Bagi sebagian perempuan, dua garis merah di test pack bisa menjadi kabar yang membahagiakan. Namun bagi sebagian pekerja perempuan lain, terutama yang status kerjanya tidak aman, kabar itu juga bisa datang bersama rasa cemas: apakah kontrak saya akan diperpanjang? Apakah saya masih dipanggil bekerja setelah melahirkan? Apakah perusahaan akan melihat saya sebagai beban?
Pertanyaan seperti itu muncul dalam penelitian saya terhadap pekerja perempuan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor manufaktur padat karya di Yogyakarta. Dua pekerja perempuan yang saya wawancarai tidak melihat kehamilan sebagai pengalaman yang sepenuhnya membahagiakan. Kehamilan justru dibayangi ketakutan tentang keberlanjutan pekerjaan dan masa depan ekonomi keluarga.
ED, 29 tahun, karyawan bagian packing di sebuah perusahaan produksi teh, telah bekerja selama 10 tahun. Ia tetap memilih bekerja selama hamil karena takut kehilangan kesempatan kerja.
“Karena saya bukan pegawai tetap, jadi kalau untuk balik lagi belum tentu bisa. Di sini kalau sudah keluar modelnya harus tunggu dipanggil, itu pun yang dipanggil lagi pasti yang gradenya besar,” ujarnya.
Kecemasan serupa dialami TW, 31 tahun, karyawan bagian finishing check di sebuah perusahaan food pack. Setelah 12 tahun bekerja, ia masih merasa tidak aman untuk hamil lagi.
“Saya sering khawatir untuk hamil lagi karena saya bukan pegawai tetap. Karena kalau untuk balik lagi belum tentu bisa,” katanya.
Cerita ED dan TW menunjukkan paradoks yang sering luput dari pembahasan perlindungan bagi ibu bekerja. Pada 2024, Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA. Regulasi ini dianggap sebagai langkah maju karena memperkuat perlindungan bagi ibu, termasuk cuti melahirkan hingga enam bulan dalam kondisi tertentu dan pengaturan upah selama masa cuti.
Dari sisi hukum, perkembangan ini patut diapresiasi. Negara tampak semakin serius mengakui kebutuhan perempuan saat hamil, melahirkan, dan memulihkan diri setelah persalinan. Namun, pertanyaannya: apakah bertambahnya hak otomatis membuat pekerja perempuan lebih terlindungi? Mengapa sebagian dari mereka masih harus berhitung sebelum menggunakan hak yang secara hukum sudah dijamin?
Baca juga: Cuti Ayah Cuma 2 Hari: Bukti Nyata Bias Kita Soal Peran Orang Tua
Hak ada, tapi tidak semua berani menggunakannya
Masalahnya bukan hanya apakah hak tertulis dalam undang-undang, melainkan apakah hak itu bisa digunakan tanpa membuat pekerja perempuan menanggung risiko baru.
Bagi pekerja tetap dengan posisi kerja yang relatif aman, cuti melahirkan mungkin bisa digunakan tanpa kekhawatiran besar. Namun bagi pekerja PKWT yang bergantung pada perpanjangan kontrak, situasinya berbeda. Risiko yang mereka hadapi tidak selalu berbentuk pemecatan atau diskriminasi terang-terangan. Sering kali bentuknya lebih halus: jam kerja dikurangi, panggilan kerja makin jarang, kontrak tidak diperpanjang, atau kesempatan kembali bekerja menjadi tidak pasti.
Di sinilah keterbatasan cara pandang yang hanya mengandalkan kesetaraan di atas kertas. Secara hukum, laki-laki dan perempuan mungkin sama-sama disebut pekerja. Namun, hanya perempuan yang mengalami kehamilan, persalinan, dan pemulihan pascapersalinan. Jika hukum memperlakukan semua pekerja seolah-olah memiliki kondisi dan risiko yang sama, perlindungan yang tampak setara di atas kertas bisa menghasilkan pengalaman yang sangat berbeda dalam kehidupan nyata.
Hak yang sama tidak selalu berarti rasa aman yang sama. Pekerja perempuan yang punya posisi tawar kuat mungkin bisa mengambil cuti melahirkan dengan lebih tenang. Sebaliknya, pekerja kontrak yang takut tidak dipanggil lagi akan berpikir berkali-kali sebelum menggunakan haknya.
Laporan International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap pekerja hamil dan melahirkan, termasuk terkait keberlanjutan kerja karena fungsi reproduktif perempuan, masih menjadi persoalan global, bahkan di negara-negara yang telah memiliki perlindungan hukum relatif kuat. Kajian tentang maternal wall bias dari Joan C. Williams dan rekan-rekannya juga menunjukkan bagaimana pekerja perempuan sering menghadapi hambatan dalam peluang kerja dan perkembangan karier karena status mereka sebagai ibu atau calon ibu.
Artinya, persoalan ini bukan hanya terjadi karena satu-dua perusahaan tidak patuh. Ada cara pandang lebih besar yang masih melihat pekerja ideal sebagai orang yang selalu tersedia, tidak hamil, tidak melahirkan, dan tidak memiliki tanggung jawab pengasuhan.
Padahal, kehamilan bukan gangguan terhadap dunia kerja. Kehamilan adalah bagian normal dari kehidupan manusia. Yang menjadi masalah adalah ketika sistem kerja tidak dirancang untuk mengakui kenyataan itu.
Baca juga: #MerdekainThisEconomy: 5 Bukti Perempuan Pekerja Belum Benar-benar Merdeka
Perlindungan ibu bekerja tak bisa satu ukuran untuk semua
Teori kerentanan yang dikembangkan Martha Fineman membantu menjelaskan persoalan ini. Fineman mengkritik cara hukum yang sering membayangkan manusia sebagai individu mandiri, rasional, dan setara. Padahal, setiap orang memiliki kerentanan yang berbeda-beda, tergantung kondisi tubuh, ekonomi, keluarga, pekerjaan, dan lingkungan sosialnya.
Dalam konteks pekerja perempuan, kehamilan bisa menjadi satu bentuk kerentanan. Namun, kerentanan itu menjadi lebih berat ketika bertemu dengan ketidakpastian kontrak, posisi tawar yang lemah, dan kebutuhan ekonomi keluarga. Seorang pekerja perempuan mungkin memiliki hak cuti melahirkan secara hukum, tetapi belum tentu memiliki kondisi yang cukup aman untuk menggunakannya secara penuh.
Itulah yang terlihat dalam pengalaman ED dan TW. Mereka tahu kehamilan adalah bagian dari hidup, dan mereka tahu tahu ada hak yang seharusnya dilindungi. Namun, posisi mereka sebagai pekerja kontrak membuat setiap keputusan terasa penuh risiko. Mengambil cuti atau berhenti sementara bisa berarti kehilangan kesempatan kerja. Kembali setelah melahirkan pun tidak pernah benar-benar pasti.
Karena itu, reformasi hukum tidak boleh hanya berhenti pada penambahan hak. Menambah durasi cuti, mengatur pembayaran upah, atau memperluas jenis perlindungan memang penting. Namun, negara juga perlu memastikan bahwa pekerja perempuan, terutama yang paling rentan, dapat menggunakan hak tersebut tanpa takut kehilangan pekerjaan.
Perlindungan bagi pekerja hamil dan melahirkan tidak bisa memakai pendekatan “satu ukuran untuk semua”. Pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian, pekerja informal, dan pekerja sektor padat karya menghadapi risiko yang berbeda. Jika kebijakan tidak membaca perbedaan itu, perlindungan hukum bisa tampak kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.
Yang perlu ditanyakan bukan hanya: apakah hak sudah diberikan? Tetapi juga: siapa yang benar-benar bisa menggunakannya? Apakah pekerja kontrak berani mengambil cuti tanpa takut kontraknya tidak diperpanjang? Apakah perusahaan diawasi agar tidak menyingkirkan pekerja hamil secara halus? Apakah ada mekanisme pengaduan yang aman bagi pekerja yang mengalami diskriminasi karena hamil atau melahirkan?
Selama dunia kerja masih menganggap pekerja ideal sebagai seseorang yang tidak pernah hamil, tidak pernah melahirkan, dan tidak punya tanggung jawab pengasuhan, penambahan hak akan terus menyisakan paradoks. Hak bertambah, tetapi ketakutan tetap ada.
UU KIA adalah langkah penting. Namun, pekerjaan berikutnya jauh lebih berat: memastikan hak cuti melahirkan tidak hanya menjadi teks hukum, melainkan perlindungan nyata bagi pekerja perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab bagi banyak perempuan seperti ED dan TW, persoalannya bukan hanya berapa lama cuti melahirkan diberikan, tetapi apakah mereka masih punya pekerjaan ketika ingin kembali.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















