Community

Refleksi Setahun Konvensi ILO 190: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Hingga saat ini Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk segera meratifikasi konvensi ini.

Avatar
  • June 22, 2020
  • 7 min read
  • 1171 Views
Refleksi Setahun Konvensi ILO 190: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Tepat setahun lalu tanggal 21 Juni 2019 merupakan momen yang penting bagi para buruh sedunia karena Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Konvensi International Labur Organization (ILO) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan dalam Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja Indonesia dalam forum tersebut sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

 

 

Negara-negara anggota PBB yang menyetujui selanjutnya harus meratifikasi konvensi ini untuk diterapkan menjadi dasar hukum di negaranya masing-masing

Dalam kurun waktu setahun ini, negara yang telah mengambil langkah formal menuju ratifikasi Konvensi 190 adalah: Uruguay yang telah sah proses ratifikasinya dan Fiji dalam proses pencatatan. Sedangkan negara-negara yang telah atau berencana melakukan analisis pra- ratifikasi antaralain: Samoa, Fanuatu, Thailand, Timor Leste. Yang lain, negara-negara yang telah berminat untuk menangani masalah dan akan meratifikasi Konnvensi 190 di masa yang akan datang adalah negara-negara: Indonesia, Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Nepal, Filiphina dan Vietnam. Jadi Indonesia termasuk negara yang berkomitmen untuk segera meratifikasi Konvensi ini.

Hingga saat ini Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk segera meratifikasi konvensi ini. Dalam sebuah pertemuan yang diwakili sejumlah serikat pekerja pada Maret 2020, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan tengah mengkaji konvensi ini dan akan diserahkan sesegera mungkin ke DPR. Dalam pertemuan tersebut Menaker mengatakan tentang pentingnya meratifikasi ini karena tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan termasuk buruh perempuan di Indonesia

Kami, Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja adalah aliansi yang terdiri dari serikat-serikat pekerja dan sejumlah organisasi di Indonesia yang mengadvokasi buruh di Indonesia telah menyusun usulan konvensi sejak tahun 2017 sebelum Konvensi ini disahkan ILO, kemudian Aliansi terlibat dalam Konferensi ILO di Genewa.

Setelah konvensi disahkan PBB, Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan Di Dunia Kerja telah melakukan advokasi dan meminta agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi.

Sejumlah hal yang telah dilakukan Aliansi dalam kurun waktu setahun ini 2019-2020 antaralain: mengiventarisis persoalan kekerasan dan pelecehan yang menimpa buruh, melakukan sosialisasi atas konvensi ini melalui media, mengadakan pertemuan dengan Komnas Perempuan, berkomunikasi dengan DPR RI dan Menaker. Selain itu, Aliansi juga telah selesai menyusun naskah akademik Konvensi ILO 190. Dalam waktu dekat, Aliansi akan menyerahkan naskah akademik KILO 190 ini kepada Menaker, DPR RI dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sedangkan di tingkat serikat pekerja, serikat-serikat telah melakukan inventarisasi masalah yang dialami buruh di serikat, mendata, dan kemudian sosialiasi soal Konvensi 190 melalui diskusi dan kampanye stop kekerasan, pelecehan dan diskriminasi di dunia kerja pada para buruh. Beberapa kemajuan yang dilakukan Serikat Pekerja yang kami inventarisir antaralain, para buruh sudah mendiskusikan tentang kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bahkan sudah masuk dalam beberapa materi pelatihan. Sisi lain juga sudah banyak Serikat yang mulai menginventarisir kasus-kasus korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Satu hal lagi yang positif di mana ada beberapa perusahaan dalam jajaran manajemennya sudah mau bekerjasama dalam mengkampanyekan tentang penghapusan segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dengan kondisi dan kemajuan ini, maka penting bagi Aliansi untuk mendesak Kemenaker untuk segera meratifikasi konvensi karena jika tidak akan banyak kekerasan dan pelecehan yang dialami para buruh di Indonesia.

Mengapa Konvensi ILO 190 Penting Segera Diratifikasi?

Konvensi ILO 190 Konvensi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja merupakan konvensi yang spesifik karena di dalamnya berisi: Pertama, tak hanya mengatur tentang kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh di tempat kerja saja, namun di dunia kerja, yang artinya Konvensi mengatur kekerasan dan pelecehan yang terjadi di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja. Yang kedua, Konvensi juga mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan akan berimbas pada kerja-kerja mereka. Yang ketiga, konvensi ini memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja tidak hanya pekerja informal tetapi juga non formal seperti pekerja rumah tangga, pekerja disable, dll. Yang keempat, dalam konvensi mahasiswa magang/ internship diakui sebagai pekerja yang punya hak seperti pekerja lainnya.

Konvensi ini dibutuhkan karena tempat kerja yang menjadi tempat seseorang menghabiskan hampir sebagian besar waktunya masih dihantui dengan risiko kekerasan dan pelecehan seksual . Konvensi dan Rekomendasi  dapat memberikan landasan hukum bagi semua pihak tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja; baik itu pekerja, pihak manajemen, dan serikat buruh untuk menghadapi masalah ini.

Berbagai penelitian dan data yang kami inventarisir menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia kerja memberikan dampak negatif yang serius pada partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan produktivitas kerja.

Kondisi pelecehan dan kekerasan yang umum dialami buruh terutama buruh perempuan antaralain Pelecehan dan atau kekerasan seksual meliputi: dicolek, meraba bagian tubuh tertentu, catcalling, tubuh dipepet dan godaan seksual (termasuk melalui digital), pemeriksaan haid. Kekerasan verbal: makian merendahkan, dibentak, dimarahi di hadapan pekerja yang lain, dilempar barang, dan digebrak meja. Pelanggaran hak meternitas dan kekerasan ekonomi meliputi: pelanggaran upah, lembur tidak dibayar, PHK, dan putus kontrak karena hamil atau melahirkan.

Kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) antaralain: beban kerja yang tidak terbatas, pemberlakuan jam kerja yang panjang (bisa melebihi 16 jam per hari, tidak ada waktu istirahat yang jelas, tidak ada libur mingguan dan cuti tahunan, tidak ada jaminan social, mengalami kekerasan psikis meliputi: intimidasi, isolasi, caci maki dan direndahkan.

Bagi pekerja disable dan kelompok minoritas, diskriminasi luar biasa yang dialami seperti kriteria kerja dan ketentuan kerja yang tidak inklusif membuat  mereka tersingkir dari dunia kerja. Kriteria pekerja yang harus sehat jasmani dan rohani, bertinggi badan tertentu dan berpenampilan menarik sering menghambat para penyandang disabilitas dan kelompok minoritas untuk mendapatkan pekerjaan. Yang lainnya, tidak adanya akses yang sama pada pekerjaan untuk  disable dan kelompok minoritas.

Sedangkan pekerja media dan industri kreatif masih mengalami Syarat-syarat perekrutan yang bias bagi pekerja media (terutama televisi) dan industri kreatif dengan hanya menerima calon pekerja yang dianggap memiliki wajah menarik dan postur tubuh yang proporsional, Jam kerja yang sangat tinggi. Mitos yang didengungkan di tempat kerja kepada para pekerja: jika bekerja tidak melebihi jam kerja maka dianggap tidak mempunyai etos kerja, pekerja kreatif dan koresponden/kontributor diperkerjakan secara sepihak dan tidak ada kontrak kerja serta perlindungan kerja serta kelebihan kerja atau over work

Maka dengan data-data teresbut jika tidak segera diratifikasi akan semakin banyak buruh yang mendapatkan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan di dunia kerja. Maka dengan ini, kami atas nama Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mendesak:

  1. Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  2. Perusahaan untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 190 dan sosialiasi, menerapkan aturan internal untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja
  3. Masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja:

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Serikat SINDIKASI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Komite Perempuan  IndustriALL Indonesia Council, FSP TSK- KSPSI, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, Solidarity Center, Forum Buruh Perempuan Subang (FBPS), Public Services International (PSI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI),Trade Union Rights Centre (TURC), Migrant Care, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Organisasi Harapan Nusantara (Ohana), Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL), Institut Solidaritas Buruh Surabaya (ISBS),  Persatuan Penyandang Disabilitas Padang, SEHATI Sukoharjo, SIGAB Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Persatuan Penyandang Disabilitas Sulsel, Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), CARE Indonesia, Lembaga Partisipasi Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Pergerakan Indonesia (PI), Bale Perempuan Bekasi, Kalyanamitra, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Aliansi Remaja Independen (ARI), Persatuan Penyandang Disabilitas Klaten, Magdalene.co, Konde.co

Kontak:

  1. Lita Anggraini: 0812-4720-0500
  2. Sumiyati: 0813-1783-7227
  3. Emma: 0821-2190-9909
  4. Luviana: 0816-4809-844


#waveforequality


Avatar
About Author

Magdalene

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *