03/08/2026
Issues Politics & Society

Asal Usul Istilah “Londo Ireng” yang Dipakai Prabowo dan Kenapa Itu Problematik?

Istilah londo ireng kembali ramai setelah digunakan Presiden Prabowo Subianto. Apa arti sebenarnya dan mengapa penggunaannya memicu kritik dari organisasi pers?

  • August 3, 2026
  • 6 min read
  • 41 Views
Asal Usul Istilah “Londo Ireng” yang Dipakai Prabowo dan Kenapa Itu Problematik?

Istilah londo ireng kembali menjadi perbincangan publik setelah digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). 

Dikutip dari The Jakarta Post, Prabowo calls some journalists, critics ‘londo ireng‘, Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada Indonesia. Ia kemudian menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut segera memicu perdebatan. Selain membuat banyak orang mencari arti londo ireng dan asal-usul istilah tersebut, penggunaannya juga menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia serta organisasi pers yang menilai pelabelan terhadap profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Lalu, apa sebenarnya arti londo ireng? Dari mana istilah ini berasal, dan mengapa penggunaannya dalam pidato politik memunculkan kontroversi?

Baca Juga: Carut Marut Pemerintahan Prabowo: Tanggung Jawab Siapa?

Apa Arti Londo Ireng?

Secara harfiah, londo ireng berasal dari bahasa Jawa. Kata londo berarti orang Belanda atau bangsa Eropa, sedangkan ireng berarti hitam. Jika digabungkan, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai “Belanda Hitam”. Namun, dalam sejarah kolonial Indonesia, sebutan ini tidak ditujukan kepada orang Belanda berkulit hitam, melainkan kepada tentara asal Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk bertugas dalam Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda. Mereka dikenal dalam bahasa Belanda sebagai Zwarte Hollanders (Black Dutchmen).

Dikutip dari Suara, Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM, yang merujuk pada buku The Black Dutchmen: African Soldiers in the Netherlands East Indies karya sejarawan Ineke van Kessel, perekrutan tentara Afrika dilakukan antara 1831 hingga 1872 setelah Belanda mengalami kekurangan personel militer pasca-Perang Jawa (1825–1830). Sebagian besar prajurit tersebut direkrut dari wilayah Dutch Gold Coast—yang kini menjadi bagian dari Ghana—sebelum dikirim ke Hindia Belanda untuk memperkuat pasukan kolonial.

Meski berasal dari Afrika Barat, para prajurit tersebut mengenakan seragam KNIL, menggunakan nama Belanda, dan memperoleh status hukum yang setara dengan tentara Eropa di lingkungan militer kolonial. Karena itulah masyarakat Jawa kemudian menjuluki mereka sebagai londo ireng atau “Belanda Hitam”.

Seiring waktu, makna istilah tersebut mengalami pergeseran. Jika pada awalnya merujuk pada identitas historis tentara Afrika dalam KNIL, pada masa Revolusi Kemerdekaan hingga konteks politik modern, londo ireng lebih sering digunakan sebagai label atau metafora bagi orang yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau kolonial, bukan kepada kepentingan bangsanya sendiri. Pergeseran makna inilah yang membuat penggunaan istilah tersebut di ruang publik kerap memunculkan perdebatan.

Baca Juga: Prabowo, Ucapan ‘Ndasmu’, dan Feodalisme Politik Gaya Baru 

Mengapa Prabowo Menggunakan Istilah Itu?

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritik karena kritik merupakan bagian dari sistem demokrasi. Namun, ia juga mengatakan ada pihak yang, menurutnya, tidak sekadar menyampaikan kritik, melainkan berupaya membangun narasi bahwa Indonesia berada dalam kondisi yang buruk. 

Dikutip dari The Jakarta Post, Prabowo calls some journalists, critics ‘londo ireng’, dalam konteks itulah Prabowo kembali menggunakan istilah londo ireng dan mengaitkannya dengan pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain sebelum menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Makna sejarah itulah yang kemudian menjadi latar penggunaan istilah londo ireng dalam pidato tersebut. Masih dari Suara, menjelaskan bahwa londo ireng pada awalnya merupakan sebutan bagi tentara Afrika Barat yang bertugas di KNIL. Seiring waktu, istilah itu berkembang menjadi metafora politik untuk menyebut seseorang yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Pergeseran makna inilah yang membuat penggunaan istilah tersebut dalam pidato politik memunculkan beragam tafsir di ruang publik.

Penggunaan metafora dalam pidato politik juga bukan kali pertama dilakukan Prabowo. Dalam siaran pers Presiden RI berjudul Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia, Prabowo menggunakan istilah “bangsa kepiting” untuk menyindir mentalitas saling menjatuhkan. 

Sementara itu, Detik Finance, Prabowo Bicara Soal Tamu Tak Tahu Diri, Katanya Mau Dagang Lama-Lama Ngerampok, melaporkan penggunaan metafora “tamu tak tahu diri” saat peringatan Hari Koperasi sebagai sindiran terhadap pihak asing yang dinilai mengeksploitasi Indonesia.

Di berbagai kesempatan lain, Prabowo juga beberapa kali menggunakan istilah “antek asing“, sementara ungkapan “ndasmu etis” sempat menjadi perhatian publik setelah viral pada 2023. Berbeda dengan istilah-istilah tersebut, penggunaan londo ireng kali ini memicu respons resmi dari organisasi hak asasi manusia maupun organisasi pers karena dikaitkan secara langsung dengan profesi jurnalis, pengamat, dan LSM.

Baca Juga: 5 Catatan Penting dari 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Mengapa Pernyataan Itu Menuai Kritik?

Penggunaan istilah londo ireng dalam pidato Presiden Prabowo segera memicu respons dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kritik yang muncul bukan berfokus pada istilah sejarahnya, melainkan pada penggunaannya untuk merujuk kepada profesi jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam siaran pers berjudul Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ oleh Presiden: Hentikan Retorika Penghinaan dan Permusuhan terhadap Warga Negara, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pelabelan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 

PBHI berpendapat bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi sehingga pelabelan terhadap kelompok pengkritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik.

Senada dengan PBHI, enam organisasi pers dan jurnalis juga mengeluarkan Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis berjudul Prabowo Harus Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng. Dokumen yang ditandatangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) itu menilai pelabelan “londo ireng” terhadap jurnalis dapat merendahkan profesi wartawan, mendelegitimasi kerja jurnalistik, serta berdampak pada kebebasan pers dan iklim demokrasi. 

Mereka juga mengingatkan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik.

Dalam pernyataan yang sama, organisasi-organisasi tersebut menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan kelompok masyarakat yang dikaitkan dengan istilah “londo ireng”, menghentikan pelabelan maupun stigmatisasi terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil, menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menunjukkan komitmen untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Kritik dari PBHI maupun organisasi pers tersebut merupakan sikap resmi masing-masing lembaga terhadap penggunaan istilah londo ireng dalam pidato Presiden Prabowo. Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa istilah yang memiliki akar sejarah dapat dipahami secara berbeda ketika digunakan dalam konteks politik kontemporer, terutama jika dikaitkan dengan profesi atau kelompok masyarakat tertentu.

Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi.

About Author

Kevin

Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.