Ancam Hak Digital Warga, Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) ke Mahkamah Agung, Rabu (22/7). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas berbagai kasus moderasi konten yang terjadi sejak penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Koalisi TAKDIR terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Project Multatuli, Magdalene.co, dan Remotivi.
Dalam catatan koalisi, setidaknya terjadi lima kasus moderasi konten sepanjang satu tahun terakhir. Salah satunya penurunan konten akun @perupadata pada (18/6) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait unggahan yang membantah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai tragedi perkosaan 1998.
Kasus lain mencakup pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 4 September 2025. Meta juga melakukan geo-blocking terhadap unggahan Magdalene mengenai insiden penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada 3 April 2026.
Belakangan, Meta kembali melakukan geo-blocking terhadap akun Instagram @cabinetcouture pada akhir Juni 2026. Sebelumnya, pada 20 Maret 2026, Komdigi mengeluarkan perintah penurunan konten terhadap akun @dayatpiliang terkait unggahan mengenai Presiden Prabowo Subianto.
Koalisi mengajukan uji materi terhadap Pasal 95, Pasal 96 huruf (a), dan Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019. Ketiga pasal tersebut dinilai mengandung norma yang multitafsir sehingga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak digital warga negara.
Baca Juga: Dear Komdigi, Belum Terlambat Mencabut SAMAN
Tiga Pasal Multitafsir
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menjelaskan, Pasal 95 memuat frasa “pemutusan akses” tanpa definisi yang jelas. Kondisi itu, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum.
“Dimana di Pasal 95 sendiri ada frasa terkait pemutusan akses yang kami anggap sebagai frasa yang sangat luas, tidak mendefinisikan pemutusan akses, batasannya sejauh mana,” ujar Mustafa.
Menurut Mustafa, frasa tersebut membuka peluang bagi pemerintah melakukan berbagai bentuk pembatasan akses, mulai dari pemutusan jaringan hingga pemblokiran akun maupun konten.
“Bahkan penghapusan konten dan akun. Ini yang kemudian sangat luas tafsirnya sehingga kita meminta agar itu dihapuskan,” sampainya.
Koalisi juga menyoroti frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 96 huruf (a). Frasa itu dinilai terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah.
“Yang kemudian dengan adanya pengaturan itu, memposisikan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pengadil apakah suatu konten itu merupakan pelanggaran hukum atau bukan,” sampainya.
Mustafa mengatakan, dalam berbagai kasus moderasi konten, Komdigi kerap membatasi akses terhadap akun atau konten dengan alasan melanggar hukum, meski belum ada putusan pengadilan. Ia mencontohkan unggahan Magdalene mengenai pemberitaan Andrie Yunus yang terkena geo-blocking oleh Meta atas perintah Komdigi.
“Nah, ini tanpa didasari putusan hukum atau penegakan hukum, langsung dianggap sebagai konten yang melanggar hukum,” ucapnya.
Selain itu, Pasal 96 huruf (b) memuat frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” yang juga dinilai kabur serta tidak memenuhi asas kepastian hukum.
“Sehingga bisa ditafsirkan untuk segala hal yang dianggap meresahkan publik itu bisa langsung di-takedown, ketika ramai di media sosial bisa dianggap sebagai informasi atau dokumen elektronik yang mengganggu kenyamanan publik,” ujar Mustafa.
Mustafa menilai ketiga pasal tersebut bertentangan dengan empat regulasi, yakni UU ITE, UU Pers, UU HAM, serta undang-undang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Undang-Undang Pers karena dia melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi, kemudian melanggar Undang-Undang HAM karena telah terjadi pembatasan HAM secara tidak sah, tidak patut, dan tidak proporsional. Kemudian yang terakhir adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Ratifikasi ICCPR,” katanya.
Baca Juga: Pejabat Boleh Bergaya, Rakyat Dilarang Tanya: Polemik Pemblokiran Akun @cabinetcouture_idn
Ancaman Kebebasan Pers dan Hak Digital
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai ketiga pasal tersebut membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“SAFEnet melihat dari perspektif hak digital itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak warga atas berekspresi dalam hal mencari informasi, menerima informasi, dan juga membuat informasi,” ujarnya.
Menurut Nenden, pasal-pasal tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar moderasi konten di media sosial sehingga berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik.
“Tapi nyatanya rezim moderasi konten di Indonesia saat ini banyak digunakan untuk mengontrol narasi. Jadi narasi-narasi atau konten-konten yang dianggap tidak sejalan oleh Pemerintah, itu akan bisa diminta untuk di-takedown,” ujarnya, berkaca dari berbagai kasus yang telah terjadi.
Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani juga menilai ketiga pasal tersebut membahayakan kebebasan pers. Menurutnya, kemudahan platform media sosial menurunkan konten atas perintah pemerintah membuat batas antara karya jurnalistik dan konten biasa menjadi kabur. Praktik itu, kata Devi, berpotensi mendelegitimasi kerja pers.
“Karena implikasinya bukan sekedar konten kami tidak terbaca atau tidak terlihat, tetapi juga ada upaya untuk mendelegitimasi peran media dan narasi-narasi yang dipublikasikan oleh media yang sudah melalui disiplin verifikasi jurnalisme,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida. Ia menegaskan, penurunan konten media seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan menjadi kewenangan Dewan Pers.
“Kita punya yang namanya Undang-Undang Pers, harusnya yang (punya wewenang) men-takedown itu Dewan Pers. Bukan malah Pemerintah atau Komdigi. Itu ada beberapa cara penyelesaian sengketa pers, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Pers, dan itu menjadi tanggung jawab daripada Dewan Pers,” katanya.
Melalui uji materi PP 71/2019, Koalisi berharap lahir ekosistem moderasi konten yang lebih menghormati hak digital dan kebebasan berekspresi. Harapan itu disampaikan Communication Officer ELSAM Ferinda Khairunnisa Fachri.
“Advokasi ini menjadi upaya hukum dalam mendorong ekosistem moderasi konten yang lebih berpihak, regulasi saat ini tidak cukup untuk menjamin bahwa ekspresi2 yang dilakukan pemutusan akses telah melanggar hukum di Indonesia karena tidak pernah ada transparansi maupun kejelasan terkait pemutusan akses,” tuturnya.
Baca Juga: Polemik SAMAN: Komdigi Bisa Sepihak Hapus Konten Medsos Kita
Senada, Devi berharap langkah hukum tersebut dapat mencegah terulangnya pembungkaman terhadap media melalui mekanisme moderasi konten.
“Sebenarnya upaya kami mendukung ini adalah supaya tidak ada Magdalene lain, atau media-media lain yang akan mengalami hal yang sama,” tuturnya.





















