17/07/2026
Issues Opini Safe Space

Penyekapan Perempuan Bandung: Kekerasan yang Bersembunyi dalam Relasi Romantis

Kasus YTT menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis gender dalam pacaran dapat berkembang dari kontrol dan penyekapan hingga berisiko berujung pada femisida.

  • June 22, 2026
  • 7 min read
  • 1415 Views
Penyekapan Perempuan Bandung: Kekerasan yang Bersembunyi dalam Relasi Romantis

*Peringatan pemicu: Gambaran kasus kekerasan dan penyiksaan perempuan.

Tiga tahun lalu, YTT, 29, perempuan asal Rancaekek, Bandung, menghilang tanpa jejak. Keluarga dan teman-temannya terus berupaya mencari sambil berharap ada kabar baik. Namun saat ditemukan pada (10/6) lalu, YTT tidak kembali dalam kondisi seperti ketika ia menghilang.

Ia mengalami kebutaan permanen, kesulitan berjalan, serta sejumlah luka yang diduga merupakan akibat kekerasan berkepanjangan. Kondisi tersebut kemudian membuka dugaan penyiksaan yang selama ini tidak diketahui publik. Kasus ini pun memunculkan perhatian luas karena memperlihatkan dampak ekstrem kekerasan terhadap perempuan dalam relasi intim.

Pria yang diduga bertanggung jawab atas kondisi YTT adalah Taufik Hidayat, seseorang yang dikenalnya di sebuah konser musik. Selama bertahun-tahun, YTT diduga hidup dalam situasi yang dipenuhi kontrol, isolasi, dan kekerasan. Dalam proses itu, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kesehatan dan masa depannya.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat, penyekapan, dan pencurian. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus ini turut memunculkan diskusi mengenai bagaimana relasi romantis dapat berkembang menjadi ruang yang membahayakan keselamatan seseorang.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Organisasi tersebut menilai peristiwa yang dialami YTT tidak dapat dipandang semata sebagai penganiayaan, melainkan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang memperlihatkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi. Menurut ILRC, pola semacam ini berpotensi berkembang menjadi femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang berakar pada ketimpangan relasi gender.

Peneliti ILRC Tri Febi Maharani dalam rilis resmi yang diterima Magdalene, (23/6) menjelaskan berbagai bentuk kekerasan dalam pacaran kerap berlangsung secara bertahap. Korban dapat diisolasi dari keluarga dan lingkungan sosial, dibatasi akses komunikasinya, disekap, hingga mengalami kekerasan fisik berulang. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.

Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, YTT mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan. Menurut ILRC, kondisi tersebut menunjukkan bagaimana kekerasan dapat digunakan untuk melumpuhkan kemampuan korban mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, maupun menjalani hidup secara mandiri.

“Biar enggak bisa lari, enggak bisa lapor, enggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali,” ujar Ebi.

Dari Penyekapan hingga Risiko Femisida

Kasus YTT menunjukkan bagaimana hubungan romantis dapat berkembang menjadi relasi yang sarat kontrol dan kekerasan. Dalam psikologi, toxic relationship dipahami sebagai pola hubungan yang merugikan secara emosional, fisik, maupun psikologis. Namun, sejumlah organisasi perempuan mengingatkan dampaknya dapat melampaui persoalan relasi yang tidak sehat dan berkembang menjadi kekerasan berbasis gender yang mengancam keselamatan korban.

Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC dalam rilis yang sama, menilai penyekapan dan penganiayaan berat seperti yang dialami YTT perlu dipahami sebagai indikator risiko tinggi terjadinya femisida. Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, ancaman, kontrol, dan penguasaan terhadap perempuan.

Penilaian tersebut merujuk pada laporan global United Nation Women (UN Women) (2025) yang mencatat sekitar 83.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh sepanjang tahun tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 50.000 korban atau 60 persen dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga. Sementara itu, pemantauan Jakarta Feminist mencatat 103 kasus femisida intim sepanjang 2025.

ILRC juga menemukan pelaku femisida seksual didominasi laki-laki berusia 18 hingga 30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, maupun rekan kerja. Temuan tersebut memperlihatkan kekerasan mematikan terhadap perempuan sering kali terjadi dalam relasi yang sebelumnya dianggap dekat dan aman.

Menurut Aminah, penanganan kasus seperti YTT tidak cukup hanya melihat unsur tindak pidana penganiayaan. Aparat penegak hukum perlu memahami konteks kekerasan berbasis gender yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, termasuk dinamika relasi kuasa yang timpang dalam hubungan pacaran.

Ami bilang dalam rilis tersebut, “Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran. Dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan. Relasi yang timpang ini dapat melahirkan rasa memiliki atas tubuh, kehidupan, dan pilihan perempuan, yang kemudian diwujudkan melalui berbagai bentuk kontrol, penyekapan, penganiayaan, hingga penghukuman terhadap perempuan ketika dianggap tidak memenuhi kehendak, harapan atau keinginan pelaku.”

“Karena itu, agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach),” imbuh Ami.

Secara hukum, kasus ini dapat dijerat menggunakan ketentuan penganiayaan dalam KUHP, termasuk Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ILRC menilai penyidik perlu mendalami unsur perencanaan, pola penyekapan, penggunaan alat kekerasan, serta bentuk penguasaan terhadap korban yang berlangsung dalam jangka panjang.

Selain itu, penyidik juga didorong untuk mendalami kemungkinan terjadinya kekerasan seksual selama masa penyekapan. Jika ditemukan unsur tersebut, penanganan perkara dapat diperkuat menggunakan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mengenali Tanda Bahaya Sejak Dini

Kasus YTT kembali menunjukkan kekerasan dalam pacaran tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan fisik sejak awal. Menurut APA Dictionary of Psychology (2026), toxic relationship ditandai oleh manipulasi emosional, kontrol koersif, gaslighting, hingga kekerasan verbal dan fisik yang berlangsung secara sistematis.

Penelitian yang diterbitkan Springer (2024) menjelaskan hubungan beracun dapat melemahkan korban secara bertahap hingga membuat mereka merasa bersalah, tidak berharga, dan bergantung pada pasangan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut meningkatkan risiko stres kronis, kecemasan, dan trauma yang dapat bertahan seumur hidup.

Temuan serupa muncul dalam studi Jurnal SHARE Universitas Padjadjaran (2025). Penelitian tersebut mendefinisikan toxic relationship sebagai hubungan yang merugikan secara emosional, fisik, maupun psikologis, dengan karakteristik berupa manipulasi, kontrol berlebihan, kekerasan verbal, dan pengabaian.

Di sisi lain, ILRC mengingatkan pentingnya mengenali tanda bahaya atau red flag dalam hubungan pacaran. Perilaku mengontrol pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi dari keluarga dan teman, melakukan intimidasi, mengawasi aktivitas secara berlebihan, hingga menciptakan ketergantungan emosional merupakan bentuk coercive control yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kenali tanda bahaya atau red flag dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Kita semua juga memiliki tanggung jawab untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi dan tanda-tanda kekerasan yang dialami orang-orang di sekitar kita. Kekerasan dalam pacaran tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan seringkali diawali oleh perilaku mengontrol, membatasi kebebasan, mengintimidasi, hingga mengisolasi korban. Semakin dini tanda-tanda tersebut dikenali dan direspons, semakin besar peluang untuk menghentikan eskalasi kekerasan dan mencegah terjadinya femisida,” tutur Ebi.

Selain mengenali tanda bahaya dalam hubungan, para ahli juga menyoroti pentingnya memahami pola keterikatan atau attachment style. Psikolog Amir Levine dan Rachel Heller dalam buku Attached menjelaskan setiap orang memiliki pola keterikatan yang memengaruhi cara mereka membangun kedekatan, menghadapi konflik, dan mempertahankan relasi.

Memahami pola keterikatan bukan bertujuan menyalahkan korban. Sebaliknya, pengetahuan tersebut dapat membantu seseorang mengenali kebutuhan emosionalnya, membangun batasan yang sehat, dan lebih cepat mengidentifikasi dinamika hubungan yang merugikan.

Pada akhirnya, kasus YTT menjadi pengingat penting mengenai dampak kekerasan berbasis gender dalam relasi intim. Selain memastikan proses hukum berjalan secara adil, negara juga perlu menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, layanan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan keamanan, hingga dukungan sosial dan ekonomi.

Hubungan yang sehat semestinya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan saling menghargai. Ketika sebuah relasi justru dipenuhi kontrol, intimidasi, dan kekerasan, kondisi tersebut perlu dipandang sebagai tanda bahaya yang memerlukan perhatian serius, baik dari lingkungan sekitar maupun negara.

Siti Anindita adalah penulis yang fokus pada isu perempuan, keluarga, dan mindfulness.

Catatan Redaksi (Artikel telah direvisi pada (24/6) dengan mengutip rilis pers resmi dari ILRC:

  • Menambahkan perspektif ILRC untuk memperkuat posisi kasus YTT sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
  • Menambahkan konsep coercive control dan risiko femisida untuk memperkaya konteks kekerasan dalam relasi intim.
  • Menambahkan data UN Women (2025) dan Jakarta Feminist guna menghubungkan kasus dengan tren kekerasan terhadap perempuan yang lebih luas.
  • Menambahkan aspek hukum terkait KUHP dan potensi penerapan UU TPKS.
  • Memperkuat bagian red flag kekerasan dalam pacaran sebagai nilai edukasi publik.
  • Memadatkan pembahasan attachment style agar fokus artikel tetap pada pola kekerasan, pelaku, dan perlindungan korban.
  • Merevisi penutup agar lebih berperspektif gender dan victim-centered, dengan penekanan pada penghukuman pelaku serta pemulihan korban.
About Author

Siti Anindita