12/10/2026
Issues

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apa Saja yang Berubah Bagi Pekerja?

UU Prelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR. Aturan baru ini mencakup pekerja perempuan, pekerja informal, larangan penahanan ijazah, PHK, upah, hingga kerja fleksibel.

  • October 12, 2026
  • 10 min read
  • 49 Views
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apa Saja yang Berubah Bagi Pekerja?

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, hingga pekerjaan di sektor informal.

Pengesahan ini disebut pemerintah dan DPR sebagai upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan sekaligus menyesuaikannya dengan perubahan dunia kerja. Namun, proses pembahasannya masih menyisakan pertanyaan. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), misalnya, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan pasal demi pasal dan tidak memperoleh draf RUU secara utuh.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan baru dinilai membawa perubahan penting bagi pekerja. Ada larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, kepastian hak pekerja perempuan, sampai ruang perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja sektor informal.

Baca Juga: ILO: Pekerja Perempuan yang Capai Posisi Atas Masih Minim

Apa Saja yang Diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan?

Dalam artikel BBC Indonesia, DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?, disebutkan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.

Pembahasan RUU dimulai pada 14 September 2026 dan keputusan tingkat I diambil pada 5 Oktober. Sehari setelahnya, RUU disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tersebut menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Menurutnya, UU ini sekaligus memperkuat pelindungan pekerja, kepastian hukum, pengawasan, dan penyesuaian regulasi terhadap perubahan dunia kerja.

Dikutip dari Hukumonline, Simak! Ini 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menyoroti sedikitnya 13 ketentuan baru dalam regulasi tersebut.

Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Salah satu ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan hak pekerja adalah kepastian pelindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

UU ini juga memuat ketentuan mengenai pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas. Keduanya masuk dalam kelompok pekerja yang mendapat perhatian khusus dalam aturan baru tersebut.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan regulasi ini memang diarahkan untuk memperkuat pelindungan kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Ijazah dan Dokumen Pribadi Tidak Boleh Ditahan

Hal lain yang cukup konkret adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Praktik penahanan dokumen pribadi selama bekerja selama ini menjadi persoalan bagi sebagian pencari kerja. Dalam UU baru, larangan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari pelindungan pekerja.

Artinya, ijazah dan dokumen pribadi tidak dapat dijadikan sesuatu yang ditahan dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Pekerja Sektor Informal Mulai Mendapat Ruang Khusus

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memiliki bab khusus mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan yang disoroti Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada sekaligus peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), dalam laporan BBC Indonesia.

Menurut Nabiyla, masuknya pekerja sektor informal secara lebih eksplisit ke dalam regulasi ketenagakerjaan merupakan langkah maju. Namun, ia menilai masih ada persoalan mengenai standar perlindungannya.

Salah satunya berkaitan dengan kewajiban pemberi kerja memberikan “imbalan yang adil dan layak” kepada pekerja sektor informal. Menurut Nabiyla, istilah imbalan belum memiliki parameter sejelas konsep upah dalam hukum ketenagakerjaan.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah pekerja informal diakui dalam aturan, tetapi bagaimana menentukan bahwa imbalan yang diterima memang sudah adil dan layak. Tanpa standar objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, hak tersebut bisa sulit diterapkan ketika terjadi perselisihan.

Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Saat PHK

Aturan baru juga mengatur penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah menyebut penguatan ini mencakup sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap daerah.

Selain itu, UU mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta pengawasan oleh DPR.

Untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan ini juga memuat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pemerintah melihat ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman bagi pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Namun, efektivitasnya tetap akan bergantung pada pengawasan dan pelaksanaan aturan di lapangan.

Pekerjaan Fleksibel dan Perubahan Dunia Kerja

Perubahan dunia kerja juga masuk dalam UU baru. Pemerintah menyebut aturan tersebut memperluas ruang lingkup pelindungan untuk pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru atau future of work.

Selain itu, UU mengatur penguatan produktivitas melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.

Ketentuan lain mencakup penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

UU ini juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing dalam kondisi tertentu, termasuk bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia beserta anak dari perkawinan tersebut. Untuk pekerja alih daya di BUMN, aturan baru mewajibkan penyelenggaraan alih daya dilakukan oleh anak perusahaan.

Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan cakupan UU Pelindungan Ketenagakerjaan cukup luas. Namun, perubahan yang dijanjikan pemerintah tidak serta-merta menghapus kritik terhadap proses pembahasan maupun substansi regulasinya.

Apa Kata Pemerintah dan DPR?

DPR dan pemerintah melihat UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus memperbarui sistem ketenagakerjaan agar lebih sesuai dengan perubahan dunia kerja.

Putih Sari mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia juga menyebut aturan baru tersebut memberi perhatian pada pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, UU ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta kebijakan pengupahan yang adil dan layak.

Pemerintah juga menekankan aspek adaptasi terhadap perubahan dunia kerja, termasuk pekerjaan fleksibel dan transformasi digital. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan disebut sebagai bagian lain dari tujuan regulasi tersebut.

Dikutip dari DPR RI, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha, lembaga tersebut menempatkan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha sebagai salah satu tujuan regulasi.

Namun, tujuan yang disampaikan pemerintah dan DPR belum otomatis menjawab persoalan mengenai proses pembahasan maupun bagaimana pasal-pasalnya akan diterapkan. Kritik dari serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil justru banyak berkaitan dengan dua hal tersebut.

Baca Juga: Nasib di Ujung Tanduk Para Pekerja Seni Inisiasi Gerakan ‘Tolak Gambar AI’

Kenapa Serikat Buruh Masih Kecewa?

Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, mengatakan organisasinya kecewa terhadap proses pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam artikel BBC Indonesia, DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?, Jumisih mengatakan KPBI memang pernah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi mengenai hubungan kerja, upah, pesangon, dan sejumlah persoalan lain.

Namun, menurutnya, keterlibatan tersebut berhenti pada penyampaian aspirasi. KPBI mengaku tidak mengetahui proses pembahasan pasal demi pasal yang kemudian berlangsung di DPR.

Persoalan lain yang disoroti adalah akses terhadap draf RUU. Jumisih mengatakan KPBI belum mendapatkan salinan draf tersebut meskipun aturan yang dibahas menyangkut kepentingan sekitar 135 juta angkatan kerja.

Kritik ini membuat persoalan partisipasi publik menjadi salah satu isu penting setelah UU disahkan. Bagi serikat buruh, mengetahui hasil akhir saja tidak cukup jika pekerja tidak dapat mengikuti proses penyusunan substansinya.

KPBI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. Jumisih, yang mengaku telah 26 tahun berada di dunia serikat pekerja, menilai pengawasan selama ini belum cukup kuat untuk menjangkau pelanggaran hubungan kerja di banyak perusahaan.

Menurutnya, keterbatasan jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan. Ia juga menekankan bahwa persoalan PHK tidak seharusnya dibiarkan berlangsung secara sewenang-wenang.

Selain pengawasan, KPBI mempertanyakan isu jam kerja. Sebelumnya memang muncul usulan dari kelompok pengusaha untuk menaikkan batas jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.

Jumisih mengatakan KPBI tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut akhirnya berubah dalam UU yang telah disahkan. Karena itu, isu 45 jam tersebut perlu dibaca sebagai kekhawatiran yang disampaikan serikat buruh, bukan sebagai ketentuan baru yang sudah pasti berlaku.

Apa yang Masih Dipersoalkan dari Isi UU?

Kritik terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya datang dari serikat buruh. Celios menilai ada sejumlah ketentuan yang membawa perubahan positif, tetapi masih menyisakan persoalan dalam penerapannya.

Dalam laporan BBC Indonesia, Nabiyla Risfa Izzati menilai proses penyusunan UU ini sulit disebut telah memenuhi prinsip meaningful participation jika publik baru bisa membaca secara utuh naskah final setelah aturan tersebut disahkan.

Selain persoalan proses, ada beberapa substansi yang menurutnya perlu dicermati.

Perlindungan pekerja informal belum punya standar yang jelas

Masuknya pekerja sektor informal ke dalam UU merupakan salah satu langkah yang dinilai positif. Namun, ketentuan mengenai kewajiban pemberi kerja memberikan imbalan yang “adil dan layak” masih menimbulkan pertanyaan.

Tidak adanya ukuran yang jelas membuat pelaksanaan ketentuan tersebut berpotensi sulit diawasi. Begitu pula ketika pekerja ingin menuntut haknya.

Menurut Nabiyla, penggunaan istilah “imbalan” berbeda dari “upah”, yang sudah memiliki konstruksi dan parameter lebih jelas dalam hukum ketenagakerjaan.

Artinya, pengakuan terhadap pekerja informal perlu diikuti standar yang dapat digunakan untuk menentukan apakah hak mereka benar-benar sudah terpenuhi.

PKWT bisa berlangsung hingga empat tahun

Persoalan lain berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak.

Menurut analisis Celios yang dikutip BBC Indonesia, dalam proses pembahasan kelompok pekerja mengusulkan batas PKWT maksimal satu tahun. Sementara itu, kelompok pengusaha menginginkan lima tahun dan DPR sempat menawarkan tiga tahun.

Dalam rumusan yang disahkan, PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Jika seluruh periode tersebut digunakan, hubungan kerja kontrak dapat berlangsung hingga empat tahun.

Bagi pekerja, durasi tersebut penting karena semakin panjang masa kontrak, semakin lama pula seseorang berada dalam posisi kerja yang tidak permanen. Karena itu, aturan mengenai PKWT akan menjadi salah satu bagian yang perlu dilihat lebih jauh dalam praktik setelah UU berlaku.

Banyak aturan teknis masih menunggu peraturan pelaksana

Celios juga menyoroti banyaknya ketentuan yang masih didelegasikan kepada peraturan pelaksana.

Dalam draf UU yang ditelaah Celios, frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” ditemukan setidaknya dalam 47 pasal. Sementara itu, delegasi kepada Peraturan Menteri disebut terdapat setidak-tidaknya dalam 15 pasal.

Delegasi semacam ini tidak selalu bermasalah. Pemerintah memang membutuhkan aturan teknis untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang.

Persoalannya muncul ketika hal yang didelegasikan menyangkut substansi penting bagi pekerja, seperti hubungan kerja, fleksibilitas kerja, alih daya, hingga standar penghasilan.

Menurut Nabiyla, terlalu banyak substansi yang diserahkan kepada aturan pelaksana berpotensi memindahkan perdebatan penting dari proses legislasi ke pemerintah sebagai eksekutif.

Dengan demikian, isi UU yang sudah disahkan belum menjadi satu-satunya penentu bagaimana hak pekerja nantinya dijalankan. Sejumlah aturan pelaksana masih akan menentukan bentuk penerapannya.

Formula pengupahan masih menyisakan pertanyaan

Soal upah juga belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Celios menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada dasarnya mengadopsi formula yang berkaitan dengan “indeks tertentu” sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Formula tersebut mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Masalahnya, menurut Nabiyla, pengalaman penetapan upah minimum 2026 menunjukkan bahwa pendekatan tersebut masih menyisakan persoalan.

Dari 36 provinsi yang saat itu telah menetapkan UMP, Celios mencatat hanya lima provinsi yang nilai UMP-nya berada di atas KHL. Sementara 31 provinsi lainnya masih berada di bawah KHL.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal formula pengupahan, tetapi juga posisi KHL di dalam formula tersebut. Apakah KHL sekadar menjadi salah satu pertimbangan atau harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?

Pertanyaan tersebut berpotensi kembali muncul ketika pemerintah menetapkan upah minimum 2027.

Baca juga: #MerdekainThisEconomy: 5 Bukti Perempuan Pekerja Belum Benar-benar Merdeka

Setelah Disahkan, Apa yang Perlu Dilihat?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan yang cukup konkret, terutama terkait pekerja perempuan, penyandang disabilitas, larangan penahanan ijazah, pekerja sektor informal, pengawasan, serta bentuk pekerjaan yang semakin fleksibel.

Namun, pengesahan UU belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan. Kritik KPBI menunjukkan masih adanya persoalan mengenai keterlibatan serikat buruh dalam proses pembahasan. Sementara analisis Celios menunjukkan sejumlah ketentuan masih membutuhkan kejelasan, baik melalui standar yang lebih objektif maupun aturan pelaksana.

Karena itu, tahap setelah pengesahan justru tidak kalah penting. Bagaimana pemerintah menyusun aturan pelaksana, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana hak-hak yang sudah tertulis benar-benar dapat digunakan pekerja akan ikut menentukan seberapa jauh UU ini membawa perubahan dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi

About Author

Kevin Seftian

Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.