Pemerintah Kota Surabaya punya aturan yang sekilas terdengar seperti urusan administrasi biasa: aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang ingin mengajukan mutasi kerja harus mengantongi persetujuan suami.
Tapi aturan ini menyingkap sesuatu yang lebih dalam soal cara negara memandang perempuan. Bukan sekadar soal selembar surat izin, melainkan pesan yang terselip di baliknya: perempuan dianggap belum cukup otonom untuk menentukan sendiri arah kariernya. Padahal, ketika mengatur hubungan kerja ASN, yang seharusnya jadi pertimbangan utama negara adalah kebutuhan organisasi, profesionalisme birokrasi, dan penghormatan pada hak-hak warga negara — bukan siapa yang perlu memberi restu di rumah. Begitu urusan domestik ikut dicampur ke keputusan kepegawaian, aturan administratif itu memperkuat relasi yang patriarkal.
Yang membuat aturan ini makin sulit dibela adalah ketimpangannya sendiri. ASN laki-laki yang sudah menikah bebas mengajukan mutasi tanpa perlu izin istri. Artinya, ada standar ganda yang bekerja berdasarkan jenis kelamin. Laki-laki dianggap cukup mampu menentukan pilihan profesionalnya sendiri, sementara perempuan harus melewati “persetujuan” suami lebih dulu.
Perlakuan seperti ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945— bahwa setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
Konstitusi kita juga sebenarnya cukup tegas soal ini. Pasal 28D ayat (1) UUD 45 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara. Pasal 28I ayat (2) bahkan lebih spesifik: setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan semacam itu.
Jadi ketika sebuah kebijakan membedakan hak ASN laki-laki dan perempuan dalam soal mutasi, itu bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Itu sudah menyentuh hak konstitusional warga negara.
Indonesia juga memiliki komitmen untuk menghapus diskriminasi gender. Lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, kita meratifikasi CEDAW — konvensi internasional yang mewajibkan negara menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk di dunia kerja. Ratifikasi ini bukan sekadar formalitas; ia mengikat negara untuk memastikan perempuan punya hak yang setara dengan laki-laki, baik di ruang publik maupun di tempat kerja. Dengan komitmen ini, aturan yang mensyaratkan izin suami bagi ASN perempuan sebenarnya berdiri di atas fondasi yang goyah — sulit dipertahankan karena bertentangan langsung dengan janji Indonesia sendiri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas: manajemen ASN mesti berpijak pada sistem merit, profesionalisme, dan perlakuan yang adil. Penempatan, mutasi, dan pengembangan karier seharusnya ditentukan oleh kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi — bukan status perkawinan atau hubungan keluarga. Ketika ada syarat yang hanya berlaku untuk ASN perempuan, sistem merit itu jadi bergeser ke hal-hal yang sama sekali tidak relevan dengan kerja birokrasi.
Baca juga: Dilema Sunyi Perempuan ASN: Takut Minta Bantuan, Takut Dimutasi
Ketika kebijakan membentuk cara pandang
Dampaknya juga tidak berhenti di level administrasi. Kebijakan seperti ini turut menanamkan anggapan bahwa keputusan profesional perempuan perlu direstui laki-laki dulu. Negara sebenarnya tidak hanya mengatur soal kepegawaian, tapi juga ikut membentuk cara masyarakat memandang relasi laki-laki dan perempuan.
Ketika negara sendiri membuat aturan yang membedakan hak berdasarkan jenis kelamin, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa perlakuan berbeda semacam itu wajar dan sah secara hukum. Pada akhirnya, ketimpangan gender yang sudah lama mengakar malah mendapat pembenaran baru — kali ini dari kebijakan negara sendiri.
Padahal, pemerintah Indonesia sudah punya arah kebijakan yang berbeda lewat Pengarusutamaan Gender (PUG). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan, agar manfaatnya dirasakan setara oleh perempuan dan laki-laki, sekaligus mencegah lahirnya kebijakan yang diskriminatif. Aturan izin suami bagi ASN perempuan di Surabaya jelas berjalan berlawanan arah dari semangat ini.
Ada juga dimensi yang lebih besar di balik soal ini: kualitas demokrasi kita sendiri. Demokrasi bukan cuma soal pemilu atau pergantian kekuasaan yang damai, tapi juga soal sejauh mana sistem menjamin persamaan hak semua warga negara, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, atau latar belakang lainnya. Salah satu fondasi negara hukum yang demokratis adalah setiap warga negara punya kedudukan yang setara di mata hukum, dan kesempatan yang sama untuk berkembang.
Baca juga: Jadi ASN Tak Jamin Hidup Nyaman: Cerita Mereka yang Terdampak Efisiensi Anggaran
Saat negara mewajibkan perempuan mendapat persetujuan suami untuk mengambil keputusan soal kariernya sendiri, di situlah sebenarnya lahir perlakuan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan — sesuatu yang bertentangan dengan fondasi negara hukum itu sendiri. Kebijakan administratif semestinya tidak membatasi hak satu kelompok warga negara tanpa alasan yang jelas, objektif, dan proporsional. Negara semestinya bisa menyusun kebijakan yang memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN, tanpa membedakan jenis kelamin.
Selama perempuan masih dianggap perlu persetujuan laki-laki untuk menentukan pilihan kariernya sendiri, upaya mewujudkan kesetaraan substantif akan terus tersendat. Karena itu, kebijakan seperti ini layak ditinjau ulang. Negara demokratis semestinya melindungi kesetaraan dan hak asasi setiap warga negaranya — bukan malah menjadi salah satu sumber perlakuan diskriminatif itu sendiri.
Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik, serta peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).





















