan.

Dalam kajian hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep legal silence, yakni ketika kebutuhan tertentu belum memperoleh pengaturan yang cukup spesifik. Menstruasi merupakan proses biologis yang rutin, tetapi kebutuhan siswa terhadap produk menstruasi dan fasilitas pendukungnya belum selalu diterjemahkan menjadi layanan yang memadai di lingkungan pendidikan.

Akibatnya, sekolah dapat menyediakan pembalut sebagai bantuan darurat tanpa memiliki sistem yang memastikan ketersediaannya sesuai kebutuhan siswa. Pengalaman Zalikha memperlihatkan keterbatasan pendekatan tersebut. Ketika jatah habis, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan kembali kepada siswa dan keluarganya.

Aspek ekonomi juga berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Berdasarkan analisis BBC Indonesia, perempuan Indonesia menghabiskan sekitar 1,7 persen pendapatan bulanan untuk membeli produk menstruasi. Angka tersebut disebut dua kali lebih besar dibandingkan perempuan di Malaysia dan tujuh kali lebih besar dibandingkan perempuan di Singapura. Sepanjang hidupnya, seorang perempuan diperkirakan mengeluarkan sekitar Rp16,9 juta untuk kebutuhan tersebut.

Sekitar 95 persen perempuan Indonesia menggunakan pembalut sekali pakai. Penggunaannya juga berkaitan dengan kebutuhan fasilitas sanitasi, termasuk akses air dan tempat pembuangan yang memadai. Bagi siswa, persoalan ini berarti akses pembalut perlu dibicarakan bersamaan dengan kondisi toilet, kebersihan, privasi, dan fasilitas sekolah.

Di Indonesia, produk menstruasi masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini patut dikaji dari perspektif keadilan gender karena menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, sementara beban pembelian produknya tidak dialami semua kelompok masyarakat secara setara.

Sejumlah negara telah mengambil pendekatan berbeda. Australia menghapus Goods and Services Tax (GST) atas produk menstruasi sejak 1 Januari 2019. Kebijakan tersebut mencakup pembalut, pantyliner, tampon, menstrual cup, celana dalam khusus menstruasi, pembalut pascapersalinan, serta produk sejenis yang dirancang untuk menyerap atau menampung darah menstruasi dan cairan tubuh terkait. Kanada, Jerman, Belgia, dan Inggris juga telah menerapkan kebijakan perpajakan khusus untuk produk menstruasi, meskipun bentuk dan cakupannya berbeda.

Penghapusan pajak dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban pengeluaran. Namun, bagi siswa seperti Zalikha, kebijakan tersebut belum tentu cukup. Bahkan jika harga pembalut turun, siswa yang tidak memiliki uang saku tetap dapat mengalami kesulitan untuk membelinya.

Karena itu, perlindungan kesehatan reproduksi di sekolah membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Pemerintah dan institusi pendidikan perlu mempertimbangkan penyediaan pembalut gratis dengan jumlah yang sesuai kebutuhan, memastikan fasilitas sanitasi layak, serta membangun mekanisme distribusi yang tidak mempermalukan siswa ketika meminta bantuan.

Persoalan serupa muncul dalam aturan pendidikan tinggi. Galuh, 21, mahasiswi, menjelaskan jika nyeri menstruasi mengganggu kegiatan akademik, ia dan teman-temannya hanya bisa menggunakan jatah ketidakhadiran atau bolos di kelas.

“Jatah bolos itu cuma dua kali. Kalau izin karena sakit atau urusan keluarga juga cuma tiga kali dalam satu semester. Padahal menstruasi datang setiap bulan. Jadi kalau jatah izin sudah habis, sesakit apa pun tetap harus masuk kuliah.”

Pengalaman Galuh memperlihatkan bagaimana aturan kehadiran yang berlaku sama bagi semua mahasiswa belum tentu mengakomodasi kondisi kesehatan yang berbeda. Ia dan teman-temannya bahkan kerap menggunakan alasan sakit lain karena belum terbiasa menjelaskan nyeri yang mereka alami berkaitan dengan menstruasi.

Menstruasi umumnya datang setiap bulan, sementara sebagian perempuan mengalami nyeri yang cukup berat hingga mengganggu kegiatan belajar. Ketika aturan akademik tidak menyediakan mekanisme akomodasi yang memadai, mahasiswa harus menyesuaikan diri dengan sistem, bahkan ketika kondisi tubuhnya membutuhkan istirahat atau penanganan kesehatan.

Baca juga: Sebagai Ayah, Saya Mendukung Penghapusan Pajak Pembalut

Dari pengalaman siswa dan perempuan muda di Sleman, ketidakadilan menstruasi tidak hanya berkaitan dengan harga pembalut. Persoalannya juga mencakup akses terhadap produk, fasilitas sanitasi, dan aturan institusional yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kesehatan reproduksi.

Ada tiga langkah yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pemerintah perlu mengkaji perlakuan PPN atas produk menstruasi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok berpenghasilan rendah. Kedua, sekolah dan kampus perlu memiliki kebijakan penyediaan produk menstruasi serta fasilitas sanitasi yang memadai, dengan mekanisme distribusi yang jelas dan tidak membatasi bantuan hanya pada satu kali pemakaian. Ketiga, institusi pendidikan perlu mengevaluasi aturan kehadiran dan izin sakit agar siswa maupun mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat menstruasi memperoleh akomodasi yang layak.

Langkah-langkah tersebut memerlukan pengaturan, pembiayaan, dan pengawasan agar tidak berhenti sebagai imbauan. Kebutuhan siswa juga perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan, termasuk untuk menentukan jumlah pembalut, lokasi penyediaan, serta prosedur akses yang aman dan menjaga privasi.

Tuti telah menyampaikan kebutuhannya dengan sederhana. Ia meminta pembalut gratis karena bagi perempuan, menstruasi “sudah jadi siklus dan kebutuhan yang harus dipakai.”

Pernyataan itu seharusnya menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan dan kesehatan reproduksi. Sebab, perlindungan hukum tidak cukup berhenti pada pengakuan hak. Perlindungan tersebut juga perlu diwujudkan melalui fasilitas dan layanan yang memungkinkan siswa menjalani menstruasi dengan aman, bermartabat, dan tanpa harus mengorbankan kebutuhan lainnya.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Sekar Jatiningrum

Click to access the login or register cheese