Kenapa Identitas LGBTQ+ Menutupi Persoalan Kekerasan?
* Peringatan pemicu: Kekerasan dan persekusi terhadap transpuan.
Dugaan persekusi terhadap kelompok transpuan di Bogor yang viral pada (16/7) memicu perdebatan luas di media sosial. Namun, alih-alih berfokus pada dugaan intimidasi yang dialami korban, perhatian publik justru bergeser menjadi perdebatan mengenai identitas kelompok tersebut. Orang lebih sibuk memperdebatkan siapa korbannya dibandingkan tindakan intimidasi yang terjadi.
Pergeseran itu memperlihatkan gejala yang belakangan semakin sering muncul di ruang publik. Mengecam intimidasi terhadap kelompok minoritas tidak lagi dipahami sebagai penolakan terhadap kekerasan, melainkan segera diterjemahkan sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok tertentu. Akibatnya, ruang untuk membicarakan prinsip kemanusiaan semakin menyempit dan digantikan tuntutan untuk menentukan kubu yang benar dan yang salah.
Sejak kapan mengatakan intimidasi tidak dapat dibenarkan harus lebih dulu disertai penjelasan mengenai sedang berpihak kepada siapa? Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun, di tengah ruang publik yang semakin terpolarisasi, jawabannya ternyata tidak lagi sesederhana dulu.
Dalam kasus di Bogor, misalnya, orang yang mengatakan persekusi tidak dapat dibenarkan justru mendapat penyangkalan hingga ujaran kebencian karena dianggap sedang membela kelompok tertentu. Mengecam intimidasi seolah harus disertai penjelasan mengenai posisi moral atau ideologis orang yang mengucapkannya.
Fenomena ini tidak hanya muncul dalam isu LGBTQ+. Kritik terhadap pemerintah kerap dibaca sebagai kebencian terhadap negara. Pembelaan terhadap kebebasan pers dianggap sebagai keberpihakan kepada media tertentu. Seruan melindungi kelompok minoritas pun sering dicurigai membawa agenda politik atau ideologi tertentu. Hampir setiap persoalan dipaksa masuk ke dalam logika “kawan atau lawan”, seolah tidak ada ruang bagi seseorang untuk berpijak pada prinsip yang berlaku bagi semua orang.
Baca juga: Politisasi Isu LGBT oleh Negara: Sampul Baru, Lagu Lama
Prinsip Kemanusiaan yang Tergeser oleh Polarisasi
Di sinilah persoalannya. Perbedaan pandangan mengenai identitas seseorang seharusnya tidak mengaburkan satu prinsip yang lebih mendasar: Intimidasi, persekusi, dan kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan terhadap siapa pun. Prinsip tersebut semestinya berdiri di atas berbagai perbedaan pandangan, baik yang berangkat dari moral, keyakinan, maupun preferensi politik.
Sayangnya, ruang publik kini semakin sulit memisahkan penilaian terhadap tindakan dengan penilaian terhadap identitas pelakunya. Percakapan lebih mudah diarahkan pada pertanyaan “berada di pihak siapa” daripada “prinsip apa yang sedang dipertahankan”. Ketika seseorang dianggap berada di kubu tertentu, argumennya ikut dibaca melalui label yang dilekatkan kepadanya.
Akibatnya, isi pembicaraan kalah oleh identitas. Mengatakan intimidasi terhadap transpuan merupakan tindakan yang salah tidak lagi dipahami sebagai pembelaan terhadap martabat manusia, melainkan sebagai penanda keberpihakan politik atau ideologis.
Cara pandang semacam ini membuat ruang publik kehilangan nuansa. Perhatian lebih banyak tertuju pada siapa yang berbicara dan kelompok mana yang dianggap sedang dibela, bukan pada tindakan yang sedang dipersoalkan. Ketika setiap sikap selalu dicurigai memiliki agenda tersembunyi, penolakan terhadap kekerasan perlahan kehilangan posisinya sebagai prinsip universal.
Akibatnya, pembahasan mengenai akar persoalan pun bergeser. Alih-alih mempertanyakan mengapa intimidasi bisa terjadi atau bagaimana negara melindungi setiap warga negara dari kekerasan, energi publik justru habis untuk memperdebatkan apakah identitas korban layak dibela.
Pola semacam ini membuat identitas korban menjadi lebih menentukan daripada tindakan yang dialaminya. Padahal, dalam negara hukum, perlindungan terhadap seseorang seharusnya tidak bergantung pada identitas, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak dan martabat manusia.
Baca juga: Bayang-bayang Impunitas dalam Kasus Persekusi Transpuan
Cara Moral Panic Membentuk Cara Pandang Publik
Mengapa pola semacam ini terus berulang?
Salah satu penjelasannya dapat ditemukan melalui konsep moral panic atau kepanikan moral. Dalam kajian sosiologi, moral panic menjelaskan bagaimana kelompok tertentu terus-menerus dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap nilai sosial, moral, atau budaya yang dianggap penting oleh masyarakat. Narasi tersebut kemudian diulang melalui berbagai saluran komunikasi hingga tampak sebagai kebenaran yang wajar diterima.
Konsep moral panic tidak berarti seluruh masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap kelompok tertentu. Justru sebaliknya, yang bekerja adalah proses pembentukan persepsi di ruang publik. Ketika narasi yang sama terus diulang oleh tokoh publik, media, akun media sosial, atau percakapan sehari-hari, pandangan tersebut dapat terlihat jauh lebih dominan daripada kenyataannya. Dalam situasi seperti ini, kesan adanya “suara mayoritas” sering kali merupakan hasil konstruksi, bukan sesuatu yang benar-benar dapat dibuktikan.
Pengulangan narasi itu membuat kelompok tertentu lebih mudah diposisikan sebagai simbol ancaman daripada sebagai sesama warga negara yang memiliki hak yang sama. Akibatnya, perhatian publik bergeser. Alih-alih mempertanyakan tindakan intimidasi yang terjadi, perdebatan justru berpusat pada apakah kelompok tersebut memang layak mendapat perlindungan.
Di sinilah moral panic bekerja. Fokus percakapan bergeser dari tindakan pelaku menuju identitas korban. Kekerasan tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang harus ditolak dalam keadaan apa pun, melainkan dinilai berdasarkan siapa yang mengalaminya.
Media sosial ikut mempercepat proses tersebut. Platform digital pada dasarnya dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna, bukan membangun percakapan publik yang sehat. Dalam ekosistem seperti ini, algoritma cenderung mengangkat konten yang memancing keterlibatan, terutama kemarahan, ketakutan, atau kontroversi.
Akibatnya, narasi yang provokatif lebih mudah muncul berulang kali dibandingkan penjelasan yang utuh dan kontekstual. Pengguna pun dapat memperoleh kesan seolah pandangan tertentu merupakan suara yang paling dominan, meski ruang digital tidak pernah benar-benar merepresentasikan keseluruhan masyarakat.
Situasi ini juga membuat orang terdorong untuk segera mengambil posisi, bukan memahami persoalan. Percakapan menjadi semakin hitam-putih. Yang dipertanyakan bukan lagi apakah tindakan intimidasi dapat dibenarkan, melainkan apakah identitas korbannya layak mendapat simpati.
Dampaknya tidak berhenti pada cara orang mengonsumsi informasi. Energi publik habis untuk memperdebatkan identitas kelompok tertentu, sementara persoalan yang lebih mendasar luput dari perhatian. Mengapa intimidasi bisa terjadi? Mengapa pelaku merasa memiliki legitimasi? Bagaimana negara menjamin rasa aman seluruh warga negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru tenggelam di tengah perdebatan mengenai siapa yang pantas dibela.
Karena itu, membaca dugaan persekusi terhadap kelompok transpuan di Bogor tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah seseorang setuju atau tidak setuju terhadap identitas korban. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana sebuah peristiwa dibingkai, mengapa perhatian publik begitu mudah bergeser dari tindakan menuju identitas, serta bagaimana narasi tertentu dapat membentuk cara kita memahami sebuah kekerasan.
Kasus di Bogor memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada satu peristiwa persekusi. Ia menunjukkan betapa mudahnya ruang publik terseret ke dalam logika identitas sehingga prinsip-prinsip dasar kemanusiaan justru menjadi hal yang diperdebatkan.
Padahal, dalam masyarakat demokratis, orang dapat berbeda pandangan mengenai moral, keyakinan, maupun identitas. Namun, perbedaan tersebut tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan intimidasi, ancaman, atau persekusi.
Ketika penolakan terhadap kekerasan mulai bergantung pada siapa korbannya, yang terancam bukan hanya keselamatan satu kelompok. Yang ikut terkikis adalah prinsip bahwa setiap orang berhak bebas dari kekerasan, apa pun identitasnya. Jika prinsip itu terus melemah, ruang publik akan semakin mudah dipenuhi polarisasi, sementara batas moral terhadap kekerasan perlahan menjadi kabur.





















