Disunat Saat Bayi, Bahkan Aku Tak Merdeka atas Tubuh Sendiri
Kemerdekaan punya banyak makna. Kita terbiasa membicarakannya sebagai kemerdekaan bangsa, kebebasan dari kemiskinan, atau kesempatan untuk menentukan masa depan, tetapi bagi saya kemerdekaan paling dasar bermula dari sesuatu yang sangat intim: kedaulatan atas tubuh sendiri.
Lantas, bagaimana seorang perempuan bisa merasa sepenuhnya merdeka jika sejak bayi tubuhnya sudah diatur oleh keputusan orang lain dan dibentuk oleh tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi?
Saya baru benar-benar menyadari pernah mengalami praktik sunat perempuan ketika berusia 23 tahun. Sebelumnya, saya enggan membicarakan hal semacam ini sampai suatu hari saya memberanikan diri bertanya kepada kakak perempuan saya tentang masa kecil.
Dari percakapan itu, saya mengetahui praktik yang dilakukan pada tubuh saya sewaktu bayi ternyata hanya berupa usapan air bunga mawar pada organ intim. Awalnya saya merasa lega karena tidak ada jaringan yang dipotong dan tidak ada darah yang mengalir.
Namun, setelah mengikuti workshop tentang sunat perempuan yang diselenggarakan Yayasan Harkat Perempuan Indonesia, rasa lega itu berubah menjadi pertanyaan. Mengapa vagina bayi perempuan harus diusap air bunga mawar?
Pertanyaan tersebut membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar dari pengalaman pribadi. Praktik Pemotongan/Perlukaan Genital Perempuan atau P2GP di Indonesia memiliki beragam bentuk, mulai dari tindakan yang melukai atau memotong bagian genital hingga praktik simbolis yang tidak menyebabkan pemotongan jaringan.
Baca Juga: Sunat Perempuan: Dari Tradisi ke Medikalisasi
Tradisi yang Diwariskan ke Tubuh Anak Perempuan
Pengalaman saya menunjukkan satu hal penting: praktik ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang langsung terlihat sebagai luka. Bahkan ketika tidak ada jaringan yang dipotong, keputusan untuk melakukan tindakan pada organ intim bayi perempuan tetap menyisakan pertanyaan tentang siapa yang memiliki kuasa menentukan apa yang boleh dilakukan terhadap tubuh anak.
Indonesia masih menghadapi persoalan besar terkait P2GP. Profil statistik UNICEF terbaru menyebut hampir separuh anak perempuan berusia 0 sampai 11 tahun di Indonesia pernah mengalami suatu bentuk P2GP, dengan Gorontalo menjadi provinsi dengan prevalensi tertinggi. Data 83,37 persen yang kerap dikutip berasal dari Rofiq et al. (2019), dan angka tersebut juga digunakan dalam kajian Annisa Az Zahra dan Diah Indriani pada 2025.
Dalam kajian tersebut, Indonesia juga disebut sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus P2GP terbesar di dunia. Praktik ini berlangsung dalam bentuk yang beragam dan dipengaruhi oleh alasan budaya serta agama, sehingga penghapusannya tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan formal.
Negara sebenarnya sudah mengambil langkah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 102 huruf (a), menyebut upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah paling sedikit berupa “menghapus praktik sunat perempuan”.
Aturan tersebut merupakan perubahan penting karena pemerintah secara resmi menempatkan penghapusan sunat perempuan sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Namun, Komnas Perempuan mencatat kebijakan itu masih perlu diperkuat implementasinya dan mendorong agar penghapusan praktik tersebut tidak hanya menyasar bayi, balita, dan anak prasekolah, tetapi perempuan pada semua kelompok usia.
Persoalannya, praktik yang sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat tidak otomatis hilang hanya karena negara menerbitkan aturan. Ketika sebuah tindakan dianggap sebagai bagian dari tradisi, agama, atau cara merawat anak, orang tua dapat melihatnya sebagai sesuatu yang perlu dilakukan, bukan sebagai tindakan yang perlu dipertanyakan.
Di sejumlah daerah, alasan tersebut muncul dalam bentuk yang berbeda. Kajian tentang Sumbawa oleh Sulahyuningsih, Daro, dan Safitri dalam Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan (2021), misalnya, menemukan praktik sunat perempuan dilakukan karena tuntutan budaya setempat dan ajaran agama, sementara sebagian masyarakat juga mengaitkannya dengan kebersihan, kecantikan, dan pengendalian nafsu seksual.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Praktik tersebut kerap diwariskan oleh orang-orang terdekat anak, termasuk ibu dan anggota keluarga perempuan, sehingga relasi antara kasih sayang, tradisi, keyakinan, dan kontrol terhadap tubuh perempuan menjadi sulit dipisahkan.
Para perempuan yang mempertahankan tradisi ini juga tidak bisa begitu saja dilihat sebagai pihak yang membenci atau ingin menyakiti anak perempuan. Dalam banyak kasus, keputusan tersebut lahir dari keyakinan yang diwariskan, kekhawatiran terhadap penilaian sosial, dan keinginan untuk memastikan anak diterima oleh lingkungan sekitarnya.
Namun, niat baik tidak otomatis menghapus persoalan yang ditimbulkan sebuah praktik. Komnas Perempuan mencatat praktik P2GP di Indonesia memiliki dasar pemikiran yang diskriminatif berbasis gender dan dapat dilakukan ketika anak masih terlalu kecil untuk menyatakan persetujuan atas tindakan terhadap tubuhnya.
Dari sisi kesehatan, tidak semua bentuk P2GP menghasilkan dampak yang sama karena praktiknya sangat beragam. Namun, WHO mendefinisikan P2GP atau female genital mutilation sebagai seluruh prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh genitalia perempuan bagian luar atau cedera lain pada organ genital perempuan karena alasan nonmedis, dan praktik tersebut tidak memiliki manfaat kesehatan.
Ketika tindakan tersebut melibatkan pemotongan atau pelukaan jaringan, risikonya dapat berupa pendarahan, infeksi, kerusakan jaringan, hingga persoalan kesehatan jangka panjang. Komnas Perempuan juga mencatat dampak fisik dan mental dapat muncul pada anak perempuan yang mengalami praktik tersebut.
Sementara itu, pengalaman seperti yang saya alami memperlihatkan sisi lain yang sering luput dibicarakan. Praktik simbolis mungkin tidak meninggalkan luka yang terlihat, tetapi tetap menyimpan pertanyaan tentang mengapa tubuh bayi perempuan perlu diberi perlakuan tertentu hanya karena ia perempuan.
Baca Juga: Tubuh Perempuan, Tubuh Bumi, dan Banjir Bandang Indonesia
Ketika Tradisi Menentukan Tubuh Kita
Bagi saya, pertanyaan tentang sunat perempuan akhirnya tidak berhenti pada ada atau tidaknya luka fisik. Ada persoalan lebih mendasar tentang bagaimana seorang anak perempuan sejak awal kehidupannya sudah ditempatkan dalam aturan mengenai tubuh, seksualitas, kebersihan, moralitas, dan perilaku yang kelak diharapkan darinya.
Tubuh anak perempuan belum mampu memilih, tetapi keputusan tentang tubuhnya sudah dibuat atas namanya. Ketika keputusan itu kemudian diwariskan sebagai tradisi, mempertanyakannya dapat terasa seperti mempertanyakan keluarga, agama, atau identitas komunitas sendiri.
Karena itu, menghapus praktik sunat perempuan tidak cukup hanya dengan membuat larangan. Pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, keluarga, dan komunitas perlu membuka ruang percakapan yang memungkinkan masyarakat memahami alasan kesehatan, hak anak, serta konsekuensi dari praktik tersebut tanpa langsung menempatkan keluarga sebagai pihak yang harus disalahkan.
Keterlibatan tokoh agama perempuan juga dapat menjadi bagian dari percakapan tersebut. Kajian Komnas Perempuan menunjukkan adanya beragam tafsir keagamaan mengenai sunat perempuan, termasuk fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2022 yang menyatakan P2GP tanpa alasan medis sebagai tindakan haram.
Bagi saya, kemerdekaan tubuh bukan gagasan yang terlalu besar untuk dimulai dari seorang bayi perempuan. Justru sejak tubuhnya belum mampu berbicara, hak untuk tumbuh tanpa intervensi yang tidak memiliki alasan medis perlu dihormati.
Saya baru memahami pengalaman itu ketika sudah berusia 23 tahun. Selama bertahun-tahun, saya bahkan tidak tahu ada keputusan yang pernah dibuat terhadap tubuh saya ketika saya belum bisa memilih.
Kemerdekaan Indonesia memang layak dirayakan setiap Agustus. Namun, di tengah perayaan itu, saya rasa kita juga perlu bertanya lebih dekat: sudahkah anak perempuan benar-benar memiliki kuasa atas tubuhnya sendiri?
Sopia Nindia Anggraeni adalah lulusan S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia berfokus pada isu pemenuhan hak anak, hak-hak perempuan, dan kesenian, serta aktif sebagai anggota Komunitas Kebudayaan Kuluwung, Tasikmalaya.





















