Politics & Society

Kebijakan Pro Kesetaraan Gender Maju di Luar Negeri, Mundur di Dalam Negeri

Meski pemerintah menunjukkan sikap pro kesetaraan gender dalam kebijakan luar negerinya, kondisi serupa masih jarang diterapkan di dalam negeri.

Avatar
  • January 11, 2021
  • 6 min read
  • 539 Views
Kebijakan Pro Kesetaraan Gender Maju di Luar Negeri, Mundur di Dalam Negeri

Upaya Indonesia untuk mengusung kesetaraan gender tampak timpang antara di luar dan di luar negeri.

Dalam beberapa tahun belakangan pemerintah aktif mendorong implementasi kesetaraan gender dalam hubungan internasional melalui kebijakan luar negerinya. Hal ini bisa terlihat dari sikap Indonesia yang mendorong peningkatan jumlah perempuan dalam pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

 

Sementara, kebijakan pro kesetaraan gender di dalam negeri belum terlalu kentara.  

Kebijakan pro kesetaraan gender di beberapa negara

Sebelum abad ke-19, perempuan telah memiliki peran diplomatik. Namun, profesionalisasi dan modernisasi diplomasi di abad ke-20 meminggirkan perempuan dari dunia diplomasi.

Masuknya ide-ide feminis ke dalam kebijakan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir mengubah situasi tersebut. Pengarusutamaan kesetaraan gender menjadi norma baru di dalam kebijakan luar negeri.

Perubahan ini melahirkan kebijakan luar negeri berbasis gender di Swedia, Kanada, Perancis, dan Meksiko. Sebagai contoh, Swedia mendorong partisipasi perempuan yang lebih besar dalam proses perdamaian di Amerika Latin, Timur Tengah, dan Afrika. Swedia juga berusaha memperkuat peran dan hak-hak pekerja perempuan di Kroasia, Kamboja, Turki, dan Polandia melalui kerjasama bilateral.

Di dunia, jumlah perempuan menjabat menteri luar negeri juga meningkat signifikan dalam 20 tahun terakhir.

Dalam pengamatan saya, sejak 2000 hingga 2020, perempuan dari berbagai belahan dunia telah menduduki posisi tersebut sebanyak 195 kali. Sementara, di periode 1947 hingga 1999, perempuan hanya menduduki jabatan tersebut sebanyak 51 kali.

Gender dalam kebijakan luar negeri Indonesia

Indonesia telah berusaha menyelaraskan kebijakan luar negerinya dengan prinsip dan norma kesetaraan gender. Dalam kebijakan luar negeri yang pro kesetaraan gender ini, Indonesia fokus pada peningkatan peran perempuan sebagai agen perdamaian serta memperbesar jumlah personil perempuan pasukan penjaga perdamaian PBB.

Untuk meningkatkan peran perempuan dalam proses perdamaian, tahun 2019, Indonesia menyelenggarakan pelatihan regional peningkatan kapasitas diplomat perempuan dalam menganalisis dan mencegah konflik, dan membangun perdamaian pasca-konflik.

Pada tahun yang sama, Indonesia juga melaksanakan Dialogue on the Role of Women in Building and Sustaining Peace untuk mendorong dan meningkatkan peran serta kapasitas perempuan Afghanistan dalam proses perdamaian di negara mereka.

Kegiatan ini diikuti oleh penyelenggaraan Afghanistan-Indonesia Women’s Solidarity Network di Kabul, Afghanistan, tahun 2020.

Sementara, untuk meningkatkan peran perempuan di pasukan perdamaian PBB, Indonesia memulainya dengan mengirimkan personel perempuan sebagai pengamat militer pada misi PBB di Kongo tahun 2005. Indonesia menargetkan untuk meningkatkan jumlah personel perempuan pasukan perdamaiannya dari 4 persen menjadi 7 persen.

Secara global, jumlah personel perempuan pasukan perdamaian PBB hanya 6,4 persen dari 82.245 personel pasukan perdamaian PBB. Jumlah ini jauh dari harapan negara-negara anggota PBB, yaitu minimal 20 persen .

Untuk mewujudkannya, Indonesia mengajukan resolusi penambahan personel perempuan pasukan perdamaian PBB saat menjabat Presidensi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) Agustus 2020. Resolusi ini disahkan oleh DK PBB pada 28 Agustus 2020 dan menjadi Resolusi 2538.

Menurut saya, ada tiga faktor yang mempengaruhi orientasi feminis Indonesia tersebut.

Pertama, adanya tren internasional untuk mengadopsi ide-ide feminis ke dalam kebijakan luar negeri. Selain, kebutuhan penerapan Resolusi 1325 terkait perempuan, perdamaian, dan keamanan yang telah diadopsi oleh Indonesia.

Kedua, adanya Instruksi Presiden No 9 tahun 2000 yang menginstruksikan penerapan pengarusutamaan gender di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Ketiga, faktor latar belakang Retno Marsudi, yang menjabat Menteri Luar Negeri sejak 2014. Retno memiliki pendidikan, pengalaman, dan perhatian pada isu hak asasi manusia (HAM) dan gender.

Ia menyelesaikan pendidikan magisternya di bidang undang-undang Uni Eropa di The Hague University of Applied Sciences, Belanda, dan juga belajar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di University of Oslo, Norwegia.

Tahun 2004, ia terlibat di Tim Pencari Fakta Munir S. Thalib. Perhatiannya pada isu gender terlihat dari tulisannya berjudul “Indonesian female diplomats and gender mainstreaming in diplomacy” yang dimuat oleh The Jakarta Post tahun 2005.

Isu gender di dalam negeri

Di dalam negeri, gender masih menjadi persoalan besar. Diskriminasi terhadap perempuan masih jamak terjadi.

Diskriminasi ini terlihat dari perilaku misoginis masyarakat yang sering menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual. Bahkan, sikap ini juga dipertontonkan oleh pejabat negara.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, angka kekerasan seksual di Indonesia meningkat sebesar 792 persen dalam 12 tahun terakhir. Lebih dari 90 persen kasus perkosaan di Indonesia tidak pernah dilaporkan karena korban takut menerima stigma dan disalahkan oleh masyarakat.

Baca juga: Kesetaraan dalam Rumah Tangga Tak Cuma Urusan Privat, Tapi Juga Negara

Alih-alih merespons situasi tersebut dengan memberikan jaminan hukum dan keamanan bagi perempuan, negara malah memperkuat potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan lewat upaya pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang bias gender.

Sebaliknya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender yang berusaha melindungi perempuan hilang dari pembahasan di parlemen.

World Economic Forum (WEF) melaporkan kesenjangan gender di Indonesia makin memburuk sejak 2006. Pada 2006, Indonesia menduduki peringkat 68 dari seluruh negara yang ada.

Namun, pada 2020, peringkat Indonesia merosot ke 85. Dari empat indikator (partisipasi ekonomi, akses pendidikan, akses kesehatan, dan partisipasi politik) yang dipakai oleh WEF, Indonesia mengalami penurunan hampir di seluruh indikator.

Sekalipun Indonesia telah mengadopsi prinsip dan norma feminis dalam kebijakan luar negerinya, representasi perempuan di jajaran puncak Kementerian Luar Negeri jumlahnya masih kecil walaupun ada peningkatan signifikan dalam jumlah perempuan yang diterima sebagai diplomat.

Saat ini, jumlah perempuan yang menduduki jabatan puncak (eselon 1 dan 2) Kementerian Luar Negeri Indonesia hanya 14 persen dari total pejabat di posisi puncak tersebut.

Yang perlu dilakukan

Jelas ada ketimpangan dalam implementasi prinsip dan norma kesetaraan gender di Indonesia. Indonesia aktif mendorong implementasi prinsip dan norma kesetaraan gender di dalam hubungan internasional. Namun, di dalam negeri, penerapan prinsip dan norma gender mengalami kemunduran.

Pemerintah dan masyarakat perlu mengatasi ketimpangan ini demi meningkatkan akses dan perlindungan bagi perempuan di Indonesia, dan menjaga citra dan upaya Indonesia dalam mempromosikan gender di level internasional.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan Krusial Bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ada beberapa cara yang dapat diambil.

Pertama, pemerintah perlu aktif meningkatkan kesadaran gender di kalangan elite politik dan aparat negara. Penghambat utama kesadaran gender di level negara adalah pola pikir patriarki atau maskulin yang berkembang di kalangan elite politik dan aparat pemerintah.

Kedua, pemerintah juga harus memperbanyak hukum dan peraturan yang pro kesetaraan gender untuk mewujudkan hubungan gender yang berkeadilan. Di sisi lain, masyarakat perlu secara berkesinambungan menyuarakan dan mendesak pemerintah untuk lebih peduli pada persoalan gender.

Terakhir, masyarakat juga perlu menyelenggarakan pendidikan dan/atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan kesadaran gender anggota masyarakat lainnya.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Wendy Andhika Prajuli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *