07/07/2026
Issues Opini Safe Space

Pengalaman Saya Dampingi Perempuan Disabilitas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan dengan disabilitas intelektual tidak hanya berjuang membuktikan diri sebagai korban. Mereka juga menghadapi penghakiman dari lingkungan terdekat.

  • March 26, 2026
  • 4 min read
  • 1105 Views
Pengalaman Saya Dampingi Perempuan Disabilitas dalam Kasus Kekerasan Seksual

*Peringatan pemicu: kasus kekerasan seksual.

Dalam salah satu kasus yang saya dampingi, perempuan dewasa dengan disabilitas intelektual diduga mengalami kekerasan seksual. Ia bercerita diminta meniru adegan dari video yang ditunjukkan kepadanya, lalu diberikan sejumlah uang setelah hubungan seksual terjadi. Dari keterangannya, terlihat jelas adanya relasi kuasa yang tidak seimbang.

Namun respons dari lingkungan sekitar justru tidak mengarah pada perlindungan. Korban dibingkai sebagai pihak yang “mengajak”, seolah-olah ia memiliki kendali penuh atas situasi tersebut. Cara pandang ini mengabaikan kondisi kognitif korban dan memperlihatkan bagaimana kerentanan sering kali tidak dipahami.

Pengalaman ini bukan kasus tunggal. Dalam banyak pendampingan, saya melihat korban kekerasan seksual harus berjuang membuktikan dirinya. Bagi perempuan dengan disabilitas intelektual, perjuangan tersebut menjadi berlapis karena mereka juga harus menghadapi keraguan dari orang-orang terdekat.

Bahkan, keluarga yang seharusnya menjadi sistem dukungan sering mempertanyakan mengapa korban tidak menolak. Pertanyaan seperti ini menunjukkan kegagalan memahami situasi yang dihadapi korban. Akibatnya, korban tidak hanya menanggung trauma, tetapi juga tekanan sosial yang menyalahkannya.

Baca juga: Autisme pada Perempuan Dewasa Kerap Luput Terdiagnosis

Persetujuan yang Disalahpahami

Dalam situasi seperti ini, konsep persetujuan atau consent menjadi sangat penting. Persetujuan tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga oleh kapasitas kognitif untuk memahami makna, risiko, dan konsekuensi dari tindakan. Tanpa pemahaman tersebut, persetujuan tidak bisa dianggap utuh.

Pada perempuan dengan disabilitas intelektual, kemampuan memahami relasi kuasa dan mengenali situasi berisiko sering terbatas. Mereka juga mungkin tidak sepenuhnya memahami bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan. Dalam kondisi ini, persetujuan yang tampak di permukaan tidak selalu mencerminkan kehendak yang sadar.

Sayangnya, masyarakat masih menyederhanakan persoalan ini. Usia dewasa sering dianggap cukup untuk menentukan kemampuan mengambil keputusan. Asumsi ini membuat korban berisiko mengalami reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam kehidupan sosial.

Pandangan yang menyalahkan korban tidak muncul begitu saja. Cara pandang ini dibentuk oleh norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moralitas seksual. Dalam situasi kekerasan, perhatian sering bergeser dari pelaku ke perilaku korban.

Antropolog Universitas Gadjah Mada, Irwan Abdullah dalam Sangkan Paran Gender (2006) menjelaskan relasi gender dalam masyarakat dibangun melalui norma yang menempatkan perempuan dalam posisi moral tertentu. Dalam kerangka ini, perempuan dengan kerentanan seperti disabilitas intelektual menjadi lebih mudah dihakimi daripada dipahami.

Data nasional juga menunjukkan kerentanan tersebut. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan 2024 mencatat setidaknya 163 perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan berbasis gender. Angka ini kemungkinan jauh lebih besar karena banyak kasus tidak dilaporkan.

Baca juga: Nasib di Ujung Tanduk Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Terjepit di Antara Hukum dan Tekanan Sosial

Dalam pendampingan yang saya lakukan, tantangan tidak selalu datang dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa kasus, penyidik justru menunjukkan kehati-hatian dengan menunggu hasil assessment medis dari psikiater dan psikolog klinis sebelum melanjutkan proses. Pendekatan ini penting untuk memahami kondisi korban secara menyeluruh.

Namun hambatan terbesar sering datang dari lingkungan sosial. Informasi yang menyebar di tingkat komunitas memicu prasangka dan tekanan terhadap korban. Alih-alih dilindungi, korban justru menjadi objek pembicaraan yang mempertanyakan moralitasnya.

Di sisi lain, respons korban dengan disabilitas intelektual sering disalahartikan. Ekspresi yang datar, jawaban yang tidak konsisten, atau kesulitan menjelaskan kronologi kerap dianggap sebagai ketidaksesuaian. Tanpa perspektif disabilitas, hal ini dapat merugikan korban dalam proses hukum.

Karena itu, assessment medis dan psikologis menjadi sangat penting. Pemeriksaan ini membantu menilai kapasitas korban dalam memahami dan memberikan persetujuan. Hasilnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghindari bias dalam membaca keterangan korban.

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual tidak bisa dipahami sebagai peristiwa individual semata. Ia mencerminkan kegagalan masyarakat dalam mengenali kerentanan yang tidak selalu terlihat. Dalam situasi ini, perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa perubahan cara pandang sosial.

Edukasi mengenai disabilitas dan konsep persetujuan perlu diperkuat, terutama di tingkat keluarga dan komunitas. Keluarga seharusnya menjadi sistem dukungan, bukan sumber tekanan tambahan. Tanpa perubahan ini, korban akan terus berada dalam posisi yang rentan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang pembuktian di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah kita siap mengakui kerentanan yang selama ini diabaikan. Selama diam masih disamakan dengan persetujuan dan usia disamakan dengan kapasitas memahami, keadilan akan sulit dijangkau.

Perempuan dengan disabilitas intelektual tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan pemahaman, keberpihakan, dan ruang aman untuk didengar. Ketika korban masih harus berjuang sendirian, itu bukan hanya kegagalan hukum, tetapi juga kegagalan kita sebagai masyarakat.

Mariyawati adalah pendamping korban kekerasan berbasis gender dan anak serta lulusan Magister Sosiologi dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat. Ia memiliki minat pada isu perlindungan perempuan dengan disabilitas dalam sistem hukum dan layanan sosial.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Mariyawati