15/10/2026
Issues Opini Safe Space

Haruskah Anak Korban Kekerasan Seksual Anak Menangis agar Dipercaya?

Putusan bebas dalam perkara anak berusia empat tahun di Bandung memunculkan pertanyaan tentang bagaimana respons korban dinilai dalam proses hukum.

  • October 15, 2026
  • 7 min read
  • 20 Views
Haruskah Anak Korban Kekerasan Seksual Anak Menangis agar Dipercaya?

Bagaimana semestinya seorang anak perempuan berusia empat tahun menunjukkan sikap setelah mengalami kekerasan seksual agar dipercaya? Apakah ia harus menangis, memperlihatkan ketakutan, atau menghindari seseorang yang diduga sebagai pelaku? Jika anak itu tetap bersikap biasa di hadapan orang tersebut, apakah pengalamannya layak diragukan?

Pertanyaan itu muncul setelah Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia empat tahun tujuh bulan. Melalui Putusan Nomor 286/PID/2026/PT BDG pada (18/8), Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terdakwa.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, lembaga yang mendampingi korban, salah satu hal yang disorot dalam pertimbangan perkara ini adalah tidak terlihatnya respons trauma dan jeda lima hari sebelum anak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Perkara ini juga melibatkan perbedaan penilaian terhadap keterangan saksi dan bukti perjalanan yang diajukan terdakwa.

Pada (6/10), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas putusan tersebut. Komnas Perempuan mengingatkan, tidak terlihatnya trauma tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk meniadakan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual atau meragukan keterangan anak.

Putusan bebas tersebut tidak bisa disederhanakan seolah-olah hanya didasarkan pada ekspresi trauma. Namun, perkara ini membuka pertanyaan penting untuk dibicarakan: mengapa penderitaan korban sering kali harus terlihat agar dipercaya?

Anak tidak seharusnya dibebani kewajiban untuk memperlihatkan penderitaan dalam bentuk yang mudah dikenali orang dewasa. Tugas kita bukan mengajari anak bagaimana terlihat seperti korban, melainkan memastikan keterangannya didengarkan dan diperiksa secara adil oleh pihak berwenang.

Baca juga: Bebas Bersyarat Bechi: Antara Hak Hukum dan Perlindungan Korban

Penderitaan Jadi Ukuran Kredibilitas

Banyak orang memiliki gambaran tertentu tentang korban kekerasan seksual. Korban kerap dibayangkan harus menangis, ketakutan, mengalami perubahan perilaku, atau menjauh dari orang yang menyakiti mereka. Gambaran yang berulang dalam percakapan sehari-hari dan pemberitaan itu perlahan dianggap sebagai respons yang semestinya ditunjukkan korban, bahkan berkembang menjadi standar di masyarakat.

Korban yang menangis mungkin lebih mudah dikenali sebagai seseorang yang menderita. Sebaliknya, korban yang diam, tetap beraktivitas, atau tidak memperlihatkan perubahan perilaku mencolok dapat menghadapi keraguan tambahan. Dalam konstruksi sosial semacam ini, korban bukan hanya dituntut menceritakan pengalaman kekerasan, tetapi juga seolah-olah harus menunjukkan emosi yang sesuai dengan bayangan masyarakat agar layak dipercaya.

Penelitian Janne van Doorn dan Nathalie N. Koster bertajuk “Emotional Victims and the Impact on Credibility: A Systematic Review” (2019) menemukan kecenderungan korban yang menangis lebih mudah dipercaya dibandingkan korban yang diam atau terlihat tenang. Penelitian tentang kredibilitas korban kekerasan seksual ini membahas emotional victim effect. Itu adalah ketika korban menunjukkan emosi negatif secara jelas, dan cenderung dinilai lebih kredibel ketimbang yang tidak banyak memperlihatkan emosi.

Persoalan ini juga memiliki dimensi gender. Perempuan dan anak perempuan dinilai bukan hanya dari pengalaman yang mereka laporkan, tetapi juga dari cara mereka berbicara, bereaksi, berekspresi, dan mengungkapkannya. Dari perspektif feminis, standar semacam ini perlu dikritik karena menambah beban bagi korban. Mereka harus menjelaskan pengalaman sekaligus menghadapi ekspektasi tentang bagaimana seseorang yang mengalami kekerasan “seharusnya” bersikap.

Kasus ini dapat dibaca melalui konsep expectancy violation, yakni ketika perilaku seseorang tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Penelitian “Expectancy Violation and Perceptions of Rape Victim Credibility” (2008) menjelaskan, ekspresi emosi tidak otomatis membuat korban pemerkosaan dinilai lebih kredibel. Perbedaan penilaian muncul pada orang-orang yang memiliki ekspektasi kuat tentang emosi yang seharusnya ditunjukkan korban; mereka cenderung menganggap korban yang ekspresif lebih kredibel daripada korban yang tidak ekspresif.

Masalahnya bukan sekadar apakah korban menangis atau terlihat tenang. Kita juga perlu mempertanyakan ekspektasi yang dibawa ketika mendengarkan cerita mereka. Seolah-olah, untuk dipercaya, korban tidak cukup menjelaskan apa yang terjadi. Mereka juga harus memperlihatkan penderitaan sesuai dengan gambaran yang diharapkan banyak orang.

Baca juga: Cek Rekam Jejak Pasanganmu: ‘Jennie’s Law’ dan Pelajaran bagi Indonesia

Anak Tidak Bisa Diukur dengan Standar Orang Dewasa

Persoalan ini semakin kompleks ketika orang yang memberikan keterangan adalah anak berusia empat tahun tujuh bulan. Pada usia tersebut, kemampuan berbahasa, mengenali emosi, memahami pengalaman, dan menyusun cerita masih berkembang. Anak belum tentu memiliki kata-kata untuk menjelaskan apa yang terjadi, apalagi menyampaikan kronologi secara runtut seperti yang diharapkan orang dewasa.

Komnas Perempuan mengingatkan, anak dapat mengungkapkan pengalaman kekerasan secara bertahap. Usia, keterbatasan bahasa, kebingungan memahami peristiwa, serta kesulitan menemukan situasi yang aman untuk berbicara dapat memengaruhi cara dan waktu anak bercerita. Karena itu, jeda waktu sebelum anak mengungkapkan pengalaman tidak otomatis membuktikan keterangannya tidak benar. Penilaian perkara tetap perlu mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia.

​​Hal ini selaras dengan penelitian berjudul “The Development of Communicative and Narrative Skills Among Preschoolers: Lessons from Forensic Interviews About Child Abuse” (2015), yang menjelaskan hubungan usia dengan kemampuan anak menjawab pertanyaan dan menceritakan pengalaman saat wawancara investigatif. Temuannya menunjukkan kemampuan memberikan informasi berkembang seiring usia. Kemampuan menyusun narasi sebagai respons terhadap pertanyaan terbuka juga belum konsisten pada anak yang lebih muda.

Penelitian lain berjudul “A Structured Forensic Interview Protocol Improves the Quality and Informativeness of Investigative Interviews with Children: A Review of Research Using the NICHD Investigative Interview Protocol” (2008) mengungkapkan, kualitas wawancara anak meningkat ketika pewawancara menggunakan pertanyaan yang tepat, memberi ruang bagi anak untuk bercerita, dan menghindari pertanyaan yang mengintimidasi.

Anak membutuhkan metode pemeriksaan yang sesuai dengan tahap perkembangannya, mulai dari pertanyaan yang tidak menggiring, ruang aman untuk berbicara, hingga pendampingan yang memadai. Keterangannya tetap harus diperiksa, tetapi pemeriksaan tidak boleh menuntut kemampuan komunikasi yang belum tentu dimilikinya atau menerapkan standar orang dewasa. Keterbatasan anak dalam menjelaskan pengalaman tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hal yang sedang berusaha ia sampaikan.

Baca juga: Setelah Selamat, Siapa yang Menemani Penyintas Pulih?

Siapa yang Berhak Menafsirkan Pengalaman Korban?

Dalam proses hukum di Indonesia, hakim memiliki kewenangan untuk menilai keterangan dan alat bukti. Kewenangan ini diperlukan agar keputusan tidak dibuat berdasarkan dugaan semata. Namun, penilaian terhadap pengalaman manusia juga berlangsung di tengah lingkungan sosial yang dipengaruhi asumsi dan stereotip.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah keterangan anak meyakinkan, melainkan juga bagaimana keterangan tersebut dinilai. Apakah penilaian mempertimbangkan usia, perkembangan, konteks pengungkapan, dan bukti lain? Ataukah ada asumsi tertentu tentang reaksi yang seharusnya ditunjukkan korban?

Pertanyaan tersebut tidak berarti institusi peradilan pasti keliru. Ini menjadi pengingat, kewenangan untuk menilai juga membawa tanggung jawab untuk menghindari stereotip yang dapat memengaruhi pemahaman terhadap pengalaman anak.

Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kerentanan anak perempuan, relasi kuasa, dan analisis gender dalam perkara kekerasan seksual. Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perlindungan anak dan proses hukum yang adil bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keterangan anak perlu diperiksa secara cermat, hak terdakwa tetap dihormati, dan penilaian terhadap bukti harus bebas dari stereotip tentang perilaku korban.

Perkara ini perlu dibicarakan dengan hati-hati karena perbedaan putusan melibatkan sejumlah persoalan pembuktian, termasuk penilaian terhadap keterangan saksi dan bukti perjalanan yang diajukan terdakwa. Karena itu, kritik terhadap cara pengalaman anak dipahami tidak boleh menggantikan pemeriksaan hukum atau mendahului kesimpulan tentang perkara tersebut.

Kehati-hatian hukum tidak berarti kita harus diam terhadap standar sosial yang menuntut korban menunjukkan penderitaan dalam bentuk tertentu. Kita dapat mempertanyakan bagaimana stereotip tentang korban ideal berpotensi memengaruhi cara masyarakat memahami kekerasan seksual dan cara institusi mempertimbangkan keterangan anak. Perlindungan juga tidak boleh berhenti pada hasil akhir persidangan. Anak membutuhkan pendampingan, perlindungan identitas, ruang aman untuk berbicara, dan dukungan psikososial sesuai kebutuhannya setelah kejadian.

Anak korban kekerasan seksual tidak berutang tangisan kepada siapa pun agar layak didengar. Ia tidak harus terlihat ketakutan, menghindari seseorang, atau memperlihatkan perubahan perilaku tertentu agar kebutuhannya akan perlindungan dianggap serius.

Tugas kita bukan mengajari anak bagaimana terlihat seperti korban. Tugas kita adalah memastikan keterangannya didengarkan dengan cara yang sesuai dengan usia, setiap bukti diperiksa secara menyeluruh, dan proses hukum berlangsung tanpa prasangka.

Keadilan tidak seharusnya bergantung pada seberapa meyakinkan seorang anak memperlihatkan penderitaan. Keadilan menuntut kita memeriksa bukti, memahami konteks, dan memastikan suara anak tidak kehilangan makna hanya karena cara ia menyampaikan pengalaman berbeda dari yang kita harapkan.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Naurah Lisnarini

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.