Bagaimana Narasi Kebencian kepada Kelompok Kwir Menguat di Media Sosial?
*Peringatan pemicu: Kekerasan terhadap kawan-kawan kwir.
Dalam beberapa pekan terakhir, isu LGBTIQ+ ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar terbelah: Ada yang menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kawan-kawan kwir. Namun ada pula yang justru mengajak publik melakukan kekerasan terhadap mereka. Percakapan ini memperlihatkan polarisasi yang semakin tajam di ruang digital.
Perbincangan tersebut semakin memuncak setelah mencuat kabar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTIQ+ sebagai ancaman negara non-militer dengan dalih urusan keagamaan. Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemidanaan terhadap kelompok LGBTIQ+. Kedua isu ini kemudian menjadi bahan percakapan yang tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan media sosial periode 30 Juni hingga 8 Juli 2026 yang dilakukan tim peneliti Monash University Indonesia. Penelitian itu menemukan narasi LGBTIQ+ sebagai ancaman muncul pada akun-akun institusi negara, lalu digaungkan akun-akun lain dengan narasi dan tagar serupa. Associate Professor Jurusan Public Policy and Management Monash University Indonesia, Ika Idris, menyebut ujaran kebencian hingga ajakan melakukan kekerasan ini bukan tidak mungkin menginspirasi tindak kriminal di kemudian hari.
“Khawatirnya bisa menginspirasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas,” kata Ika (23/7).
Baca juga: Politisasi Isu LGBT oleh Negara: Sampul Baru, Lagu Lama
Siapa yang Pertama Memainkannya?
Dari hasil pengamatan tim peneliti, aktivitas paling awal tidak berasal dari pengguna biasa, melainkan dari respons institusi keagamaan. Pengumuman Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merencanakan rancangan pidana terhadap LGBTIQ+ menjadi informasi pertama yang ditemukan dalam rentang waktu 30 Juni hingga 8 Juli 2026 di media sosial X. Temuan ini menjadi titik awal penyebaran narasi yang kemudian berkembang di platform lain.
Akun resmi pusat MUI yang telah terverifikasi menyebut lembaganya secara resmi mengambil langkah strategis dengan menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBTIQ+ untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Berdasarkan temuan peneliti, unggahan tersebut menjadi asal formal-legalistik dari kerangka “kriminalisasi” terhadap kelompok LGBTIQ+. Narasi itu kemudian menjadi rujukan bagi sejumlah akun lain.
Unggahan tersebut kemudian disusul akun @cholilnafis, seorang ulama MUI. Ia menyebut akan terus melawan paham LGBTIQ+ karena kecintaannya terhadap manusia yang hakiki. Cholil juga menekankan MUI telah menyiapkan naskah akademik beserta rancangan undang-undang pidananya untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan DPR.
Setelah kedua unggahan itu viral, narasi dengan bingkai keamanan nasional mulai menguat. Sejumlah unggahan mengaitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dengan penetapan LGBTIQ+ sebagai “ancaman non-militer”. Penelitian menemukan unggahan ini pertama kali disebarkan oleh akun X dengan pengikut lebih dari 25 ribu, lalu sejak 6 Juli kubu pro-pemerintah mengonsolidasikan narasi tersebut melalui tagar #LGBTAncamanNonMiliter.
Baca juga: Bayang-bayang Impunitas dalam Kasus Persekusi Transpuan
Narasi Kebencian hingga Ajakan Kekerasan Menguat di Media Sosial
Penelitian ini membagi percakapan mengenai LGBTIQ+ ke dalam dua klaster, yakni klaster kritis atau pro-hak dan klaster pro-kriminalisasi. Di X, klaster pro-kriminalisasi memiliki volume percakapan yang lebih kecil. Sebaliknya, di Instagram, narasi kebencian justru lebih dominan dan memiliki pengaruh yang lebih besar.
Tim peneliti juga menemukan kubu pro-kriminalisasi memiliki keterkaitan institusional secara langsung dengan lembaga negara, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, narasi pro-kriminalisasi juga berkaitan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Sejumlah akun bahkan mengutip pernyataan pejabat pemerintah yang menyerukan langkah “ekstra tegas” terhadap kelompok LGBTIQ+.
Dalam penyebarannya, ajakan melakukan kekerasan menjadi salah satu narasi yang paling sering muncul. Penelitian mencatat ajakan tersebut pertama kali diunggah akun komunitas sepeda yang menggunakan ungkapan “Lindas Boti” di media sosial. Video itu kemudian disebarluaskan ribuan kali dan hingga hari terakhir penelitian, 8 Juli, unggahannya masih tersedia di Instagram.
Penelitian juga menemukan 69 persen percakapan yang terekam menunjukkan sentimen negatif terhadap isu LGBTIQ+. Temuan ini memperlihatkan narasi pro-kriminalisasi memiliki penguatan secara institusional. Meski mendapat perlawanan di X, ujaran kebencian hingga ajakan melakukan kekerasan tetap tumbuh subur di Instagram.
Melihat temuan tersebut, Ika mempertanyakan peran platform dalam mencegah penyebaran ajakan kekerasan. Khusus pada unggahan “Lindas Boti“, ia menilai platform semestinya sudah melakukan moderasi karena konten tersebut mengandung unsur kekerasan dan berpotensi menginspirasi tindakan serupa.
“Unggahan ini sudah enam hari dan masih ada. Harusnya unggahan seperti ini sudah dimoderasi oleh Meta karena mengandung unsur ajakan melakukan kekerasan, dan bisa menginspirasi kekerasan serupa. Sayangnya, justru akun-akun yang memposting ulang juga tetap ada,” kata Ika.
Magdalene juga menghubungi pihak Meta untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada respons dari pihak mereka.
Baca juga: Ketika Empati Hanya Berlaku untuk Mereka yang Kita Pilih
Bagaimana Menyikapinya?
Menurut Ika, narasi kebencian terhadap LGBTIQ+ bukan isu baru di media sosial. Pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, percakapan mengenai LGBTIQ+ juga menjadi salah satu isu yang paling sering muncul. Namun, ia melihat pola yang berkembang kali ini lebih mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.
Karena itu, Ika mendorong masyarakat bersama-sama mendesak platform agar lebih serius memoderasi unggahan yang mengandung unsur kekerasan. Ia menilai pengawasan terhadap konten semacam ini menjadi tanggung jawab penting platform digital agar tidak memperluas penyebaran ujaran kebencian.
“Saya sangat menyayangkan kenapa konten-konten tersebut itu lolos algoritma platform. Jadi kalau bisa kita sama-sama gugat platform untuk aware dengan isu ini,” kata Ika.
Selain itu, Ika menyebut pelaporan terhadap unggahan bernada kekerasan juga menjadi langkah penting. Menurutnya, tindakan tersebut dapat membantu sistem platform mengenali unggahan yang layak dipertahankan dan yang semestinya dimoderasi. Ia juga mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan narasi kebencian maupun ajakan melakukan kekerasan di media sosial.
“Kita jangan kasih engagement ke sesuatu yang sifatnya mengajak untuk melakukan kekerasan. Kalau tetap mau dibagikan, lebih baik screenshoot saja, baru dibagikan. Jangan sampai sebarkan link-nya,” tutup Ika.





















