Reformasi Polri Cuma ‘Omon-omon’? 5 Poin Penting Revisi UU Polri yang Baru Disahkan
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/6).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Pertanyaan itu langsung dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh anggota dewan yang hadir, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Namun, pengesahan revisi UU Polri langsung menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Dalam rilis pers bertajuk “Disusun Secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Sarat Kepentingan Kekuasaan: Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian” yang diterima Magdalene (9/6), koalisi menilai revisi tersebut tidak diarahkan untuk membenahi institusi kepolisian, melainkan lebih berorientasi pada kepentingan kekuasaan.
Koalisi menilai revisi UU Polri gagal menjawab persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi institusi kepolisian, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, praktik kekerasan aparat, impunitas, konflik kepentingan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
Baca Juga: #BasaBasiReformasiPolri: 4 Alasan Kenapa Kita Harus Tolak Revisi RUU Polri
Di sisi lain, pemerintah beralasan revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan tugas kepolisian dengan perkembangan kebutuhan kelembagaan. Dilansir dari laman resmi DPR RI, perubahan yang diatur antara lain mencakup usia pensiun anggota Polri, afirmasi bagi orang dengan disabilitas, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, serta sejumlah penyesuaian lain terkait kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Mengapa Koalisi Sipil Menolak Revisi UU Polri?
Dalam rilis yang sama, Koalisi RFP mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama dalam revisi UU Polri yang baru disahkan.
Salah satu yang paling disorot adalah perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Koalisi menyoroti Pasal 28A yang membuka peluang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar institusi kepolisian.
Menurut koalisi, ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang memisahkan fungsi sipil dan fungsi keamanan negara sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun kementerian/lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait.”
Magdalene meminta tanggapan Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam Koalisi RFP. Menurut Bayu, ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai institusi keamanan.
“Polisi bisa masuk menduduki jabatan sipil. Ini Polri kayak iri dengan TNI yang boleh menempati jabatan sipil. Meskipun argumen pemerintah diminta oleh kementerian, tapi poinnya tugas kepolisian ya untuk keamanan. Kalau polisi malah masuk di jabatan sipil, kita tentu mempertanyakan apakah polisi mampu mengurusi keamanan ketika sibuk mengurusi bantuan sosial, jagung, dll.,” jelasnya lewat pesan instan (9/6).
Koalisi juga menilai revisi UU Polri belum menyentuh persoalan akuntabilitas institusi. Pembahasan dinilai lebih banyak mengatur perluasan ruang dan posisi kepolisian ketimbang memperkuat mekanisme pengawasan yang independen.
Kritik serupa disampaikan Bayu terkait posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Terkait Kompolnas, tidak ada perubahan sama sekali fungsi lembaga itu. Selama ini kritik kepada Kompolnas adalah mereka tidak punya gigi untuk mengawasi kepolisian, alias tidak punya kekuatan untuk mengawasi, mengontrol lembaga kepolisian. Sekarang sama saja.”
Selain itu, koalisi menilai revisi UU Polri tidak membawa perubahan signifikan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Padahal, isu impunitas dan kekerasan aparat selama ini menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil.
Revisi tersebut juga dinilai tidak menjawab persoalan rangkap jabatan dan konflik kepentingan yang selama ini menjadi kritik terhadap institusi kepolisian.
Sorotan lain datang dari proses pembahasannya. Koalisi menilai revisi UU Polri tidak disusun melalui partisipasi publik yang bermakna. Akses masyarakat terhadap draf dan perkembangan pembahasan dinilai terbatas sehingga ruang untuk memberikan masukan menjadi minim.
Senada dengan itu, Almas Sjafrina, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, menilai proses pembahasan revisi UU Polri berlangsung mendadak dan tidak mengedepankan partisipasi publik.
“ICW sangat menyayangkan revisi UU dibahas mendadak dan tidak mengedepankan partisipasi bermakna. Padahal reformasi Polri sudah menjadi tuntutan luas publik. Tentu saja ada harapan publik revisi UU Polri ini menjawab persoalan-persoalan mendasar dan mencerminkan upaya pembenahan Polri. Tapi sangat disayangkan prosesnya saja jauh dari partisipasi publik.”
Baca Juga: Habis UU TNI Terbitlah RUU Polri: Ini 4 Bahayanya Jika Disahkan
Menurut ICW, persoalan tidak hanya terletak pada proses pembahasannya, tetapi juga substansi yang terkandung dalam revisi tersebut.
“Di level substansi, juga masuk muatan-muatan yang justru melanggengkan problem masalah kepolisian. Misalnya soal penempatan jabatan di ruang sipil yang sudah lebih dibatasi MK, tapi kemudian kembali dilonggarkan. Juga soal tidak adanya penguatan upaya akuntabilitas dan pengawasan.”
Bayu juga mengkritik proses pembahasan revisi yang dinilai berlangsung terlalu cepat dan minim pelibatan publik.
“Revisi ini banyak masalahnya termasuk prosesnya yang terburu-buru, cepat, senyap, sangat formalitas. Memang sebelumnya ada audiensi anggota DPR RI dan ahli hukum yang dipilih dan ini bisa jadi alasan bahwa itu sudah partisipatif. Tapi kita tahu revisinya dilakukan dengan tidak melibatkan masyarakat dan dilakukan sangat cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan revisi UU Polri tidak menjawab berbagai rekomendasi reformasi kepolisian yang selama ini disampaikan masyarakat sipil.
“Revisi UU Polri ini tak sesuai proses karena dilakukan diam-diam tapi ini tidak dilakukan, dan secara substansi tidak menyelesaikan persoalan. Kita bisa melihat bagaimana usulan komite tentang percepatan reformasi. Ini justru makin membuat fungsi Polri melenceng sebagai bagian dari keamanan karena sibuk mengurusi yang non-keamanan,” tandasnya.
Senada dengan kritik tersebut, Koalisi RFP dalam rilisnya menyatakan revisi UU Polri tidak diarahkan untuk membenahi institusi kepolisian secara mendasar.
“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian.”




















