06/08/2026
Issues Opini Safe Space

Cek Rekam Jejak Pasanganmu: ‘Jennie’s Law’ dan Pelajaran bagi Indonesia

Lewat Jennie’s Law, warga Irlandia dapat mengetahui apakah calon atau pasangan mereka pernah divonis atas kasus kekerasan oleh pengadilan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah perempuan jadi korban kekerasan berulang.

  • August 6, 2026
  • 6 min read
  • 27 Views
Cek Rekam Jejak Pasanganmu: ‘Jennie’s Law’ dan Pelajaran bagi Indonesia

*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan dalam relasi intim dan femisida.

Kabar bahagia datang dari pergerakan hak-hak perempuan di Irlandia. Jennie’s Law resmi disahkan parlemen pada (15/7) dan diteken Presiden Catherine Connolly sepekan kemudian, (22/7). Melalui aturan ini, negara membuka akses terhadap rekam jejak pelaku kekerasan sebagai upaya memberikan hak atas rasa aman bagi perempuan.

Dalam relasi intim, ketidaktahuan dapat menjadi ancaman yang kerap luput dari perhatian. Hubungan yang tampak harmonis pada awalnya bisa saja menyimpan rekam jejak manipulasi, coercive control, hingga kekerasan fisik yang sengaja disembunyikan pelaku. Ketimpangan informasi ini membuat perempuan mengambil keputusan tanpa bekal informasi yang utuh, padahal keselamatan mereka dipertaruhkan. Persoalan ini menunjukkan perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar urusan domestik, melainkan tanggung jawab sistemik negara.

Ketiadaan mekanisme hukum yang transparan turut membuka ruang bagi pelaku kekerasan berulang untuk mencari korban baru. Dari kebutuhan itulah lahir berbagai terobosan hukum yang bertujuan membuka rekam jejak pelaku kekerasan demi mencegah siklus kekerasan terus berulang.

Asal-usul aturan yang kemudian dikenal sebagai Jennie’s Law berangkat dari kisah Jennifer Poole, 24, ibu dua anak di Dublin, Irlandia. Pada April 2021, Jennifer tewas dibunuh mantan pasangannya, Gavin Murphy. Jennifer tidak pernah mengetahui jika Gavin memiliki rekam jejak tindak pidana kekerasan.

Duka keluarga Jennifer kemudian berubah menjadi gerakan advokasi yang dipimpin sang kakak, Jason Poole. Bersama para aktivis hak-hak perempuan di Irlandia, mereka mendesak pemerintah membentuk mekanisme hukum yang memberi akses informasi kepada publik mengenai rekam jejak calon maupun pasangan mereka. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Domestic Violence (Judgments) Register Bill 2026 disahkan menjadi Jennie’s Law. Aturan ini pun memunculkan pertanyaan penting: Sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan?

Baca juga: Saat Kontrol Menyamar Cinta: Mengapa ‘Coercive Control’ Jarang Kita Sadari?

Cara Kerja

Dilansir dari situs Department of Justice Ireland, mekanisme utama Jennie’s Law bertumpu pada pembentukan public register resmi yang memuat data putusan pengadilan atas kasus-kasus KDRT berat. Register ini dikelola langsung oleh lembaga peradilan (Courts Service) Irlandia dan dapat diakses publik untuk mengecek apakah seseorang pernah divonis bersalah atas tindak kekerasan terhadap pasangan. Informasi yang tersedia meliputi detail putusan, jenis pelanggaran, hingga lama hukuman.

Demi menjamin keadilan sekaligus perlindungan menyeluruh bagi penyintas, Jennie’s Law mewajibkan persetujuan (consent) korban sebelum identitas pelaku dipublikasikan dalam register umum. Mekanisme ini penting agar keterbukaan informasi tidak memicu trauma sekunder, ancaman balasan, maupun risiko lanjutan terhadap keselamatan penyintas. Pada saat bersamaan, hakim memiliki diskresi untuk menilai kelayakan setiap perkara sebelum putusan dimasukkan ke dalam basis data publik.

Skema tersebut memberikan manfaat ganda bagi pemenuhan hak-hak perempuan. Bagi penyintas, pengungkapan rekam jejak pelaku menjadi bentuk pengakuan keadilan publik sekaligus memutus siklus impunitas. Sementara bagi perempuan secara umum, adanya right to know memberikan agensi dan posisi tawar lebih kuat untuk mengenali red flags sebelum melangkah lebih jauh dalam suatu hubungan. Prinsip ini diharapkan mampu meruntuhkan kerahasiaan yang selama ini dimanfaatkan pelaku kekerasan berulang untuk mencari target baru.

Kemudahan akses informasi itu juga diimbangi tata kelola data yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Sistem pendaftaran Jennie’s Law dirancang terintegrasi dengan portal peradilan elektronik (e-courts), sehingga pemohon wajib melewati proses verifikasi identitas resmi sebelum melakukan penelusuran. Langkah ini diterapkan agar keterbukaan data tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia, tidak dimanfaatkan untuk aksi persekusi, dan benar-benar difokuskan sebagai instrumen mitigasi risiko kekerasan dalam relasi intim.

Baca juga: Ada yang Sama Bahayanya dari Penyekapan Perempuan di Bandung: Diamnya Orang Sekitar

Mungkinkah Indonesia Meniru?

Secara global, Irlandia bukan negara pertama yang mengadopsi prinsip keterbukaan rekam jejak pelaku kekerasan. Inggris dan Wales lebih dahulu menerapkannya melalui Clare’s Law sejak 2014, yang lahir dari kasus Clare Wood. Di Australia serta sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, skema serupa juga diterapkan melalui domestic violence offender registries untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat dari pelaku kekerasan berulang.

Penerapan berbagai skema tersebut kemudian memunculkan diskursus mengenai batas keterbukaan data pelaku kejahatan. Konsep pendaftaran rekam jejak pelaku kekerasan memiliki kemiripan dengan sex offender registry, seperti Megan’s Law di Amerika Serikat, yang memuat basis data publik identitas pelaku kejahatan seksual. Perbedaannya, sex offender registry berfokus pada kejahatan seksual secara umum demi keamanan komunitas, sedangkan Jennie’s Law secara khusus menyasar kekerasan domestik dan relasi intim.

Menariknya, Irlandia sendiri telah memiliki daftar pelaku kejahatan seksual internal yang dikelola kepolisian melalui Sex Offenders Act 2001, yang diperketat pada 2023. Namun, daftar tersebut bersifat tertutup dan tidak dapat diakses publik seperti di Amerika Serikat karena mempertimbangkan aspek privasi serta reintegrasi sosial. Kehadiran Jennie’s Law menjadi terobosan penting karena untuk pertama kalinya Irlandia membuka akses publik terhadap rekam jejak pelaku kekerasan dalam hubungan intim.

Meski demikian, implementasi Jennie’s Law masih memiliki sejumlah keterbatasan. Aturan ini hanya mencakup individu yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pidana. Padahal, banyak kasus KDRT dan coercive control berhenti pada jalur perdata, permohonan barring order atau safety order, bahkan tidak pernah diproses secara hukum.

Mekanisme aksesnya juga cenderung pasif karena masyarakat harus berinisiatif sendiri memeriksa daftar tersebut. Hal ini berbeda dengan Clare’s Law di Inggris yang memberi kewenangan kepada kepolisian untuk secara aktif memperingatkan calon korban ketika terdapat potensi bahaya nyata. Sistem pasif berisiko membuat perempuan yang minim akses informasi atau tidak mengetahui keberadaan register luput dari perlindungan.

Tantangan itu diperparah rendahnya angka pelaporan serta sulitnya pembuktian dalam kasus kekerasan berbasis gender. Tidak sedikit pelaku kekerasan merupakan manipulator ulung yang belum pernah tercatat dalam sistem peradilan pidana.

Indonesia hingga kini belum memiliki public register khusus untuk rekam jejak pelaku KDRT maupun kekerasan berbasis gender. Sistem penelusuran perkara elektronik, seperti SIPP Pengadilan, memang menyediakan direktori putusan. Namun, sistem tersebut belum terintegrasi sebagai basis data pencegahan dan masih sulit diakses masyarakat untuk memverifikasi latar belakang seseorang.

Meskipun UU TPKS dan UU PKDRT telah mengatur perlindungan serta penanganan korban, sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan terkait perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah. Dalam praktiknya, kedua aspek tersebut kerap dinilai lebih melindungi nama baik pelaku dibanding keselamatan calon korban.

Jennie’s Law dapat menjadi inspirasi sekaligus mendorong perubahan cara pandang, yakni menempatkan hak atas rasa aman dan keselamatan perempuan sebagai prioritas utama. Gagasan tersebut dapat dimulai melalui penyelarasan mandat UU TPKS dan UU PKDRT dengan membangun mekanisme right to know yang terbatas, tetapi tetap memiliki daya guna.

Di sisi lain, public register bukan satu-satunya jawaban. Instrumen ini tetap memerlukan dukungan infrastruktur perlindungan yang memadai, mulai dari jaringan rumah aman yang mudah diakses, pendampingan hukum dan psikologis gratis, hingga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan dukungan sistem yang kuat, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya bergantung pada keterbukaan informasi, tetapi juga hadir melalui layanan yang mampu mencegah kekerasan dan melindungi korban secara menyeluruh.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Rully Restiana