Pintu akhirnya terbuka. Penyintas keluar dari tempat yang selama bertahun-tahun membuatnya hidup dalam ketakutan. Pelaku ditangkap, kamera menyorot, dan publik menarik napas lega karena, setidaknya untuk sesaat, keadilan tampak mulai terwujud.
Namun, bagi penyintas, keluar dari kekerasan bukanlah garis akhir melainkan perjalanan lain yang lebih panjang dan sunyi. Bagaimana ia belajar merasa aman, mempercayai orang lain, mengambil keputusan sendiri, dan membayangkan hidup yang tidak lagi dikendalikan rasa takut.
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah publik mengikuti pemberitaan mengenai Yuvita, perempuan yang mengalami penyekapan dan kekerasan selama bertahun-tahun oleh pasangannya. Banyak orang bertanya bagaimana kekerasan ekstrem dapat berlangsung begitu lama tanpa diketahui. Pertanyaan itu penting, tetapi ada pertanyaan lain yang tidak kalah mendesak: Apa yang terjadi setelah seseorang berhasil diselamatkan?
Kita sering membayangkan keselamatan sebagai akhir dari penderitaan. Padahal, kekerasan tidak serta-merta berakhir ketika pintu terbuka atau pelaku tidak lagi berada di dekat korban. Pengalaman hidup dalam kontrol, ancaman, isolasi, dan ketidakberdayaan meninggalkan jejak pada tubuh, pikiran, serta cara seseorang melihat dirinya sendiri.
Seseorang mungkin telah berada di tempat yang aman, tetapi tubuhnya masih bersiaga seolah ancaman dapat datang kapan saja. Suara keras, percakapan tertentu, ruangan tertutup, atau keputusan sederhana dapat memicu kembali rasa takut. Hal-hal yang bagi orang lain terasa biasa—tidur nyenyak, pergi sendirian, menerima telepon, atau menentukan apa yang ingin dimakan—dapat menjadi proses belajar yang panjang.
Baca juga: “Kami Netral”: Pernyataan yang Bisa Mengkhianati Penyintas Kekerasan Seksual di Kantor
Ketika rasa aman harus dipelajari kembali
Para ahli menyebut pengalaman kekerasan yang berlangsung berulang dan dalam jangka panjang sebagai trauma kompleks. Kondisi ini sering muncul ketika pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan secara sistematis mengontrol hidupnya melalui intimidasi, ancaman, isolasi, maupun ketergantungan emosional dan ekonomi.
Kekerasan semacam ini tidak hanya menimbulkan luka fisik. Ia dapat menghancurkan rasa percaya diri, mengikis kemampuan mengambil keputusan, serta membuat korban merasa bahwa hidupnya tidak memiliki jalan keluar. Dalam relasi yang dipenuhi kontrol, penyintas dapat kehilangan akses terhadap keluarga, teman, pekerjaan, uang, bahkan pemahaman mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
Karena itu, pertanyaan seperti “Mengapa tidak pergi sejak awal?” gagal memahami cara kerja kekerasan. Seseorang yang bertahun-tahun hidup di bawah ancaman tidak sedang mengambil keputusan dalam kondisi bebas dan aman. Pelaku dapat membangun ketergantungan, memutus jaringan dukungan, menanamkan rasa bersalah, dan membuat korban percaya bahwa perlawanan hanya akan memperburuk keadaan.
Ilmu pengetahuan memang menunjukkan bahwa otak manusia memiliki kemampuan berubah dan membentuk jalur-jalur baru sepanjang hidup. Kemampuan ini, yang disebut neuroplastisitas, memberi harapan bahwa pemulihan mungkin terjadi. Namun, neuroplastisitas bukan keajaiban yang bekerja seketika setelah seseorang keluar dari kekerasan.
Otak tidak langsung belajar merasa aman hanya karena pelaku telah ditangkap. Pemulihan membutuhkan waktu, rutinitas yang stabil, kebutuhan dasar yang terpenuhi, serta hubungan yang tidak menghakimi. Jika trauma terbentuk melalui relasi yang melukai, pemulihan sering kali juga terjadi melalui relasi yang aman.
Psikiater dan peneliti trauma Judith Herman membagi pemulihan ke dalam tiga proses besar. Pertama, membangun rasa aman: terbebas dari ancaman, memiliki tempat tinggal yang stabil, memperoleh layanan kesehatan, serta kembali memiliki kendali atas tubuh dan pilihan hidup. Kedua, memahami serta memproses apa yang telah terjadi, termasuk kehilangan yang muncul akibat kekerasan. Ketiga, membangun kembali hubungan, identitas, dan kemungkinan masa depan.
Tahap terakhir inilah yang sering luput dari perhatian. Kita sibuk memastikan korban keluar dari situasi berbahaya, tetapi jarang bertanya bagaimana mereka dapat kembali bekerja, belajar, berteman, mencintai, atau merasa menjadi bagian dari masyarakat.
Pemulihan bukan hanya kemampuan untuk bertahan hidup. Ia adalah kesempatan untuk mendapatkan kembali hidup.
Baca juga: Epstein Files dan Nestapa Penyintas Jadi Korban Berulang
Penyelamatan saja tidak cukup
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang mengakui hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, misalnya, mencakup rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. Namun, pengakuan di atas kertas tidak selalu berarti layanan tersedia dan dapat diakses secara berkelanjutan.
Terapi trauma dapat berlangsung lama dan membutuhkan biaya. Layanan kesehatan mental belum tersedia secara merata. Tidak semua wilayah memiliki tenaga profesional yang memahami kekerasan berbasis gender dan pendekatan yang berpusat pada penyintas. Bahkan ketika layanan tersedia, penyintas masih dapat menghadapi antrean panjang, stigma, keterbatasan transportasi, atau biaya hidup yang membuat proses pemulihan sulit dipertahankan.
Pemulihan juga tidak hanya membutuhkan psikolog atau psikiater. Penyintas mungkin memerlukan tempat tinggal yang aman, bantuan hukum, pekerjaan, dukungan pendidikan, pengasuhan anak, identitas hukum, dan pendampingan dalam berhadapan dengan lembaga negara. Tanpa stabilitas sosial dan ekonomi, permintaan agar seseorang “segera bangkit” justru dapat menjadi beban baru.
Lalu, siapa yang membiayai terapi jangka panjang? Siapa yang menemani penyintas setelah perkara dinyatakan selesai? Siapa yang memastikan mereka tidak kembali kepada pelaku karena tidak memiliki tempat tinggal atau penghasilan? Siapa yang tetap hadir ketika sorotan publik berpindah ke kasus berikutnya?
Kita pernah mengikuti kasus-kasus kekerasan yang mendapat perhatian nasional. Namun, setelah proses hukum mereda, percakapan publik tentang kehidupan penyintas hampir selalu menghilang. Kita jarang mengetahui apakah mereka dapat kembali belajar, bekerja, membangun relasi, atau mendapatkan layanan psikologis yang mereka butuhkan.
Ketiadaan percakapan itu menunjukkan bahwa sistem kita lebih siap melakukan penyelamatan darurat daripada menopang pemulihan jangka panjang.
Sejumlah negara telah mengembangkan pendampingan yang tidak berhenti pada proses hukum. Di Inggris, misalnya, terdapat Independent Sexual Violence Advisors yang membantu penyintas memahami pilihan, mengakses layanan, dan menjalani proses hukum maupun pemulihan. Pendekatan semacam ini berangkat dari pemahaman sederhana: penyintas membutuhkan seseorang yang tetap hadir ketika perhatian publik dan institusi mulai surut.
Indonesia memerlukan sistem serupa yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Pendampingan harus terintegrasi antara layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan sosial, tempat tinggal aman, serta dukungan ekonomi. Negara juga perlu memastikan pendanaan tidak berhenti setelah kasus dianggap selesai secara administratif.
Baca juga: ‘Broken Strings’: Membaca Kekerasan Lewat Tubuh, Bahasa, dan Waktu
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mengubah cara memandang pemulihan. Penyintas tidak berutang kisah inspiratif kepada publik. Mereka tidak harus terlihat kuat, cepat kembali bekerja, atau menunjukkan bahwa semuanya telah baik-baik saja. Pemulihan dapat maju dan mundur. Ada hari ketika seseorang merasa lebih tenang, lalu kembali kewalahan oleh ingatan atau ketakutan.
Tugas kita bukan menentukan seberapa cepat mereka harus pulih, melainkan memastikan tersedia ruang, waktu, dan dukungan agar mereka dapat kembali menentukan arah hidupnya sendiri.
Setelah kasus Yuvita, pertanyaan kita tidak seharusnya berhenti pada bagaimana kekerasan dapat berlangsung begitu lama. Kita juga perlu bertanya apakah sistem yang ada sanggup menemani seseorang selama bertahun-tahun setelah ia keluar dari kekerasan.
Sebab penyelamatan hanyalah permulaan. Keadilan tidak selesai ketika pelaku ditangkap atau perkara ditutup. Keadilan baru memiliki makna ketika penyintas benar-benar memperoleh kembali rasa aman, pilihan, relasi, dan masa depan yang sempat dirampas darinya.
Anindwitya Rizqi Monica adalah salah satu pendiri, konsultan, dan pembicara di bidang kesetaraan gender dan pariwisata. Ia juga mendirikan Women in Tourism Indonesia dan memiliki JogJamu Indonesia.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















