14/10/2026
Issues Politics & Society

‘Everything is Political’ tapi Kenapa Rakyat Dijauhkan darinya?

Keputusan politik memengaruhi harga kebutuhan pokok hingga kebijakan publik. Namun, perdebatan elite justru terasa jauh dari kehidupan warga, padahal rakyat ikut menanggung dampaknya.

  • October 14, 2026
  • 7 min read
  • 12 Views
‘Everything is Political’ tapi Kenapa Rakyat Dijauhkan darinya?

Berbagai peristiwa politik terus dipertontonkan di hadapan masyarakat. Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), misalnya, kembali mengemuka. Partai politik juga mulai memperdebatkan ambang batas parlemen dan presiden, dua tahun sebelum pemilu selanjutnya digelar.

Angka approval rating hingga manuver para politisi untuk memenangkan Pemilu 2029 turut tersaji dalam berbagai format, mulai dari konten pendek di media sosial, siniar, artikel berita, hingga acara debat di televisi. Di tengah derasnya informasi tersebut, muncul pertanyaan: Mengapa masyarakat harus peduli pada perdebatan para elite yang berebut kekuasaan?

Pengaruh politik praktis terhadap kehidupan masyarakat bukan persoalan yang bisa diabaikan. Harga bahan pokok, produk hukum yang dihasilkan parlemen, hingga program pemerintah ditentukan oleh para pemenang kontestasi politik. Dengan kata lain, keputusan yang dibuat di ruang kekuasaan turut memengaruhi kehidupan warga sehari-hari.

Lantas, mengapa kontestasi politik yang dampaknya begitu dekat dengan hajat hidup warga justru terasa jauh? Bagaimana masyarakat sebaiknya memandang politik praktis, dan sejauh mana mereka bisa ikut menentukan arah kebijakan? Untuk menilik persoalan ini, Magdalene mewawancarai Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Baca juga: ‘Reshuffle’ Kabinet Prabowo Ketujuh: Apa yang Berubah?

Berpikir Kritis dan Pendidikan Politik

Menurut Bivitri, kekritisan publik menjadi poin krusial untuk menyikapi berbagai pemberitaan tentang politik praktis belakangan ini. Ia mencontohkan usul perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang datang dari Presiden Prabowo Subianto.

Melansir Tempo, Prabowo awalnya menyampaikan keprihatinan terhadap kasus korupsi yang menjerat banyak kepala daerah. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, kemudian menyampaikan Prabowo menyoroti proses Pilkada yang mahal dan menguras banyak energi.

Alasan tersebut membuat Pilkada tidak langsung terlihat sebagai solusi. Namun, jika ditelaah secara kritis, persoalan korupsi di daerah semestinya menjadi fokus pembenahan, alih-alih mengganti mekanisme pemilihan kepala daerah.

Bivitri menekankan pentingnya mempertahankan hubungan antara kepala daerah dan masyarakat melalui mekanisme pemilihan langsung. Sebab, kewenangan kepala daerah memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan warga, sehingga mekanisme pemilihan perlu memungkinkan masyarakat menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Esensi bahwa si kepala daerah lebih connect pada rakyat ketimbang pada parpol, tentu membutuhkan mekanisme pemilihan yang seperti sekarang aja, Pilkada langsung,” kata Bivitri kepada Magdalene di Universitas Indonesia, Depok, (9/10).

“Kalau kita kritis, kita akan mampu untuk melihat, kalau persoalannya korupsi, ya yang diselesaikan masalah korupsinya,” lanjutnya.

Selain berpikir kritis, masyarakat juga perlu membekali diri dengan pendidikan politik. Tanpa pendidikan politik yang memadai, lembaga legislatif dan eksekutif berisiko tidak menjawab kebutuhan warga. Partai politik dapat mencalonkan figur untuk memperoleh suara masyarakat, tetapi para wakil yang terpilih justru berpotensi lebih melayani kepentingan elite setelah menduduki jabatan.

Bivitri menilai, lemahnya pendidikan politik turut memengaruhi cara masyarakat menaruh harapan pada tokoh-tokoh yang mereka pilih. Ketika figur yang didukung tidak memenuhi harapan setelah menduduki jabatan, masyarakat bisa merasa kecewa dan frustrasi.

“Kita mendewa-dewakan selebritis, mendewa-dewakan tokoh yang kita seakan-akan menitipkan suara, tapi pas tokohnya masuk ke sana kita sedih, frustasi. Itu karena pendidikan politik kita enggak kuat,” ucapnya.

“Jadi menurut saya, memang kita harus membangun di level itu juga dari sekarang. Sekarang pun sudah mulai terlambat sebenarnya, tapi kita udah mulai lah ya,” lanjutnya.

Meski begitu, persoalan politik tidak berhenti pada pendidikan politik dan kemampuan masyarakat berpikir kritis. Bivitri juga menyoroti sistem politik formal yang dinilainya dirancang dengan hambatan struktural sehingga partisipasi masyarakat tidak mudah terwujud.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI, Tagih Janji Pendidikan Gratis

Sudah Elit Sejak dalam Aturan

Pola politik yang berorientasi pada elite pernah disoroti oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Pada 2023, ia menyatakan anggota DPR cenderung mengikuti arahan ketua umum partai politik masing-masing. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat terkait RUU Perampasan Aset.

“Gampang Pak Senayan ini (DPR), lobinya jangan di sini pak, ini Korea-korea ini (anggota DPR) semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul kepada mantan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD.

Setelah rapat tersebut, Pacul tetap mempertahankan pernyataannya. “DPR RI terdiri dari sembilan fraksi. Namanya bukan Fraksi Rakyat tapi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain. Tidak ada tulisan Fraksi Rakyat,” tuturnya, dilansir dari Bisnis.com.

Pola pikir elitis tersebut membuat politik terasa jauh dari masyarakat di level akar rumput. Partai politik berisiko lebih mengutamakan perolehan kursi di DPR ketimbang memperjuangkan kepentingan warga. Karena itu, Bivitri menilai pembenahan aturan yang mengatur ruang politik formal menjadi krusial agar lebih banyak orang dapat berpartisipasi.

Salah satu hambatan yang ia soroti adalah rumitnya persyaratan pendirian partai politik. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Partai Politik, partai politik yang hendak mengikuti pemilu wajib memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

Selain itu, partai politik diwajibkan memiliki kepengurusan di setiap provinsi. Kepengurusan juga harus tersedia di 75 persen jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Persyaratan tersebut menuntut sumber daya organisasi dan pendanaan yang besar. Bivitri menilai, ketentuan itu membuat pendirian partai politik sulit dijangkau oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki modal besar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bivitri mengatakan, “membuat partai politik kalau enggak kaya banget, enggak bisa.”

Padahal, partai politik menjadi salah satu saluran utama bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ruang politik formal. Ketika persyaratan pendiriannya sulit dipenuhi, kesempatan warga untuk membentuk organisasi politik sendiri ikut terbatas.

“Rakyat berjuang lewat mana kalau masuk ruang politik formal? Ya harus lewat partai politik. Enggak ada jalan lain kan? Kita nih gak ada jalan lain loh. Kecuali DPD, tapi ‘kan DPD enggak efektif,” ujarnya.

Baca juga: Saat ‘Hotline’ Bunuh Diri Membludak dan Antreannya Mengular

Menguji UU Parpol

Hambatan pendirian partai politik tersebut berupaya didobrak oleh Partai Hijau Indonesia dan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Mohammad Novrizal. Keduanya mendaftarkan permohonan uji materiil Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (5/10).

Kuasa hukum pemohon sekaligus Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan, Yance Arizona, mengatakan gugatan tersebut menyasar pasal yang mengatur pendirian partai politik secara nasional. Permohonan ini bertujuan mengubah ketentuan yang dinilai membatasi akses masyarakat untuk membentuk partai politik.

“Kami hendak meminta MK supaya regulasi pendirian partai politik dipermudah, karena banyak sekali masyarakat yang tidak mendapatkan saluran politiknya,” kata Yance merujuk siaran pers Kabinet Bayangan yang diterima Magdalene.

Jika permohonan tersebut diterima MK, Yance berharap masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam politik praktis. Pelonggaran persyaratan pendirian partai diharapkan membuka jalan bagi kelompok-kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses ke ruang politik formal.

“Ke depan akan mudah bagi teman-teman ojek online, petani, masyarakat adat, guru, dan sebagainya untuk membuat partai politik mereka sendiri,” katanya.

Sejalan dengan itu, Bivitri mengungkapkan uji materi ini penting untuk membongkar cara pandang dan gagasan mengenai partai politik. Menurutnya, pengujian UU Parpol menjadi salah satu upaya untuk membuka ruang politik yang selama ini dibatasi oleh persyaratan pendirian partai.

Jika ingin benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat, partai politik seharusnya memiliki ruang untuk tumbuh sesuai kebutuhan dan basis dukungan lokal. Bivitri mencontohkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki basis massa kuat di Jawa Timur sebagai ilustrasi partai yang dapat berkembang dengan berfokus pada wilayah tersebut. Dengan pendekatan ini, partai tidak harus memaksakan diri membangun kantor di berbagai daerah lain hanya untuk memenuhi persyaratan nasional.

“Dia (partai politik) enggak usah maksa harus punya kantor Dewan Perwakilan Daerahnya di Papua, di Kalimantan Timur gitu kan, akhirnya jadi dimaksain dan akhirnya yang terjadi adalah elitisme di dalam partai politiknya,” ucapnya.

Bagi Bivitri, pembenahan sistem politik perlu dimulai dengan membuka akses bagi lebih banyak kelompok masyarakat untuk terlibat. Perubahan aturan pendirian partai menjadi salah satu jalan untuk memperluas partisipasi, sehingga politik formal tidak hanya menjadi ruang bagi mereka yang memiliki sumber daya besar.

“Cara untuk bongkar sistem politik yang sudah jenuh ini adalah untuk membongkar ruangnya supaya terbuka buat lebih banyak orang. Nah salah satu vehicle yang paling utama memang partai politik,” tutup Bivitri.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.