24/07/2026
Issues Opini

#HariAnak2026: Kalau Ibu Dilarang Bilang “Saya Enggak Mampu”, Kenapa Ayah Boleh?

Kemampuan ayah selalu menjadi pertimbangan utama menentukan hak nafkah anak pasca-perceraian. Namun, tak ada yang repot memikirkan kemampuan ibu bertahun-tahun menanggung seluruh beban pengasuhan sendirian.

  • July 24, 2026
  • 6 min read
  • 22 Views
#HariAnak2026: Kalau Ibu Dilarang Bilang “Saya Enggak Mampu”, Kenapa Ayah Boleh?

Ada satu kalimat yang saya dengar berulang kali sepanjang empat bulan audiensi mengenai hak nafkah anak-pasca perceraian. Kalimat itu muncul di ruang kementerian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga di hadapan perwakilan Mahkamah Agung. Bunyinya kurang lebih sama, “Jangan sampai kita zalim kepada seseorang karena sudah memaksanya membayar nafkah anak padahal kondisinya tidak mampu.”

Kalimat itu kembali saya dengar pada Hari Anak Nasional, dalam forum yang membahas penguatan sistem pemenuhan hak nafkah anak. Sebelumnya, saya juga mendengar berbagai variasi pernyataan serupa, mulai dari, “Kita perlu memastikan kita memperlakukan bapak dengan adil,” hingga, “Nanti negara jadi melanggar HAM kalau maksain warga negaranya yang nggak mampu.”

Dari situ saya justru bertanya-tanya. Apa negara menganggap perempuan memang sedemikian kuat sehingga batas kemampuannya tidak pernah perlu dipertimbangkan? Atau justru laki-laki dipandang begitu rapuh sampai kewajiban paling mendasarnya pun selalu diberi ruang untuk dikecualikan ketika merasa tidak mampu?

Kalau memang laki-laki dianggap serapuh itu, saya juga bertanya, mengapa sejak awal Undang-Undang Perkawinan, tepatnya Pasal 41 huruf (b), tetap menempatkan ayah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian? Pasal tersebut memang membuka ruang apabila ayah dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menetapkan ibu ikut menanggung biaya tersebut. Namun, sejak awal ketentuan itu ditulis sebagai pengecualian, bukan aturan utama.

Yang saya lihat di lapangan, pengecualian itu justru berubah menjadi cara berpikir default. Ayah dianggap “belum tentu mampu” sehingga kondisi itu menjadi pertimbangan pertama. Sebaliknya, ibu diasumsikan “pasti bisa mencari jalan”, seolah kemampuan dan batas bebannya tidak pernah layak dipertanyakan.

Dalam berbagai forum, kami juga menyampaikan temuan berbasis pendataan lapangan dari gerakan akar rumput Koalisi #IbuBERGERAK Indonesia (KOLIBRI). Organisasi ini telah mendokumentasikan lebih dari 900 kasus pengabaian nafkah anak. Reaksi pertama yang sering muncul adalah keterkejutan melihat besarnya angka tunggakan.

Data kami menunjukkan kerugian finansial yang dialami anak mencapai rata-rata Rp167 juta per anak, dengan total nilai terdampak menembus ratusan miliar rupiah.

Lalu muncul pertanyaan, “Gede banget, apa bapaknya mampu bayar sekaligus?”

Ya tentu menjadi besar karena dibiarkan bertahun-tahun, bukan?

Angka tersebut membengkak bukan karena tuntutan yang diada-adakan atau dibuat berlebihan. Nilai itu merupakan akumulasi pembiaran selama rata-rata empat tahun. Empat tahun sistem menutup mata terhadap hak anak yang tidak dipenuhi.

Ironisnya, ketika tuntutan itu disuarakan, respons yang muncul justru sering menyudutkan ibu. Mereka dituduh dendam, dianggap memiliki motif pribadi, atau dicap “belum move on dari mantan”. Seolah memperjuangkan hak dasar anak adalah tindakan yang patut dicurigai, sementara menghindari tanggung jawab justru dianggap sesuatu yang lumrah.

Baca juga: #HariAnak2026: “Maaf, Nak, Mama Masih Belajar Menjadi Orang Tua”

Kemampuan Ayah Selalu Menjadi Pertimbangan

Setiap kali isu nafkah anak dibahas di ruang-ruang resmi, hampir selalu muncul pertanyaan yang sama. Bagaimana jika ayah memang tidak mampu? Bagaimana jika baru terkena PHK? Bagaimana jika usahanya bangkrut? Bagaimana jika ia sendiri sedang mengalami kesulitan ekonomi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tentu wajar. Saya tidak memungkiri ada banyak kemungkinan yang membuat seorang ayah tidak mampu memenuhi kewajibannya setelah perceraian. Namun, yang saya pertanyakan adalah mengapa diskusi hampir selalu berhenti di situ.

Kami belum pernah mendengar pertanyaan lanjutan yang sama pentingnya: bagaimana kemampuan ibu selama pembiaran itu berlangsung?

Perlu saya tegaskan kembali, rata-rata hak anak diabaikan selama empat tahun. Bukan empat bulan atau empat minggu. Selama empat tahun itu anak tetap harus makan, sekolah, berobat, dan tumbuh seperti anak-anak lainnya.

Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada forum, tidak ada hakim, dan tidak ada kementerian yang bertanya apakah ibu mampu menanggung seluruh kebutuhan itu seorang diri.

Jawabannya, banyak yang tidak mampu. Namun mereka tetap memaksakan diri. Mereka meminjam uang, bekerja lebih keras, dan menunda kebutuhan pribadi demi memastikan anak tetap bertahan hidup. Sebab jika seorang ibu mengatakan, “Saya tidak mampu”, apakah anak kemudian boleh ditelantarkan?

Jawabannya jelas tidak.

Masyarakat akan sangat cepat menghakimi seorang ibu yang berani mengatakan, “Saya tidak mampu membesarkan anak ini.” Dalam praktik sosial maupun hukum, batas kemampuan ibu seolah tidak diakui.

Secara teoretis, kajian hukum kerentanan (Vulnerability Theory) dari Martha Fineman menjelaskan kondisi ini sebagai bentuk privatisasi beban. Negara memandang pengasuhan sebagai urusan privat keluarga yang pada akhirnya otomatis diserap oleh ibu.

Baca juga: Pendidikan Perubahan Iklim buat Anak-anak, Apa Pentingnya?

Proporsionalitas yang Masih Timpang

Dalam berbagai forum yang saya ikuti, istilah “proporsional” dan “adil” hampir selalu muncul ketika membahas kewajiban ayah. Jangan sampai terlalu memberatkan. Jangan sampai zalim. Jangan sampai seseorang yang benar-benar tidak mampu dipaksa hingga kehilangan segalanya.

Saya sepakat negara tidak boleh berlaku zalim kepada siapa pun. Ada situasi ketika seseorang benar-benar mengalami keterpurukan dan membutuhkan keringanan. Itu sangat manusiawi.

Namun, jika prinsip tersebut diterapkan kepada ayah, maka prinsip yang sama seharusnya juga berlaku kepada ibu yang selama bertahun-tahun memikul seluruh beban pengasuhan seorang diri. Hingga kini, saya belum pernah mendengar satu pun forum bertanya apakah beban itu juga proporsional bagi mereka.

Tidak ada ibu yang pernah diberi pilihan, “Kalau tidak mampu, silakan berhenti.”

Sebaliknya, ketika ayah melenggang pergi, para pejabat negara yang kami temui justru terkesan tergesa-gesa memastikan ayah “jangan sampai dizalimi” atau “jangan sampai hak asasinya dilanggar”.

Di situlah letak ironi yang saya rasakan. Negara memberi kesan begitu sibuk melindungi otonomi seorang ayah dewasa agar tidak merasa tertekan, tetapi absen menjadi responsive state yang mampu menjadi jaring pengaman bagi kerentanan nyata yang dihadapi anak dan ibunya setiap hari.

Jika kita ingin berbicara mengenai proporsionalitas, mari melihat proporsionalitas yang sesungguhnya. Bandingkan beban riil yang dipikul ibu setiap hari dengan posisi ayah yang selalu lebih dahulu dipertimbangkan agar “jangan sampai dizalimi”, padahal kewajiban tersebut sejak awal memang menjadi tanggung jawabnya.

Selama pertanyaan tentang kemampuan ibu belum mendapat perhatian yang setara di ruang pengadilan maupun kementerian, kita belum benar-benar membicarakan keadilan bagi anak. Yang sedang kita lakukan baru sebatas menjaga perasaan salah satu pihak, dan kebetulan bukan pihak yang memikul beban paling berat.

Baca juga: ‘Na Willa’: Belajar Membaca Dunia dari Kacamata Anak-anak

Jangan Normalisasi ini

Setelah melewati Hari Anak Nasional dengan perasaan yang terus terang masih berat, saya berharap semakin banyak pihak menyadari penelantaran nafkah anak merupakan krisis senyap (silent crisis) yang terjadi dalam skala masif.

Karena ditempatkan dalam ranah hukum perdata, negara kerap merasa dapat bersikap pasif. Selama tidak dibawa ke pengadilan, persoalan ini dianggap tidak ada. Padahal, keterbatasan ekonomi dan kelelahan mental justru membuat banyak ibu tidak memiliki akses untuk menempuh proses hukum terhadap penunggak nafkah.

Selama empat bulan terakhir kami terus menggedor pintu berbagai lembaga negara. Kami mendorong lahirnya kolaborasi lintas kementerian agar pemenuhan hak nafkah anak memiliki mekanisme eksekusi yang jelas. KPAI bahkan sempat menyebut upaya ini sebagai “embrio” perubahan sistem.

Namun, embrio tidak boleh dibiarkan layu di ruang diskusi. Kami berharap tidak perlu menunggu empat kali empat bulan lagi hanya untuk melihat embrio tersebut benar-benar lahir menjadi kebijakan yang nyata.

Sebab jika negara terus membiarkan ribuan anak kehilangan hak dasarnya dan membiarkan para pengabai melenggang tanpa konsekuensi, negara sesungguhnya sedang mengaburkan kewajiban konstitusionalnya sendiri. Jangan sampai kepercayaan publik terus terkikis hingga akhirnya class action menjadi satu-satunya cara untuk mengingatkan negara pengabaian ini tidak lagi bisa ditoleransi.

Kami memahami negara tidak dapat memaksa seseorang menjadi ayah yang baik. Namun negara memiliki kendali penuh atas sistem yang dibangunnya. Pertanyaannya, apakah sistem itu hadir untuk melindungi hak anak, atau justru mempermudah para ayah melarikan diri dari tanggung jawabnya?

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Poppy R. Dihardjo

Poppy R. Dihardjo atau biasa dipanggil Kapop adalah orangtua tunggal, praktisi komunikasi dan lawyer in progress yang suka sambat di medsos seputar isu perempuan.