04/08/2026
Issues Politics & Society

Kasus Main Hakim di Bali: Bukan Barbarisme Warga, tapi Absennya Jaminan Rasa Aman dari Negara

Antropolog menegaskan kasus main hakim sendiri jangan disederhanakan sebagai barbarisme. Ada negara yang gagal dalam menjamin hak atas rasa aman bagi warganya.

  • August 4, 2026
  • 6 min read
  • 31 Views
Kasus Main Hakim di Bali: Bukan Barbarisme Warga, tapi Absennya Jaminan Rasa Aman dari Negara

Laki-laki berinisial KD diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali (24/7) lalu. Sesaat setelah warga memergokinya, KD lantas digebuki dan sepeda motornya dibakar. Namun, saat polisi tiba di lokasi sekitar 30 menit berselang, nyawa KD sudah tidak tertolong. Saat ini, ada lima terduga pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian setempat.

Setelah peristiwa ini viral, banyak pejabat merespons peristiwa ini. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi peringatan keras terkait potensi meningkatnya fenomena main hakim sendiri atau vigilantisme di tengah masyarakat.

“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” kata Pigai kepada dikutip dari Kompas.com, (26/7).

Pejabat yang dimaksud oleh Pigai membuat sayembara sendiri diduga adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya sempat membuat pernyataan bahwa dirinya menjanjikan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk masyarakat yang mampu menangkap begal.

Sementara itu, mengutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mengatakan peristiwa ini menjadi cerminan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Mangihut dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, (28/7). 

Kasus main hakim sendiri seperti di Bali bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada 2024 silam, seorang pria hendak mencuri motor di Pasar Mutiara Gading, Kota Bekasi. Terduga pelaku setelahnya tewas karena dipukuli oleh warga.

Kemudian, pada 2017 silam tertuduh pencuri amplifier musala di Bekasi dibakar hidup-hidup oleh massa yang mengamuk. 

Dari banyaknya kasus penghakiman massa yang telah terjadi, pernyataan Mangihut mungkin penting untuk dijadikan refleksi–tak hanya oleh masyarakat, tetapi juga pejabat dan aparat: Mengapa masyarakat tidak menjunjung tinggi hukum?

Baca juga: Keadilan Semu di Balik Amuk Massa Terduga Pencuri Ayam di Bali

Bukan Sekadar Warga Tak Taat Hukum

Antropolog sekaligus dosen di Bali, I Ngurah Suryawan, menilai kasus di Bali menyingkap persoalan struktural yang selama ini tertutupi citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman dan glamor. Menurutnya, di balik jargon pariwisata, banyak warga Bali sedang berjibaku dengan persoalan hidup sehingga ancaman kriminalitas menjadi sesuatu yang nyata.

“Ini kontradiktif dengan jargon pariwisata di Bali yang misalnya aman damai dan perilaku-perilaku para elitnya yang sangat glamour, yang menciptakan situasi masyarakat Bali baik-baik saja. Padahal di akar rumput orang Bali tengah berjibaku dengan hidupnya, sehingga praktik kriminalitas dan ancaman itu nyata terjadi,” tutur Ngurah.

Ia menambahkan, fenomena main hakim sendiri berakar pada rasa frustrasi dan kekecewaan masyarakat ketika saluran keadilan tidak mereka rasakan. Ketika hukum dinilai tidak hadir untuk menindak kriminalitas maupun memberikan rasa aman, kemarahan warga dapat terakumulasi hingga akhirnya meledak menjadi aksi kekerasan.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai illegality, yakni situasi ketika masyarakat memilih menangani persoalannya sendiri. Menurut Ngurah, praktik ini merupakan bentuk protes atas hilangnya kepercayaan terhadap lembaga hukum.

“Ini menunjukkan illegality, atau masyarakat yang menunjukkan bagaimana masyarakat menangani masyarakatnya sendiri. Menurut saya ini praktik yang sebenarnya berisi muatan untuk melakukan protes ketidakpercayaan kepada lembaga legal yang praktiknya tidak memberikan keadilan bagi mereka,” jelas Ngurah.

Pandangan tersebut sejalan dengan tulisan Kholiq (2021). Dalam kajiannya, faktor yang mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri antara lain rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta keresahan akibat kasus pencurian yang tak kunjung terungkap.

Kondisi itu juga tercermin dalam tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mengutip Good Stats, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) periode 5-19 Juli 2026 bertajuk Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden menunjukkan kepuasan publik terhadap penegakan hukum terus menurun dalam sembilan bulan terakhir.

Survei tersebut mencatat sentimen positif terhadap penegakan hukum turun dari 42,5 persen pada November 2025 menjadi 26,4 persen pada Juli 2026. Sebaliknya, sentimen negatif meningkat dari 25,7 persen menjadi 37,6 persen pada periode yang sama.

“Ini ada endapan (kekecewaan publik) yang sudah mendeskripsikan situasi (main hakim sendiri) tersebut. Tinggal misalnya keseriusan dan akuntabilitas dari aparat keamanan untuk melihat fenomena ini sebenarnya seperti apa,” kata Ngurah.

Fenomena main hakim sendiri berakar pada rasa frustrasi dan kekecewaan masyarakat ketika saluran keadilan tidak mereka rasakan. Ketika hukum dinilai tidak hadir untuk menindak kriminalitas maupun memberikan rasa aman, kemarahan warga dapat terakumulasi hingga akhirnya meledak menjadi aksi kekerasan.

Baca juga: Pengeroyokan di Bali: Duka Anak Jadi Tontonan, Traumanya Siapa yang Pulihkan?

Masalah Struktural di Balik Amuk Massa

Terkait kasus di Bali, Ngurah mengingatkan agar publik tidak buru-buru menyederhanakannya sebagai bentuk “kebarbaran warga”. Menurutnya, masyarakat adat Bali selama ini memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang telah lama hidup melalui aturan adat.

Setiap desa adat memiliki awig-awig (aturan adat) yang dilengkapi pararem (aturan tambahan) sebagai pedoman kehidupan Krama (warga) desa adat. Berbagai persoalan umumnya diselesaikan melalui pesangkepan (rapat adat), ketika seluruh Krama tedun (hadir) untuk mengambil keputusan bersama.

Selain itu, masyarakat adat Bali juga mengenal mekanisme wewidangan (wilayah) yang menjadi tanggung jawab desa adat. Melalui mekanisme tersebut, warga membangun keamanan, solidaritas, serta melakukan pendataan dan perlindungan terhadap wilayah adat dari berbagai ancaman.

“Dan bagaimana solidaritas, saling menguatkan, praktiknya ada, terutama bagaimana mengidentifikasi ancaman dari luar dan bagaimana usaha melakukan pendataan dan memproteksi wilayah adat,” paparnya.

Namun, menurut Ngurah, mekanisme tersebut perlahan tergerus oleh persoalan-persoalan struktural, mulai dari modernitas, kemiskinan, tekanan ekonomi, hingga krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Akumulasi persoalan itu membuat kemarahan warga semakin mudah meledak menjadi aksi main hakim sendiri.

“Situasi ini sebenarnya akumulasi dari berbagai macam kompleksitas permasalahan yang ada di Bali, sehingga orang kalau enggak melihat secara lebih mendalam akan melihatnya ‘orang Bali tidak percaya hukum, kemudian barbar’ begitu. Padahal dia sebenarnya secara struktural menyimpan berbagai macam persoalan,” papar Ngurah.

Karena itu, Ngurah menilai akar persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah. Upaya mencegah praktik main hakim sendiri, menurutnya, tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan membenahi sistem yang membuat masyarakat kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum.

“Benar kata salah satu anggota legislatif Pak Nyoman Parta, yang bilang itu kegagalan para pemimpin (pemerintah) dalam tanda petik memberikan jaminan rasa aman dan ketenangan terhadap masyarakatnya,” ucapnya.

Baca juga: Dibikin Patah Hati Melulu oleh Negara, tapi Apa Kita Benar-Benar Tak Berdaya?

Ngurah menambahkan, peristiwa ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, aparat keamanan, dan desa adat untuk menyusun strategi bersama agar amuk massa tidak kembali terulang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah mengevaluasi sistem dan struktur yang selama ini menjerat masyarakat.

“Menurut saya, dari situasi ini kita harus melihat ada praktik kriminalitas yang dianggap biasa terjadi di wilayah-wilayah pedesaan, kemudian muncul ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan (karena adanya pembiaran hukum). Hal-hal itulah yang pada akhirnya memicu amuk massa,” tutupnya.

About Author

Muhammad Rifaldy Zelan

Muhammad Rifaldy Zelan adalah penyuka makanan pedas tapi gak suka berkeringat. Ia juga suka duduk-duduk di taman dengan pikiran kosong.