07/08/2026
Issues Politics & Society

Sayembara Begal ala Dedi Mulyadi: Kenapa Taktik Usang ini Terus Diulang?

Sayembara begal hanya satu dari sekian banyak wacana penanggulangan kriminalitas yang mengandalkan jalan pintas. Meski rekam jejaknya dipersoalkan, gagasan semacam ini terus muncul dan mendapat simpati publik.

  • August 7, 2026
  • 7 min read
  • 30 Views
Sayembara Begal ala Dedi Mulyadi: Kenapa Taktik Usang ini Terus Diulang?

Foto: Laman Resmi Pemerintah Kota Bogor

Dua santri dari Pondok Pesantren Darul Ibtida menjadi korban salah sasaran setelah diserang warga yang mengira mereka begal di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, (31/7). Hingga kini, keduanya masih menjalani perawatan akibat luka bakar setelah disiram air panas.

Insiden bermula ketika warga mencurigai keduanya sebagai pelaku kejahatan karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Mereka diteriaki begal, lalu dihadang warga menggunakan batang pohon. Setelah dipastikan bukan pelaku begal, keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Hastien dan Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok untuk menjalani perawatan.

”Tiba-tiba motor saya dihadang sebatang pohon besar. Setelah saya berhenti, sejumlah warga menyiram saya dengan air yang panas sekali,” ungkap “Mar”, bukan nama sebenarnya, dilansir dari Kompas.com.

Kompas.id melaporkan motif warga masih didalami oleh kepolisian. Pun demikian, peristiwa salah tangkap ini mengingatkan pada sayembara begal yang diucapkan Gubernur Jawa Barat 

Peristiwa itu terjadi sekitar sepekan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara begal berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta. Gubernur yang akrab disapa KDM itu menjanjikan hadiah bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

“Kami siapkan hadiah bagi yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata KDM.

Di tengah masih maraknya kasus main hakim sendiri yang bahkan berujung korban jiwa, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran baru. Sejumlah pihak menilai sayembara menangkap begal berpotensi mendorong warga mengambil alih peran aparat dan melangkahi proses penegakan hukum.

Baca juga: Kala Lidah Penguasa Jadi Masalah, Pelajaran Berharga dari  Partai ‘Kecoa’ di India

Koboi, Kolonial, dan Negara Hukum

Ide sayembara itu menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah pusat hingga akademisi. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, misalnya, mengaitkan sayembara begal dengan kasus pengeroyokan di Bali yang menewaskan seorang warga karena diduga mencuri ayam.

“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara” kata Pigai, dilansir dari Kompas.com, (26/7).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menilai iming-iming hadiah dalam sayembara tersebut berpotensi mendorong warga melangkahi kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan risiko salah sasaran jika masyarakat terdorong bertindak tanpa melalui proses hukum.

“Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” ucapnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Pakar Hukum Pidana, Dr. Aan Eko Widiarto. Ia membandingkan ide sayembara itu dengan praktik perburuan buronan di Amerika Serikat pada era 1800-an, ketika poster bertuliskan wanted dan dead or alive lazim digunakan untuk memburu orang yang dicari.

Menurut Aan, praktik tersebut juga mengingatkan pada masa kolonial Hindia Belanda yang menawarkan hadiah bagi siapa pun yang berhasil menangkap tokoh tertentu. “Siapa yang bisa menangkap Si Pitung, menangkap Pangeran Diponegoro, dapat hadiah. Nah kalau dalam masa-masa pemerintahan yang Kolonialisme, kemudian seperti di Amerika zaman koboi, ya itu wajar, karena bukan negara hukum.”

Aan menegaskan konteks Indonesia saat ini berbeda. Sebagai negara hukum, penangkapan pelaku kejahatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan masyarakat. Ia bahkan menilai pihak yang menjanjikan hadiah dalam sayembara semacam itu dapat dipandang turut memfasilitasi tindakan tersebut.

“Orang yang menyuruh memberikan hadiah dalam rangka sayembara, ini memfasilitasi, berarti turut serta yang bersangkutan. Jadi itu hati-hati juga bagi KDM yang membuat sayembara ini,” katanya kepada Magdalene melalui aplikasi perpesanan, 6 Agustus.

Aan menambahkan, menghadirkan rasa aman merupakan tanggung jawab negara. Upaya tersebut juga harus dijalankan sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia agar pencegahan maupun penanganan kriminalitas tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Kalau untuk penegak hukum perlu pakai proses hukum yang adil, harus ada minimal dua alat bukti, bisa diproses menjadi tersangka, habis itu dituntut, habis itu diadili, habis itu divonis. Nah ini kan proses hukum. Kalau masyarakat kan tidak begitu,” ujarnya.

Kasus salah tangkap dua santri di Karawang menunjukkan bagaimana proses hukum bisa terabaikan ketika masyarakat bertindak berdasarkan dugaan semata. Keduanya disiram air panas hanya karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, bahkan sebelum sayembara yang diusulkan KDM benar-benar diberlakukan.

Aan menilai sayembara semacam itu juga berpotensi membentuk stereotip terhadap perilaku yang dianggap mencurigakan, misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi pada malam hari. Ia mengingatkan praktik serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru ketika Penembak Misterius memilih sasaran berdasarkan penampilan, seperti memiliki tato. Akibatnya, warga yang tidak memiliki rekam jejak kriminal pun ikut menjadi korban.

Korban salah tangkap juga nyaris tidak memiliki kesempatan membuktikan dirinya tidak bersalah. Dua santri di Karawang baru dipastikan bukan pelaku begal setelah lebih dulu menjadi korban penyerangan. Bagi Aan, kondisi tersebut menunjukkan sayembara semacam ini berpotensi memecah belah masyarakat.

“Rakyat dengan rakyat, rakyat yang ikut sayembara dan yang diserang juga rakyat yang belum tentu juga bersangkutan dengan begal. Ini mengadu domba rakyat dan sangat berbahaya,” terangnya.

Baca juga: Kasus Main Hakim di Bali: Bukan Barbarisme Warga, tapi Absennya Jaminan Rasa Aman dari Negara

Ketidakpercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Gagasan menangkap pelaku kejahatan melalui pendekatan keras bukan hal baru. Sebelum Dedi Mulyadi, sejumlah politisi pernah menyampaikan wacana serupa, bahkan ada yang mendukung penerapannya secara langsung.

Pada 2023, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung polisi menembak pelaku begal di tempat. Sementara pada Mei lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Sahroni juga menyatakan dukungan terhadap wacana yang sama.

Pendekatan represif itu bahkan pernah dipraktikkan pada masa Presiden Kedua Soeharto melalui operasi Penembak Misterius yang menyasar terduga “preman”. Namun, menurut laporan BBC Indonesia, operasi tersebut juga menelan korban dari kalangan warga yang tidak bersalah.

Meski berulang kali dikritik dan tidak terbukti efektif menekan kriminalitas, pendekatan seperti ini tetap mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Merujuk laporan Kompas.id, Petugas Linmas Kelurahan Sukamiskin Wirtah Olan mengaku hadiah uang menjadi motivasi bagi dirinya dan warga untuk lebih giat melakukan ronda malam.

”Dengan hadiah uang dari gubernur, kami semakin semangat untuk menjaga keamanan di lingkungan dan menghentikan aksi para pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Menurut Aan, antusiasme masyarakat terhadap gagasan KDM berkaitan dengan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kinerja kepolisian yang dinilai belum memuaskan membuat sebagian warga lebih mudah menerima solusi yang menawarkan hasil secara instan.

Berbagai kasus yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari pembunuhan hingga pemerasan, ikut memperburuk kepercayaan publik. “Orang juga berasumsi, kalau lapor polisi kehilangan kambing, maka yang hilang adalah sapinya karena harus kasih uang ke polisi. Nah ini kan menunjukkan publik tidak percaya terhadap institusi penegakan hukum kita.”

Tak hanya itu, Aan juga menilai penegakan hukum yang bergantung pada viralitas ikut menggerus kepercayaan publik. Aparat yang hanya bergerak ketika suatu kasus ramai diperbincangkan, menurutnya, “merusak penegakan hukum kita.”

Baca juga: Cek Rekam Jejak Pasanganmu: ‘Jennie’s Law’ dan Pelajaran bagi Indonesia

Merujuk keterangan pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, memberantas begal tidak bisa dilakukan dengan bersikap reaktif, seperti membuat sayembara. Berbagai lapisan pemerintah dan aparat penegak hukum, jelasnya, perlu berefleksi dan menganalisis segala faktor yang memungkinkan terjadinya pembegalan. 

Faktor-faktor tersebut misalnya, infrastruktur yang tidak memadai, ketimpangan akses pekerjaan untuk warga, hingga kemiskinan struktural. 

Maka dari itu, alih-alih menganjurkan masyarakat main hakim sendiri, pemerintah semestinya mengurus absennya lampu jalan yang menjadi celah begal melakukan aksinya di kegelapan dan membuka kesempatan kerja untuk mengentaskan kemiskinan. 

Aan kemudian mengatakan penegakan hukum perlu dibenahi. Aparat tidak boleh bekerja hanya berdasarkan viralitas. Kinerja kepolisian misalnya, harus ditingkatkan sehingga kepercayaan publik bisa pulih kembali. Pola pikir instan seperti sayembara begal, menurut Aan, perlu dihilangkan, karena Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung demokrasi dan HAM. “Seharusnya penegakan hukum kita itu tidak ada vested interest selain keadilan,” tutup Aan

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.